Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (Sku)
Memiliki sebuah usaha akan ludang keringh aman dan resmi jika sudah mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU). Karena Surat Keterangan Usaha ini biasanya menjadi salah satu persyaratan ketika anda akan mengajukan sebuah sumbangan atau kredit ke bank atau lembaga keuangan yang lainnya. Pinjaman ini biasanya dipakai untuk keperluan pengembangan usaha. Jika dikatakan penting atau tidaknya surat ini tentu saja jawabanannya penting.
Untuk mengantongi surat ini anda perlu mengurusnya dengan menyertakan beberapa syarat yang menjadi ketentuan pembuatan SKU. Dalam hal ini anda perlu tiba ke pengurus atau pejabat daerah setempat. Sebab yang mengeluarkan surat ini adalah aparat yang berwenang menyerupai pihak Kelurahan atau Kepala Desa, RT dan RW, serta Kecamatan.
Saat akan mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, hendaknya anda membawa beberapa persyaratan diberikut ini.
1. Membuat Surat Pengantar RT/ RW
Dalam langkah pertama ini yang perlu anda lakukan adalah mendatangi RT/RW setempat. Saat mendatangi pengurus RT/RW katakan bahwa anda meminta untuk dibuatkan Surat Pengantar RT/RW guna membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Tunjukkan pula KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) yang anda miliki. Jika sudah, maka pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat juga disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Perlu anda ketahui bahwa, secara resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.
2. Datangi Kantor Kelurahan / Kepala Desa
Langkah selanjutnya yang anda perlu lakukan untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dengan mendatangi kantor Kelurahan / Kepala Desa ditempat anda menetap. Surat Pengantar dari RT/RW yang sudah anda dapatkan tadi satukan juga dengan berkas lainnya. Di Kelurahan anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan anda mengisinya dengan komplit dan benar. Jika sudah selesai, yang perlu anda lakukan adalah menunggu hingga Surat Keterangan Usaha anda akhir dibuat. Biasanya lama pembuatan surat ini tergantung pada Kelurahan atau Desa masing-masing. Langkah ini juga digratiskan oleh Pemerintah.
3. Meminta Tanda Tangan ke Kantor Kecamatan
Jika Surat Keterangan Usaha anda sudah didapatkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, langkah diberikutnya yang perlu anda lakukan adalah tiba ke Kantor Kecamatan. Disini anda perlu meminta tanda tangan dari Camat dan minta juga stempel Kecamatan sebagai tanda sahnya surat tersebut. Disini juga resminya tidak dipungut biaya. Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) ini mempunyai masa berlaku adalah 1 tahun sejak surat tersebut dikeluarkan.
Demikianlah cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang mampu kami bagikan kepada anda. Semoga mempunyai kegunaan dan biar mampu membantu melancarkan usaha anda ya. Sumber http://ayobelajarpemasaran.blogspot.com
Untuk mengantongi surat ini anda perlu mengurusnya dengan menyertakan beberapa syarat yang menjadi ketentuan pembuatan SKU. Dalam hal ini anda perlu tiba ke pengurus atau pejabat daerah setempat. Sebab yang mengeluarkan surat ini adalah aparat yang berwenang menyerupai pihak Kelurahan atau Kepala Desa, RT dan RW, serta Kecamatan.
Saat akan mengurus pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di kantor Kelurahan dan Kecamatan, hendaknya anda membawa beberapa persyaratan diberikut ini.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
- Surat Pernyataan/Permohonan
1. Membuat Surat Pengantar RT/ RW
Dalam langkah pertama ini yang perlu anda lakukan adalah mendatangi RT/RW setempat. Saat mendatangi pengurus RT/RW katakan bahwa anda meminta untuk dibuatkan Surat Pengantar RT/RW guna membuat Surat Keterangan Usaha (SKU). Tunjukkan pula KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) yang anda miliki. Jika sudah, maka pihak pengurus RT akan membuatkan Surat Pengantar untuk membuat SKU, atau di beberapa tempat juga disebut Surat Keterangan Domisili sebagai bukti Anda benar tinggal di lingkungan tersebut. Surat Pengantar yang sudah jadi akan ditandatangani Ketua RT, untuk kemudian disahkan oleh RW. Perlu anda ketahui bahwa, secara resminya tidak ada biaya untuk pembuatan Surat Pengantar RT/RW ini.
2. Datangi Kantor Kelurahan / Kepala Desa
Langkah selanjutnya yang anda perlu lakukan untuk membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dengan mendatangi kantor Kelurahan / Kepala Desa ditempat anda menetap. Surat Pengantar dari RT/RW yang sudah anda dapatkan tadi satukan juga dengan berkas lainnya. Di Kelurahan anda akan diminta untuk mengisi sebuah formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan anda mengisinya dengan komplit dan benar. Jika sudah selesai, yang perlu anda lakukan adalah menunggu hingga Surat Keterangan Usaha anda akhir dibuat. Biasanya lama pembuatan surat ini tergantung pada Kelurahan atau Desa masing-masing. Langkah ini juga digratiskan oleh Pemerintah.
3. Meminta Tanda Tangan ke Kantor Kecamatan
Jika Surat Keterangan Usaha anda sudah didapatkan dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, langkah diberikutnya yang perlu anda lakukan adalah tiba ke Kantor Kecamatan. Disini anda perlu meminta tanda tangan dari Camat dan minta juga stempel Kecamatan sebagai tanda sahnya surat tersebut. Disini juga resminya tidak dipungut biaya. Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Usaha (SKU) ini mempunyai masa berlaku adalah 1 tahun sejak surat tersebut dikeluarkan.
Demikianlah cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) yang mampu kami bagikan kepada anda. Semoga mempunyai kegunaan dan biar mampu membantu melancarkan usaha anda ya. Sumber http://ayobelajarpemasaran.blogspot.com
0 Response to "Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (Sku)"
Posting Komentar