-->

iklan banner

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

 yang mencakup latar belakang pendidikan kewarganegaraan Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

Pengantar pendidikan kewarganegaraan yang mencakup latar belakang pendidikan kewarganegaraan, kompetensi yang dibutuhkan dari pendidikan kewarganegaraan, pengertian dan pemahaman ihwal bangsa dan negara, negara dan warga negara dalam sistem kenegaraan di Indonesia, proses bangsa yang menegara, pemahaman hak dan kewajiban warga negara, korelasi warga negara dan negara dan masih banyak lagi yang lainnya.

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Sejarah bangsa Indonesia di mulai semenjak kurun sebelum penjajahan dan selama penjajahan berlangsung, dilanjutkan dengan kurun perebutan dan mempertahankan kemerdekaan hingga kurun pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda denagn zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda di tanggapi oleh bangsa Indonesia menurut kesamaan nilai usaha bangsa yang tumbuh dan berkembang. Nilai kesamaan dilandasi oleh jiwa, tekat, dan semangat kebangsaan. Semuanya tumbuh menjadi kekuatan yang tumbuh untuk mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Wadah Nusantara.

Semangat usaha bangsa tak kenal mengalah terbukti pada Perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat itu dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Semanagt usaha bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan sikap dan sikap heroic dan patriotik menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.

Pengaruh globalisasi merupakan nilai-nilai usaha bangsa Indonesia dalam Perjuangan Fisik merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut dinamika kehidupan bermasyarakat.

B. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
1. Hakikat Pendidikan
Pendidikan tinggi tidak sanggup mengakibatkan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradok dan ketakterdugaan. Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan semoga kita mempunyai wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memili teladan pikir, teladan sikap dan sikap sebagai teladan tindak cinta tanah air menurut pancasila.

2. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta prilaku cinta tanah air dan bersendikian kebudayaan bangsa, Wawasan Nusantara, serta Ketahanan Nasional dalam diri mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai iptek dan seni.

3. Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setian warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengtahuan, teknologi dan seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara dan sikap serta prilaku yang bersendikian nilai-nilai budaya bangsa, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

4. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat bangsa, kesetiakawanan social, kesadaran para sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan.

5. Kompetensi yang Diharapkan
Kompetensi diartikan sebagai seperngkat tindakan cerdas, penuh rasa tangung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang semoga ia bisa melaksanakan kiprah tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

C. Pengertian dan Pemahaman ihwal Bangsa dan Negara
1. Pengertian Bangsa
Bangsa ialah orang-orang yang mempunyai kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri.

2. Pengertian dan Pemahaman Negara
Negara ialah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok insan yang bersama-sma mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok insan tersebut. Sebuah negara sanggup berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation)

D. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
NKRI didirikan menurut Undang-Undang Dasar 1945 yang mengtur ihwal kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system kewarganegaraan.

E. Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara menawarkan citra ihwal bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok insan yang berada di dalamnya merasa sebagai belahan dari bangsa. Proses tersebut ialah sebagai berikut :
- Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
- Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
- Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

F. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara telah diamanatkan pada Pasal 26 (tentang kewajiban), Pasal 27 (tentang hak), Pasal 28 (tentang kewajiban), Pasal 30 (tentang hak dan kewajiban).

G. Hubungan Warga Negara dan Negara
1. Siapakah warga negara ?
Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia.

2. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Kesamaan kedudukan warga negara di dalam aturan dan pemerintahan dan kewajiban warga negara dalam menjujung tinggi aturan dan pemerintahan tanpa perkecualian.

3. Hak Asasi Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi kemanusiaan
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

4. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara verbal maupun tertulis, dan sebagainya.

5. Kemerdekaan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan : “Negara menurut atas Ketuhana Yang Maha Esa”. Dan ayat (2) berbunyi : ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu”.

6. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara
Pada Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 : “menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut sertadalam usaha pembelaan negara”

7. Hak Mendapatkan Pengajaran
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran

8. Kebudayaan Nasional Indonesia
Kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha kecerdikan rakyat Indonesia seluruhnya, baik kebudayaan usang dan orisinil yang berada dalam kebudayaan rakyat Indonesia.

9. Kesejahteraan Sosial
Perekonomian menurut asas kekeluargaan, cabang produksi yang di kuasai negara dan bumi, air dan kekeyaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negra.

H. Pemahaman ihwal Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintah, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintah Negara
a. Bentuk Demokrasi
Bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara ialah Pemerintahan Monarki dan Pemerintahan Republik.
b. Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, dan Kekuasaan Yudikatif.
c. Pemahaman Demokrasi di Indonesia
Dalam sistem Kepartaian, sistem pengisiaan jabatan pemegang kekeuasaan negara, dan korelasi antara pemegang kekuasaan negara, terutama direktur dan legislative.
d. Prinsip Dasar Pemerintahaan Republik Indonesia
Dua hal yang fundamental yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber hokum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang terdiri atas Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, UU dan Perpu, PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lain.
e. Beberapa Rumusan Pancasila
Rumusan Pancasila di rumuskan oleh Mr. Muhammad Yamin, Piagam Jakarta, Ir. Soekarno, Preambule UUD. Pada balasannya dirumuskan rumusan Pancasila menyerupai di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
f. Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
1). Badan pelaksanaan pemerintahaan (Eksekutif)
- Pembagian pelaksanaan kiprah dan fungsi
- Pembagian menurut kewilayahaann dan tingkat pemerintah.
2). Hal Pemerintah Pusat
- Organisasi Kabinet
- Badan Pelaksanaan Pemerintahaan
- Pola Administrasi
- Tugas Pokok Pemerintahan Nerara RI
- Hal Pemerintahaan Wilayah
- Hal Pemerintahaan Daerah
3). Pemahaman ihwal Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia ialah pemerintah rakyat yang menurut nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintah dari, oleh, dan untuk rakyat menurut sila-sila Pancasila.

I. Pemahaman ihwal Hak Asasi Manusia
Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang berlaku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badab dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengjar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupaun internasional, menjamin ratifikasi dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasaan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negra anggota maupun dari kawasan yang berada di bawah kekuasaan aturan mereka.

J. Kerangka dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
1. Konsep Hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Bahwa sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia. Artinya bahwa menjadikan harapan dalam setiap upaya melaksanakan pekerjaan dan kebenaran yang di tuju oleh bangsa Indonesia menyerupai yang tertuang dalam Pancasila.

2. Pancasila Sebagai Landasan Idiil Negara
cita-cita bangsa Indonesia pun kemudiaan menjadi harapan negara alasannya ialah Pancasila merupakan landasan idealism Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sila-sila dalam Pancasila yang merupakan keberadaan yang hakiki perlu diwujudkan oleh bangsa Indonesia.

K. Landasan Hubungan Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Negara mempunyai cita-cita, yaitu keberadaan hakiki yang terdapat dalam Pancasila. Cita-cita tersebut tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan Konstitusi
3. Implementasai Konsep Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan Konsitusi
Pancasila, Penataan, Ekonomi, Kualitas Bangsa, Kekuatan Pertahanan dan Keamanan.
4. Konsep Pertama ihwal Pancilasa sebagai Cita-citu dan Ideologi Negara.
Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 : Alinea pertama, kedua, ketiga, keempat.
5. Konsepsi Undang-Undang Dasar 1945 dalam Mewadai Perbedaan Pendapat dalam Kemasyarakataan Indonesia
Semua wadah organisasi kemasyarakatan ini di atur dalam undang-undang pelaksanaan ihwal organisasi kemasyarakatan yang tentunya menurut falsafah Pancasila.
6. Konsep Undang-Undang Dasar 1945 dalm Infrrastruktur Politik
Merupakan wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menenntukan keputusan politik dalam mewujudkan harapan nasional menurut falsafah bangsa.

L. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.

2. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang dihadapi ialah Ancaman Fisik
Ancaman tiba dari manapun dari luar, eksklusif maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran menganai cara menghadapinya.

3. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social. Untuk mewujudkan bela negara dalam banyak sekali aspek kehidupan bermasyarakat.

Sumber http://tugasku-4u.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel