-->

iklan banner

Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (Imb)

Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan  Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan  Cara Menciptakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (Imb)
Di setiap negara tentu saja harus memiliki izin mendirikan bangunan bagi penduduk yang ingin mendirikan bangunan. Izin Mendirikan Bangunan yaitu produk hukum yang diberisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat(Pemerintah kabupaten / kota) dan wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.

Kemunculan IMB (izin mendirikan bangunan) pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan knorma dan adab terjadi transaksi jual beli rumah. Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan denda 10 persen dari skor bangunan, rumah pun juga sanggup dibongkar.

Dengan memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), manfaat dan keuntungan yang anda sanggup dapatkan yaitu pemerintah akan membayar ganti rugi atas bangunan yang beralih fungsi menjadi fasilitas umum atau tidak sengaja perlebaran jalan. Dengan membayar retribusi IMB berarti anda telah ikut andil dalam menyumbang pendapatan asli daerah dan pembangunan di kota.

Berikut ini yaitu beberapa persyaratan yang harus anda bawa knorma dan adab akan menciptakan surat izin mendirikan bangunan.

  1. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan atau fotokopi akta pendirian tubuh hukum bagi pemohon yang berbadan usaha.
  2. Mengisi formulir permohonan yang telah diisi tidak ada yang kurang dan benar.
  3. Surat perjanjian atau pernyataan penggunaan tanah apabila usaha tersebut didirikan di atas tanah milik orang lain.
  4. Fotokopi akta atau surat tanah lain yang dilegalisasi oleh Kepala Desa/kelurahan setempat.
  5. Data pemilik bangunan.
  6. Data kondisi atau situasi tanah (letak/lokasi dan topografi)
  7. Persetujuan tertulis dari tetangga (apabila tetangga tidak menyetujui, maka harus ditidak ada yang kurangi dengan surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tetangga tidak mau tanda tangan yang diketahui oleh Kepala desa/lurah dan camat, sebagai bahan penelitian tim teknis).
  8. Surat pemdiberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun berkenaan.
  9. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa.
  10. Gambar planning bangunan dan planning anggaran biaya (RAB) serta denah/situasi bangunan.
  11. Dokumen analisis mengenai jawaban dan gangguan terhadap lingkungan, atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang tidak sengaja kewajiban.
  12. Perencanaan, pengaplikasian, dan pengawasan bangunan kecuali bagi rumah tinggal.
Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan  Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan  Cara Menciptakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (Imb)

Setelah membawa beberapa persyaratan yang sudah dijelaskan diatas tadi, diberikut yaitu prosedur atau cara menciptakan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
  1. Pemohon mengajukan permohonan IMB kepada bupati/wali kota.
  2. Permohonan IMB meliputi : bangunan gedung atau bangunan bukan gedung. IMB bangunan gedung sanggup berupa gedung sanggup berupa pembangunan baru, merehabilitasi/ revonasi, tau pelestarian/pemugaran.
  3. Bupati atau wali kota mengusut ketidak ada yang kurangan dokumen administrasi dan dokumen planning teknis dan melakukan peskoran /penilaian untuk dijadikan bahan persetujuan pemdiberian IMB.
  4. Apabila IMB disesejutui, bupati/wali kota menetapkan retribusi IMB.
  5. Pemohon membayar retribusi IMB ke Kas daera.
  6. Kemudian Pemohon menyerahkan tanda bukti permbayaran retribusi IMB kepada bupati  / wali kora melalui instansi yang ditunjuk.
  7. Dan proses terakhir yaitu Bupati / Walikota menerbitkan IMB.
Dan mengenai biaya retribusi IMB, diberikut ini yaitu beberapa hal yang berkaitan dengan biaya retribusi IMB.
  1. Retribusi IMB Rumah Tinggal, dihitung berdasarkan Rumus Luas Bangunan x Indeks x Harga Satuan Retribusi, sebagaimana diatur dalam Perda No. 3  Tahun 2012
  2. Pembayaran retribusi rumah tingga sanggup dilakukan sesudah diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari  s3ki Pelayanan IMB Kecamatan dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah.
  3. Setelah diperoleh Bukti Pembayaran Retribusi dari Kas Daerah / Bank DKI, maka lembar untuk P2B diserahkan ke Loket PTSP.
Demikianlah ulasan kami mengenai Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Semoga bermfaat.

Sumber http://ayobelajarpemasaran.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Bangunan (Imb)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel