✔ Pentingnya Rekonsiliasi Fiskal Untuk Wp Tubuh Usaha
A. Definisi Rekonsiliasi Fiskal :
Rekonsiliasi Fiskal yakni proses adaptasi atas keuntungan komersial yang berbeda dengan ketentuan untuk menghasilkan penghasilan bersih/laba yang sesuai dengan Ketentuan Pajak.
B. Perbedaaan antara Komersial ( Akuntansi ) dengan Fiskal ( Pajak ) dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
1. Beda Tetap/Pemanen ( Permanent Differences )
Beda tetap terjadi alasannya yakni adanya perbedaan legalisasi penghasilan dan biaya berdasarkan akuntansi dengan berdasarkan pajak.
Yaitu adannya legalisasi penghasilan dan beban berdasarkan akuntansi tapi tidak diakui secara pajak ( atau juga sebaliknya ).
Beda tetap biasanya timbul karna peraturan perpajakan yang mengharuskan hal – hal berikut dikeluarkan dari perhitungan penghasilan kena pajak :
a. Penghasilan yang telah dikenakan PPh tamat ( pasal 4 ayat 2 UU PPh )
b. Penghasilan yang bukan objek pajak ( pasal 4 ayat 3 UU PPh )
c. Pengeluaran yang tidak berafiliasi pribadi dengan acara usaha, yaitu mendapatkan, menagih, dan memilihara penghasilan serta pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran ( pasal 9 ayat 1 UU PPh ).
2. Beda Waktu/Sementara ( Timing Differences )
Sesuai namanya beda waktu merupakan perlakuan yang berbeda akuntansi dan pajak yang sifatnya temporer.
Beda waktu biasanya timbul alasannya yakni perbedaaan metode yang digunakan antara pajak dengan akuntansi :
a. Akrual dan realisasi
b. Penyusutan dan amortisasi
c. Penilaian persediaan
d. Kompensasi kerugian Fiskal.
C. Koreksi Positif dan Negatif dari Rekonsiliasi Fiskal
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh WP ( Wajib Pajak ) yang pembukuannya memakai pendekatan komersial ( Akuntansi ), yang betujuan mempermudah mengisi Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan PPh, dan menyusun laporan keuangan fiskal yang harus dilampirkan pada dikala memberikan SPT Tahunan PPh.
Koreksi Fiskal sanggup berupa koreksi kasatmata dan negatif.koreksi kasatmata sanggup terjadi apabila pendapatan berdasarkan fiskal bertambah. Koreksi kasatmata biasanya terjadi akhir adanya :
1. Beban yang tidak diakui oleh fiskal ( pajak ).
2. Penyusutan Komersial lebih besar dari penyusutan fiskal.
3. Amortisasi komersial lebih besar dari amortisasi fiskal, dan lain – lain.
Koreksi negatif terjadi apabila pendapatan berdasarkan fiskal berkurang. Koreksi negatif biasanya terjadi akhir adanya :
1. Penghasilan yang tak termasuk objek pajak. 2. Penghasilan yang dikenakan PPh final
3. Kebalikan dari koreksi kasatmata tersebut.
Next on Contoh Soal dan Jawaban dari Rekonsiliasi ( Terus Kunjungi Blog ini y para sahabat Eat’ers
( Economics,Accounting, and Tax Lovers )
Klik Disini ( Untuk Contoh Soal dan Jawaban Rekonsiliasi Fiskal )
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Pentingnya Rekonsiliasi Fiskal Untuk Wp Tubuh Usaha"
Posting Komentar