-->

iklan banner

Makalah Wacana Kedaulatan

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT Makalah ihwal Kedaulatan

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang mana telah menawarkan kami semua kekuatan serta kelancaran dalam menuntaskan kiprah makalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang berjudul “Makalah ihwal Kedaulatan” sanggup selesai menyerupai waktu yang telah kami rencanakan. Tersusunnya makalah ini tentunya tidak lepas dari kiprah serta banyak sekali pihak yang telah menawarkan derma secara materil dan spiritual, baik secara eksklusif maupun tidak langsung. Oleh lantaran itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Bapak Dosen pengasuh mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Makassar
2. Orang bau tanah yang telah menawarkan dukungan dan derma kepada penulis sehingga makalah ini sanggup terselesaikan
3. Teman-teman yang telah membantu dan menawarkan dorongan semangat semoga makalah ini sanggup kami selesaikan

Semoga Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang membalas budi baik yang lapang dada dan ihklas kepada semua pihak yang penulis sebutkan di atas. Tak ada gading yang tak retak, untuk itu kamipun menyadari bahwa makalah yang telah kami susun dan kami kemas masih mempunyai banyak kelemahan serta kekurangan-kekurangan baik dari segi teknis maupun non-teknis. Untuk itu penulis membuka pintu yang selebar-lebarnya kepada semua pihak semoga sanggup menawarkan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan penulisan-penulisan mendatang. Dan apabila di dalam makalah ini terdapat hal-hal yang dianggap tidak berkenan di hati pembaca mohon dimaafkan.

Makassar, 25 Desember 2011


Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
A. Istilah dan Pengertian Kedaulatan
B. Macam-Macam Kedaulatan

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kedaulatan (sovereigniteit) yaitu ciri, menandakan atau atribut aturan dari Negara. Sebagai atribut Negara, kedaulatan mempunyai sejarah yang tidak sebaya, maksudnya bahwa kedaulatan lebih bau tanah secara konseptual dari pada konsep Negara itu sendiri.

Kedaulatan sendiri mempunyai banyak teori yang hingga ketika ini masih diperdebatkan. Dan dari para hebat banyak menyumbangkan pikirannya dalam member anggapan mengenai kedaulatan. Seperti, Charles Benoist menganggap kedaulatan sebagai suatu konsep yang palsu semenjak semula yang lalu dipalsukan dalam sejarah, tanpa manfaat dan lebih-lebih lagi, kedaultan yaitu konsep yang berbahaya. Sedangkan Esmein memandang bahwa kedaulatan sebagai suatu “chimere anarchiste” dan kedaulatan hanya menjadikan pemerintahan yang berdasar kekuasaan belaka. Hal ini sanggup dilakukan pembenaran, lantaran semua peperangan besar dan konflik antar-negara secara umum bersumber dari problem kedaulatan politik Negara yang berperang itu. Sedangkan berdasarkan Jean Bodin, sesungguhnya tidak terdapat kedaulatan mutlak,yang ada hanya kedaulatan terbatas, baik kedalam maupun di luar wilayah Negara.

B. Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi fokus permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini sanggup dirumuskan sebagai berikut:
1. Apakah pengertian dan hakekat kedaulatan yang sesungguhnya ?
2. Siapa sebetulnya yang memegang kedaulatan tertinggi dalam suatu Negara ?
3. Apa sajakah teori-teori mengenai kedaulatan ?

C. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui banyak sekali fatwa kedaulatan yang pernah ada
2. Lebih memahami ihwal siapakah yang pantas memegang kedaulatan tertinggi

BAB II
PEMBAHASAN
A. Istilah dan Pengertian Kedaulatan
Kedaulatan merupakan hasil terjemahan dari kata “sovereignty” (bahasa inggris), “ souverainete” (bahasa prancis), “sovranus” (bahasa italia). Istilah ini diturunkan dari kata latin “superanus” yang berarti yang tertinggi. Para pemikir Negara dan hokum pada era pertengahan, memakai makna “superanus” dengan istilah “summa potestas” atau “plenitudo potestatis” yang artinya “kedaulatan tertinggi dari suatu kesatuan politik”.

Jean Bodin (1530- 1596) merupakan bapak fatwa kedaulatan atau peletak dasar kedaulatan, berdasarkan Jean Bodin, kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi terhadap para warga Negara dan rakyatnya,tanpa ada suatu pembatasan apapun dari undang-undang.

Kedaulatan berdasarkan Jean Bodin yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat hokum didalam suatu Negara yang sifatnya:
1. Tunggal, berarti bahwa di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lainnya lagi yang berhak memilih atau membuat undang-undang atau hukum.
2. Asli, berarti bahwa kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain
3. Abadi, berarti bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan itu yaitu Negara
4. Tidak sanggup dibagi-bagi, berarti bahwa kedaulatan itu tidak sanggup diserahkan kepada orang atau tubuh lain, baik sebagian maupun seluruhnya.

Kedaulatan yaitu kekuasaaan yang tertinggi dalam setiap Negara. Kedaulatan tidak mengizinkan adanya saingan. Kedaulatan tidak mengenal batas, lantaran membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi. Kedaulatan itu lengkap, sempurna, lantaran tidak ada insan dan organisasi yang diperkecualikan dari kekuasaan yang berdaulat.

B. Macam-Macam Kedaulatan
Kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi dalam Negara, dan untuk mengetahui siapakah pemegang kedaulatan itu, maka kedaulatan sanggup dikelompokkan kedalam beberapa teori kedaulatan yakni : "Gde panca astawa: Ilmu Negara & Teori Negara ( Bandung cetakan 2:2012)"

1. Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan berdasarkan sejarahnya berkembang pada zaman era pertengahan, yaitu antara era ke-5 hingga era ke-15. Didalam perkembangannya teori ini sangat bersahabat hubungannya dengan perkembangan agama gres yang timbul pada ketika itu yaitu agama Kristen, yang lalu dioraganisasi dalam satu organisasi keagamaan, yaitu gereja yang dikepalai seorang paus. Tokoh-tokoh penganut teokrasi antara lain; Agustinus, Thomas Aquinas, dan Marsillius.

Sedangkan, berdasarkan Ahmad Azhar Basyir, predikat teokrasi tidak sanggup diterima alasannya yaitu islam tidak mengenal adanya kekuasaan Negara yang mendapatkan limpahan dari Tuhan, menurutnya kekuasaan Negara berasal dari umat dan penguasanya bertanggung jawab kepada umat-umat. Menurut fatwa islam, kedaulatan hanya milik Allah semata, dan hanya Dia-lah pemberi hukum. Dalam Negara Islam, organisasi-organisasi politik itu disebut khilafah. Manusia merupakan khalifah Tuhan di muka bumi dan mempunyai kiprah untuk melaksanakan dan menegakkan perintah dari pemegang kedaulatan.

2. Kedaulatan Raja
Kedaulatan raja (the kings of souveregnty) berarti dalam Negara itu, yang berdaulat yaitu raja, raja dianggap sebagai orang yang suci, bijaksana sehingga dianggap berbeda dengan rakyat (warga negaranya) meskipun sama-sama manusia. Posisi raja dalam hal ini yaitu sangat besar lengan berkuasa dan tidak ada yang menandingi pada ketika itu.

Menurut Marsilius, kekuasaan tertinggi dalam Negara berada di tangan raja, lantaran raja yaitu wakil Tuhan atau semacam diberi amanah dari Tuhan untuk berkuasa atas rakyat dan berhak melaksanakan apa saja lantaran menurutnya semua tindakannya itu sesuai dengan apa yang dikehendaki Tuhan. bahkan raja merasa berkuasa menetapkan kepercayaan atau agama yang harus dianut oleh rakyatnya atau warga negaranya.

Kekuasaan mutlak yang ada pada raja, sehingga terjadi penyelewengan kekuasaan kedalamtyranny. Seperti yang terjadi di Prancis pada masa pemerintahan raja Louis IV yang menyatakan “Negara yaitu saya (I’etat cest moi)”. Pada ketika itu banyak keluarga raja yang berpesta pora diatas kesengsaraan rakyat, yang menimbulkan rakyat tidak lagi percaya pada kekuasaan tertinggi yang berada ditangan raja. "Ahmad Azhar Basyir yang dipetik dalam: ni;matul huda, Ilmu Negara (yogyakarta: UII)" Kemudian rakyat mulai memberontak terhadap kekuasaan raja dan mulai menyadari kekuatannya sendiri sebagai “rakyat” yang beridentitas dan berhak.

3. Kedaulatan Negara
Dalam teori kedaulatan Negara (staatssouvereniteit) ini menganggap Negara sebagai suatu “rechtsperson” atau “badan hukum” yang dianggap mempunyai banyak sekali hak dan kewajiban serta sanggup melaksanakan perbuatan atau tindakan hukum, tidak ubahnyaseperti juga seorang “natuurlijkpersoon” yang menjadi pendukung hak dan kewajiban yang sekaligus sanggup melaksanakan perbuatan atau tindakan hukum. Negara sebagai tubuh hokum inilah yang mempunyai kekuasaan tertinggi didalam kehidupan insan sebagai anggota masyarakat.

Menurut Georg Jellineck yang membuat aturan bukan tuhan dan bukan pula raja, tetapi Negara. Adanya aturan lantaran adanya Negara. Jellineck juga menyampaikan bahwa aturan merupakan penjelmaan dari kemauan Negara. Negara yaitu satu-satunya sumber hukum. Oleh alasannya yaitu itu, kekuasaan tertinggi harus dimiliki oleh Negara.

