-->

iklan banner

Pengertian Hukum, Bisnis Dan Aturan Bisnis

 yang saya ambil dari aneka macam tumpuan terpercaya yang ada di buku Pengertian Hukum, Bisnis dan Hukum Bisnis

Di bawah ini akan dijabarkan satu-persatu ihwal pengertian Hukum, Bisnis dan Hukum Bisnis yang saya ambil dari aneka macam tumpuan terpercaya yang ada di buku, silahkan disimak.

Dewasa ini acara bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke aneka macam bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. Dalam melaksanakan bisnis mustahil pelaku bisnis terlepas dari aturan alasannya yakni aturan sangat berperan mengatur bisnis semoga bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, kondusif sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan jawaban adanya kegiatan bisnis tersebut, teladan aturan bisnis yakni undang-undang donasi konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Dalam undang-undang donasi konsumen dalam pasal disebut diatur ihwal kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya alasannya yakni ada jaminan donasi kalau produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram.

Contoh-contoh aturan yang mengatur dibidang bisnis, aturan perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, aturan ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, aturan perjanjian (jual beli/transaksi dagang), aturan perbankan, aturan pengangkutan, aturan investasi, aturan teknologi, donasi konsumen, aturan anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.

Pengertian Hukum, Bisnis dan Hukum Bisnis
A. Hukum
a) Menurut Drs. E. Utrecht, SH, Hukum yakni himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan alasannya yakni itu harus ditaati oleh masyarakat itu
b) Menurut SM. Amin, SH, Hukum yakni kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi
c) Menurut J.C.T. Simorangkir, SH & Woerjono Sastroparnoto, Hukum yakni peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu eksekusi tertentu
d) Menurut M.H. Tirtaatmidjaja, SH, Hukum yakni semua aturan (norma yang harus diturut dalam tingkah laris tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian —- kalau melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dsb.

Berdasarkan definisi di atas sanggup diuraikan ihwal pengertian aturan yaitu :
  • Himpunan peraturan-peraturan yang mengatur pergaulan hidup masyarakat maksudnya yakni bahwa aturan itu dibentuk secara tertulis yang terdiri dari kaedah yang yang mengatur kepentingan-kepentingan masyarakat maupun negara
  • Dibuat oleh forum yang berwenang yakni aturan tersebut dibentuk oleh forum yang benar-benar diberi amanat untuk membuatnya oleh rakyat asal tidak bertentangan dengan kepentingan masyarakat sehingga masyarakata aman, tentram, tertib dan damai
  • Bersifat memaksa alasannya yakni aturan itu dalam penegakannya sanggup dipaksakan walaupun masyarakat menolaknya
  • Berisi perintah dan larangan maksudnya yakni bahwa aturan tersebut adanya sesuatu yang harus dilaksanakan dan sesuatu harus ditinggalkan
  • Adanya hukuman yang tegas maksudnya yakni aturan tersebut apabila dilanggar maka mendapat hukuman yang pribadi sanggup diberikan walaupun melalui proses persidangan terlebih dahulu.
B. Bisnis
Menurut Richard Burton Simatupang kata bisnis sering diartikan sebagai keseluruhan kegiatan perjuangan yang dijalankan oleh orang atau tubuh secara teratur dan terus-menerus, yaitu berupa kegiatan mengadakan barang-barang atas jasa-jasa maupun fasilitas-fasilitas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapat keuntungan. Adapun kegiatan bisnis secara umum sanggup bedakan 3 bidang perjuangan yaitu :
1) Bisnis dalama arti kegiatan perdagangan (Commerce), yaitu : keseluruhan kegiatan jual beli yang dilakukan oleh orang-orang dan badan-badan, baik di dalam negeri maupun diluar negeri ataupun antara negara untuk tujuan memperoleh keuntungan. Contoh : Produsen (pabrik), dealer, agen, grosir, toko, dsb.

2) Bisnis dalam arti kegiatan industri (Industry) yaitu kegiatan memperoduksi atau menghasilkan barang-barang yang niilainya lebih berkhasiat dari asalnya. Contoh : Industri perhutanan, perkebunan, pertambangan, penggalian batu, pembuatan gedung, jembatan, pabrik makanan, pakaian, kerajinan, pabrik mesin, dsb.

3) Bisnis dalam arti kegiatan jasa-jasa (Service), yaitu : kegiatan yang menyediakan jasa-jasa yang dilakukan baik oleh orang maupun badan. Contoh : Jasa perhotelan, konsultan, asuransi, pariwisata, pengacara, (lawyer), penilai (Appraisal), akuntan, dll

C. Hukum Bisnis
Hukum bisnis yakni seperangkat kaidah-kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur serta menuntaskan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam acara antar insan khususnya dalam bidang perdagangan. Dari klarifikasi tersebut maka sanggup dikatakan bahwa aturan bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis alasannya yakni setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya semoga bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar aturan atau melaksanakan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga aturan dibentuk dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat semoga tertib, aman, tentram dan damai.

1. Fungsi Hukum Bisnis
1) Sebagai sumber info yang berkhasiat bagi praktisi bisnis
2) Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis
3) Agar terwujud budbahasa dan sikap acara dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum)

2. Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Secara garis besar yang merupakan ruang lingkup dari aturan bisnis, antara lain sebagai berikut :
1) Kontrak bisnis
2) Bentuk-bentuk tubuh perjuangan (PT, CV, Firma)
3) Merger, konsolidasi dan akuisisi,dll

3. Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber aturan bisnis disini yakni dimana kita bia menemukan sumber aturan bisnis itu. Yang mana nantinya sumber aturan tersebut dijadikan sebagai dasar aturan berlakunya aturan yang digunakan dalam menjalankan bisnis tersebut. Sumber aturan bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) yakni :
  • Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber aturan utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibentuk diberlakukan sama dgn UU)
  • Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati. 
Secara umum sumber aturan bisnis (sumber aturan perundangan) tersebut yakni :
a) Hukum Perdata (KUHPerdata)
Hukum Perdata (KUHPerdata), contohnya aturan perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis 

b) Hukum Dagang (KUHDagang)
Hukum Dagang (KUH Dagang), contohnya kewajiban pembukuan, perusahaan komplotan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).

c) Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), contohnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis : Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll

d) Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, contohnya kepailitan, donasi konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO).
Atau berdasarkan Munir Fuady, sumber-sumber aturan bisnis yakni :
· Perundang-undangan
· Perjanjian
· Traktat
· Jurisprudensi
· Kebiasaan
· Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

4. Kerangka Dasar Hukum Bisnis
Hukum Bisnis yakni seperangkat kaidah-kaidah aturan yang diadakan untuk mengatur dan menuntaskan persoalan-persoalan dalam acara insan di bidang perdagangan (dalam arti trade and commerce). Unsur terpenting dalam dalam acara itu yakni persetujuan bisnis/perdagangan di antara para pelaku bisnis (pengusaha, perusahaan-perusahaan, bank, konsumen dsb) mengenai aneka macam transaksi bisnis (produksi, transportasi, penjualan/distribusi dan bahkan konsumsi). Masyarakat membutuhkan aturan-aturan aturan yang memungkinkan para anggotanya untuk membuat dan melaksanakan persetujuan-persetujuan bisnis itu. Aturan-aturan aturan diharapkan karena:
a. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih berpengaruh dari sekedar akad yang beritikad baik dari masing-masing pihak dan saling kepercayaan di antara mereka untuk melaksanakan isi persetujuan;
b. Adanya kebutuhan untuk membuat upaya-upaya aturan yang sanggup digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya atau tidak memenuhi janjinya.

5. Dasar Hukum Bisnis
1) KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
2) KUH Perdata
3) Kitab UU Hukum Perusahaan
4) Peraturan Perundang-Undangan Terkait dengan Hukum Bisnis

6. Tujuan Hukum Bisnis
Hukum yang diberlakukan mempunyai tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan aturan yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain mempunyai tujuan, aturan juga mempunyai fungsi. Fungsi aturan mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi aturan di antaranya aturan sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, aturan harus bisa merubah sikap dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang tetratur. Dari tujuan aturan tersbut maka tujuan aturan bisnis pun mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari aturan bisnis yakni adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian aturan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.

7. Asas Hukum Bisnis
Dalam praktik bisnis yang menjadi sumber dari kontrak mencakup dua aspek pokok:
a) Aspek kontrak (perjanjian) itu sendiri, yang menjadi sumber aturan utama, di mana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakatinya
b) Aspek kebebasan berkontrak, di mana para pihak bebas untuk membuat dan memilih isi dari kontrak yang mereka sepakati.

8. Pentingnya Penegakan Hukum dalam Kegiatan Bisnis
Penegakan Hukum bahkan menjadi prasyarat bagi terciptanya pembangunan ekonomi/bisnis. Mematuhi aturan dalam bisnis yakni keharusan alasannya yakni Hukum dalam bisnis merupakan rambu-rambu dan alat pengawasan semoga sanggup mencegah praktik bisnis tidak sehat yang bisa merugikan pihak-pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Adoe, kaleb. 2010. HUKUM BISNIS. Kupang: Politeknik Negeri Kupang
Simatupang, Richard. 1996. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Saidin. 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo

Sumber http://tugasku-4u.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Hukum, Bisnis Dan Aturan Bisnis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel