√ Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah Adalah - Pengertian, Tujuan, Tahap-Tahap Pendirian, Kegiatan Usaha, Pengelolaan, Manfaat, Pembinaan, Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah. Adalah koperasi yang anggotanya murid/ siswa pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan sekolahsekolah daerah pendidikan yang setaraf dengan itu. Dengan kata lain, koperasi sekolah ialah koperasi siswa. Menurut peraturan yang berlaku, anggota koperasi harus orang yang sudah dewasa, akan tetapi koperasi sekolah ternyata anggotaanggotanya belum dewasa. Oleh alasannya ialah itu, koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melaksanakan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan dari pemerintah.
1. Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah dimaksudkan sebagai penunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis. Maksud yang lain ialah mencapai kebutuhan ekonomi di kalangan siswa dan membuatkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis para siswa yang sangat mempunyai kegunaan bagi pembangunan bangsa dan negara.
Pendidikan koperasi sekolah sangat diharapkan dengan bantalan an sebagai berikut.
a. Generasi muda merupakan calon penerus harapan koperasi, maka sangat perlu mendapatkan pengetahuan wacana berkoperasi.
b. Siswa merupakan calon pemegang peranan dalam membuatkan koperasi di masa mendatang, menuju bentuk perekonomian berdasar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33.
Tujuan didirikannya koperasi sekolah di antaranya sebagai berikut.
a. Agar siswa mempunyai kesadaran wacana fungsi dan peranan koperasi sebagai soko guru dan wadah utama perekonomian rakyat.
b. Agar para siswa mempunyai rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis.
c. Agar sanggup meningkatkan upaya pelatihan kelembagaan koperasi sekolah secara sistematis, terarah, dan terusmenerus.
d. Agar siswa mempunyai bekal pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman mudah dalam hal pengelolaan koperasi sekolah melalui latihan-latihan maupun praktik kerja nyata.
e. Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab siswa dalam hidup bergotong royong di masyarakat.
f. Menunjang aktivitas pembangunan pemerintah di sector koperasi melalui aktivitas pendidikan di sekolah.
g. Menumbuhkan aspirasi dan partisipasi masyarakat sekolah terhadap koperasi, sekaligus sebagai sarana untuk menanamkan jiwa, semangat, serta perilaku berkoperasi.
h. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan mudah untuk mencapai tujuan berupa pemenuhan kebutuhan siswa.
2. Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah
Ruang lingkup pelatihan koperasi sekolah mencakup beberapa hal berikut ini.
a. Peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pelatihan dan penyuluhan untuk membuatkan koperasi sekolah.
b. Pembinaan akomodasi menyerupai ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, pinjaman tenaga administrasi atau pengelolaan, dan lain-lain.
c. Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang praktis, contohnya praktik kerja kasatmata yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan sanggup menjadi kader koperasi di masyarakat.
Adapun landasan aturan berdirinya koperasi sekolah ialah sebagai berikut.
a. Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 wacana Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah.
b. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984.
c. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, wacana Pendidikan Perkoperasian.
d. UU Nomor 25 Tahun 1992 wacana Perkoperasian.
3. Tahap-Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Dalam rangka mendirikan koperasi sekolah, terlebih dahulu perlu diketahui langkah-langkah maupun hal-hal yang menyangkut pendirian koperasi sekolah tersebut. Adapun langkah-langkah atau mekanisme pendirian koperasi sekolah ialah sebagai berikut.
a. Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan, planning dan aktivitas pendirian koperasi disosialisasikan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, dan Osis serta perlu diinformasikan kepada siswa yang lain. Selanjutnya perlu dibuat tim kecil/panitia yang bertugas menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah.
Hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh Tim Kecil di antaranya:
1) menentukan hari, tanggal dan jam pelaksanaan pembentukan,
2) menentukan daerah diadakan rapat pembentukan,
3) menentukan akseptor yang mengikuti rapat,
4) menyiapkan seruan rapat,
5) menyiapkan alat atau perlengkapan rapat,
6) menyiapkan bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam rapat,
7) merencanakan dan menyiapkan biaya-biaya penyelenggaraan rapat pembentukan koperasi sekolah.
b. Tahap Pembentukan
Setelah melalui tahap persiapan, selanjutnya diadakan rapat pembentukan koperasi sekolah. Adapun pihak-pihak yang harus dihadirkan adalah:
1) murid/ perwakilan kelas minimum 2 (dua) orang, paling sedikit 20 orang murid,
2) guru ekonomi/ koperasi dan guru yang ditunjuk
3) kepala sekolah
4) pejabat Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
5) perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Hasil dari rapat pembentukan koperasi tersebut antara lain:
1) Anggaran Dasar koperasi sekolah,
2) susunan pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara (dari unsur guru yang ditunjuk),
3) pembentukan pengawas paling banyak 3 siswa,
4) penetapan sumber modal koperasi yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, dan hibah,
5) penetapan pembagian SHU koperasi,
6) lain-lain yang perlu.
c. Tahap Pengesahan
Setelah koperasi sekolah terbentuk, maka pengurus mengajukan permohonan legalisasi kepada Kantor Dinas Koperasi Kabupaten/Kota yang dilampiri:
1) Anggaran Dasar/Akta Pendirian Koperasi Sekolah rangkap 3 (tiga) yang orisinil bermaterai Rp6.000,00 atau sesuai peraturan yang berlaku,
2) gosip aktivitas pembentukan koperasi sekolah,
3) neraca awal/neraca permulaan dari koperasi sekolah.
Apabila telah memenuhi syarat, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal pengajuan itu akan diterima surat legalisasi atau surat keputusan ratifikasi dan sertifikat pendirian koperasi sekolah dari Kantor Dinas Koperasi.
4. Kegiatan Usaha Koperasi Sekolah
Jenis perjuangan yang akan dilaksanakan oleh koperasi sekolah hendaknya memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pokok yang umumnya dibutuhkan oleh para siswa, di samping menjangkau kebutuhan lain yang mungkin diharapkan oleh sebagian siswa. Pada dasarnya kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menyebabkan atau mengganggu kegiatan mencar ilmu para siswa, bahkan lebih menambah pengetahuan serta praktik kasatmata wacana kegiatan berkoperasi.
Memperhatikan hal-hal tersebut, maka kegiatan perjuangan yang dilaksanakan koperasi sekolah mencakup perjuangan yang sanggup memenuhi kebutuhan para siswa di sekolah yang bersangkutan dan masyarakat.
Adapun kegiatan perjuangan koperasi sekolah antara lain:
a. unit perjuangan pertokoan, mencakup pengadaan buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, serta barang lain yang diharapkan siswa,
b. unit perjuangan cafetaria (warung) sekolah, dimaksudkan untuk menampung siswa semoga tidak keluar dari lingkup sekolahan,
c. unit perjuangan simpan pinjam, yang bertujuan untuk melayani penabungan dan pinjaman uang guna meringankan para siswa serta untuk menumbuhkan kegemaran menabung bagi siswa,
d. unit perjuangan jasa lainnya, diadaptasi dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat, menyerupai fotokopi, wartel, warnet, mendapatkan percetakan, travel bus, bursa buku, penjahitan pakaian seragam siswa, pengetikan dan penjilidan (rental), pengoperasian gedung serba guna, dan sebagainya.
5. Pengelolaan Koperasi Sekolah
Kelangsungan koperasi sekolah sangat bergantung kepada kiprah aktif banyak sekali pihak di dalamnya, baik anggota, pengurus maupun pengawas.
a. Keanggotaan
Anggota koperasi sekolah ialah murid/siswa sekolah yang bersangkutan di mana koperasi sekolah didirikan. Keanggotaan koperasi sekolah tidak sanggup dipindahtangankan kepada orang lain.
Keanggotaan berakhir jika:
- murid/anggota koperasi meninggal dunia,
- murid/anggota koperasi pindah sekolah,
- murid/anggota koperasi berhenti sekolah alasannya ialah tamat (lulus) atau alasan lainnya,
- ketentuan lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
Keanggotaan koperasi sekolah ditetapkan sesudah ia mendaftarkan diri sebagai anggota, memenuhi, dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam koperasi sekolah serta telah membayar simpanan pokok kepada pengurus koperasi. Simpanan pokok merupakan persyaratan seorang siswa menjadi anggota koperasi.
b. Kepengurusan
Pengurus koperasi sekolah berasal dari anggota yang dipilih melalui rapat anggota atau yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Masa bakti pengurus ditetapkan 1 tahun dan sanggup dipilih kembali untuk masa bakti 1 tahun lagi. Pengurus koperasi tetap atas pelatihan guru dan kepala sekolah.
c. Pengawas
Pengawas memegang peranan yang penting dalam organisasi koperasi alasannya ialah ia memegang fungsi kontrol terhadap jalannya perjuangan koperasi. Pengawas koperasi sekolah dipilih dari kalangan orang bau tanah murid sekolah yang bersangkutan dalam rapat anggota. Pemilihan anggota tubuh pengawas koperasi sekolah, sama halnya dengan cara menentukan pengurus, yaitu dilakukan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Apabila anggota tubuh pengawas tidak memenuhi dari kalangan murid atau siswa, pengawas juga sanggup diambil dari guru semoga sanggup membimbing para siswa.
d. Permodalan Koperasi Sekolah
Sebagaimana koperasi-koperasi lainnya, sumber modal koperasi sekolah diperoleh dari modal sendiri dan modal dari luar.
1) Modal sendiri, mencakup simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan SHU (Sisa Hasil Usaha), dan hibah.
2) Modal dari luar mencakup simpanan sukarela, pinjaman bank, pinjaman dari koperasi lain, dan sumber lain yang sah.
e. Bagan Organisasi Koperasi Sekolah
Untuk menjalankan fungsinya, maka kepengurusan koperasi sekolah harus sanggup bekerja sesuai dengan organisasi dalam koperasi sekolah.
6. Manfaat Koperasi Sekolah
Sebagaimana tujuan koperasi yaitu untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, maka koperasi sekolah sangat bermanfaat bagi anggotanya.
Adapun manfaat yang dimaksud ialah sebagai berikut.
a. Dapat menunjang kegiatan mencar ilmu mengajar di sekolah
b. Dapat mendidik siswa untuk berdikari atau bisa mengurus dirinya sendiri
c. Dapat berlatih menjadi wiraswastawan di bidang perkoperasian
d. Membimbing para siswa untuk sanggup berpartisipasi aktif dalam menyelanggarakan koperasi sekolah
e. Dapat menanamkan disiplin, rasa tanggung jawab, setia kawan, dan gotong royong.
7. Pembinaan Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah yang didirikan di lingkungan pendidikan telah dirintis semenjak tahun 80-an, walaupun ketika itu belum semua sekolah mendirikan atau membentuk koperasi sekolah. Kegiatan pelatihan koperasi sekolah dilaksanakan melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Agar koperasi sekolah sanggup berjalan dengan lancar, maka perlu diadakan pelatihan secara terus-menerus, terpadu, dan terarah sesuai dengan perkembangan kegiatan ekonomi di masyarakat. Pembinaan secara kontinu dilakukan dengan cara bimbingan, penyuluhan, dan pengarahan terhadap koperasi sekolah oleh guru dan kepala sekolah.
Pembinaan tersebut sanggup berupa:
a. pinjaman materi, menyerupai perlengkapan yang dibutuhkan dalam pengelolaan koperasi, sehingga cara pengelolaannya semakin hari semakin maju dengan cara mencontoh pengelolaan koperasi yang ditangani dengan peralatan yang sudah lengkap,
b. mengikutsertakan pengurusnya dalam pertemuanpertemuan dan seminar (bagi Sekolah Menengah Atas) wacana koperasi, guna membuatkan pemikiranpemikiran baru, sehingga wawasan para pengurus wacana pengelolaan koperasi sekolah makin bertambah,
c. mengundang para pakar koperasi untuk memperlihatkan klarifikasi dan penyuluhan kepada pengelola wacana caracara mudah mengelola koperasi sekolah,
d. memintakan brosur atau buletin dari koperasi sekolah yang telah menerbitkannya atau saling tukar informasi antara pengurus koperasi suatu sekolah dengan pengurus koperasi di sekolah lain semoga menjadi koperasi sekolah yang lebih baik.
Untuk mewujudkan koperasi sekolah yang baik, maka pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh siswa berada di bawah bimbingan, penyuluhan, dan pengawasan guru Pembina koperasi yang diangkat oleh kepala sekolah.
Sumber http://www.ssbelajar.net/
Versi materi oleh Ismawanto
0 Response to "√ Koperasi Sekolah"
Posting Komentar