Namun ada pula yang beranggapan bahwa kedaulatan Negara merupakan kelanjutan dari kedaulatan raja, dimana pada pelaksanaanya yang menjadi penguasa atau yang memegang kekuasaan dalam suatu Negara yaitu raja sendiri, menyerupai yang disebut dengan fatwa “verkulpringstheorie” yang artinnya Negara berubah menjadi dalam tubuh raja. Penganut teori kedaulatan Negara ini antara lain Jean Bodin dan Georg Jellineck.

4. Kedaulatan Hukum
Menurut teori kedaulatan aturan atau rechts-souvereiniteit, kekuasaan tertinggi di dalam suatu Negara itu yaitu aturan itu sendiri. Karena itu baik raja atau penguasa maupun rakyat atau warga Negaranya, bahkan Negara itu sendiri semuanya tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku, dan perbuatannya harus sesuai atau berdasarkan hukum.

Kemudian terjadi kontradiksi diantara para hebat penganut paham berbeda yakni antara Krabbeyang menganut teori kedaulatan aturan denganJellineck yang menganut paham kedaulatan Negara. Jellineck mengemukakan teorinya “selbstbindung” yang isinya antara lain bahwa Negara harus tunduk secara sukarela kepada hukum. "Gde panca astawa: ilmu negara & teori Negara (Bandung cetakan 2:2012)" Kemudian Krabbe yang menganut aliran historis yang pelopori oleh Von savigny, yang menyampaikan bahwa “hukum timbul bersama kesadaran aturan masyarakat. Hukum tidak tumbuh dari kehendak atau kemauan Negara, maka berlakunya aturan terlepas dari kemauan Negara.” Alasan ini dikemukakan sebagai jawaban, bahwa jika benar Negara yang berkuasa, apa sebabnya Negara itu patuh kepada aturan dan sanggup dihukum. Bukankah Negara berkuasa membuat undang-undang? bagaimana mungkin Negara yang berkuasa secara sukarela mengikat dirinya dengan undang-undang itu.

5. Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat (popular sovereignty) dimaksudkan kekuasaan rakyat sebagai tandingan atau imbangan terhadap kekuasaan penguasa tunggal atau yang berkuasa. Ajaran kedaulatan rakyat mensyaratkan adanya pemilihan umum yang menghasilkan dewan-dewan rakyat yang mewakili rakyat dan yang dipilih eksklusif atau tidak eksklusif oleh warga Negara.

Paham kedaulatan rakyat itu sudah dikemukakan oleh kaum monarchomachen menyerupai Marsilio, William Ockham, Buchanan, Hotman dan lain-lain. Mereka inilah yang mula-mula sekali mengemukakan fatwa bahwa, rakyatlah yang berdaulat penuh dan bukan raja, lantaran raja berkuasa atas persetujuan rakyat. Ajaran kaum monarchomachen ini lalu dilanjutkan oleh John Locke dan lalu J.J Rousseau.

Menurut Locke, memang rakyat menyerahkan kekuasaan-kekuasaannya kepada Negara. Dengan demikian Negara mempunyai kekuasaan yang besar. Tetapi kekuasaan ini ada batasnya, batas itu yaitu hak alamiah dari manusia, yang menempel padanya ketika insan itu lahir. Hak ini sudah ada sebelum Negara terbentuk. lantaran itu, Negara tidak sanggup mengambil atau mengurangi hak alamiah itu.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Polemik ihwal siapakah sebetulnya pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara masih menjadi perdebatan para ahli, dengan mempertahankan argument masing-masing yang lalu menjadi tombak lahirnya banyak sekali teori mengenai kedaulatan (kekuasaan tertinggi dalam negara). Kedaulatan yang berdasarkan istilah yang berarti kekuasaan tertinggi dari suatu kesatuan politik atau berdasarkan Jean Bodin kedaulatan yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat aturan didalam suatu Negara yang bersifat: tunggal yang berarti bahwa hanya negaralah yang memiliki, orisinil yang berarti kekuasaan yang tidak berasal dari kekuasaan lain, kemudian, awet yang berarti mempunyai kekuasaan tertinggi dan abadi, serta tidak sanggup dibagi-bagi yang berarti bahwa kedaulataan itu tidak sanggup diserahterimahkan baik sebagian maupun seluruhnya. 

DAFTAR PUSTAKA
penaagakmacet.blogspot.com/search?q=makalah-kedaulatan
Gde Pantja Astawa & Suprin Na’a. Memahami Ilmu Negara dan Teori Negara. Bandung: refika aditama. 2012.
Ahmad Azhar Basyir. Ilmu Negara. yogyakarta: UII. 2012

Sumber http://tugasku-4u.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Wacana Kedaulatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel