-->

iklan banner

✔ Pengertian Fob, Fas Sampai Cif Berdasarkan Incoterms

Incoterms atau International Commercial Terms adalah kumpulan istilah yang dibentuk untuk menyamakan pengertian/pemahaman antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Incoterms menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang bekerjasama dengan pengiriman barang. Hal-hal yang dijelaskan mencakup proses pengiriman barang, penanggung jawab proses ekspor, penanggung biaya yang timbul dan penanggung risiko bila terjadi perubahan kondisi barang yang terjadi akhir proses pengiriman.

Incoterms dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Pada Incoterms 2010, istilah dibagi dalam 2 kategori berdasar metode pengiriman, yaitu 7 istilah yang berlaku secara umum, dan 4 istilah yang berlaku khusus untuk pengiriman melalui transportasi air.
A.   Berlaku Umum
1.    EXW (nama tempat)Ex Works, pihak penjual memilih daerah pengambilan barang.
2.    FCA (nama tempat)Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di daerah yang telah ditentukan.
3.    CPT (nama daerah tujuan)Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya hingga barang datang di daerah tujuan, namun tanggung jawab hanya hingga ketika barang diserahkan ke pihak pengangkut.
4.    CIP (nama daerah tujuan)Carriage and Insurance Paid to, sama menyerupai CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
5.    DAT (nama daerah tujuan): Delivered at Terminal, pihak penjual membayar hingga ke pembongkaran di terminal pelabuhan tujuan, kecuali beban sehubungan biaya. Tanggung jawab bebas ketika kapal selesai bongkar muat di pelabuhan/terminal.
6.    DAP (nama daerah tujuan): Delivered at Place, hampir sama menyerupai DAT hanya saja ada perhiasan biaya hingga ke daerah tujuan + asuransi ditanggung penjual.
7.    DDP (nama daerah tujuan)Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang hingga di daerah tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.
             B.    Berlaku untuk Transportasi Laut.
1.    FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab hingga barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
2.    FOB (nama pelabuhan keberangkatan)Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor hingga memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
3.    CFR (nama pelabuhan tujuan)Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya hingga kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya hingga ketika kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
4.    CIF (nama daerah tujuan): Cost, Freight and Insurance, sama menyerupai CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
Yang Sudah Digantikan dengan DAP dan DAT (alias dihapuskan) :
-       DAF (nama tempat)Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab hingga barang datang di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
-       DES (nama pelabuhan tujuan)Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab hingga kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
-       DEQ (nama pelabuhan tujuan)Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab hingga kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
-       DDU (nama daerah tujuan)Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang hingga di daerah tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

Oke sekian dulu sobat, jadi kalau sahabat ingin membeli barang dari luar negeri sahabat sudah tau metode apa2 saja yang dipakai dalam pengiriman barang. Semoga bermanfaat-)

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Pengertian Fob, Fas Sampai Cif Berdasarkan Incoterms"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel