-->

iklan banner

✔ Transfer Pricing Dan Hubungan Istimewa

     Hallo agan2 pengunjung setia blog ecotax, hari ini admin ingin share ilmu pajak mengenai transfer pricing dan kekerabatan istimewa. Bagi agan2 yang berkerja di kantor pajak niscaya tau apa itu transfer pricing dan bagi tman2 kuliah niscaya juga tau apa itu transfer pricing. Transfer pricing sangat akrab hubungannya dengan kekerabatan istimewa, dan untuk yang belum tau admin akan memberitahunya.
Transfer Pricing ( Harga Transfer ) ialah harga yang ditentukan dalam transaksi afiliasi, sedangkan transaksi afiliasi itu ialah transaksi antara pihak – pihak yang mempunyai kekerabatan istimewa.
Dan apa sih kekerabatan istimewa itu ?

Hubungan istimewa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu pasal 18 ayat 4 Undang – Undang Penghasilan dan pasal 2 ayat 2 Undang – Undang Pertambahan Nilai ( PPN ) menyatakan bahwa kekerabatan istimewa dianggap ada kalau :
1.      Wajib pajak mempunyai penyertaan modal pribadi atau tidak pribadi minimal 25% pada wajib pajak lain atau terhadap 2 atau lebih wajib pajak lain.
2.      Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik pribadi dan tidak pribadi atau
3.      Terdapat kekerabatan keluarga baik sedarah maupun semanda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping ( vertikal ).

Penjelasan pasal 18 ayat 4 Undang – Undang Penghasilan menyatakan bahwa :
a.       Hubungan istimewa di antara wajib pajak sanggup juga terjadi alasannya penguasaaan melalui managemen  ataupun penguasaan teknologi walaupun tidak terdapat kekerabatan kepemilikan.
b.      Hubungan istimewa dianggap ada kalau dua atau lebih perusahaan berada dibawah penguasaan yang sama.

      Penentuan kekerabatan istimewa dan kewajaran transaksi afiliasi untuk wajib pajak yang menjalankan perjuangan di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya yang diatur dalam pasal 33A ayat 4 UU PPh ialah berdasarkan ketentuan kontrak karya, kontrak bagi hasil dan perjanjian kerjasama perusahaan pertambangan yang masih berlaku.


Oke sekian dulu y teman ecotax, klw ada pertanyaan tinggalkan komentar dan tunggu ahad depan metode investigasi Transfer Pricing, disertai pola kasus beserta jawabannya.

#MEA2015 #WajibPajakYangBaikBayarPajak #TransferPricing #HubunganIstimewa
Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Transfer Pricing Dan Hubungan Istimewa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel