-->

iklan banner

Perdebatan Aturan Upah Minimum

Upah minimum merupakan salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi dilema kemiskinan, termasuk di Indonesia. Namun, terjadi perdebatan di kalangan jago ekonomi wacana dampak dari aturan upah minimum tersebut. Di satu sisi, upah minimum memang mengurangi kemiskinan, sedangkan di sisi lain ada yang menyampaikan bahwa upah minimum bisa meningkatkan pengangguran.

Mankiw (2012: 428) menyampaikan bahwa “Laws setting a minimum wage that employers can pay workers are a perennial source of debate. Advocates view the minimum wage as a way of helping the working poor without any cost to the government. Critics view it as hurting those it is intended to help.

(Hukum yang mengatur upah minimum yang dibayarkan oleh majikan kepada pekerja adala sebuah sumber perdebatan yang berkelanjutan. Para pendukungnya memandang bahwa upah minimum ialah suatu cara untuk membantu para pekerja miskin tanpa mengeluarkan biaya dari pemerintah. Para kritikus memandang bahwa hal ini mengganggu orang-orang yang ditolong).

Upah minimum ini gampang dipahami dengan memakai alat-alat penawaran dan permintaan. Bagi pekerja dengan tingkat kemampuan rendah, aturan upah minimum yang tinggi akan memaksa diberikannya upah di atas tingkat yang menyeimbangkan penawaran dan permintaan.

Oleh sebab itu, hal ini meningkatkan biaya tenaga kerja bagi perusahaan dan mengurangi jumlah tenaga kerja yang diharapkan oleh perusahaan tersebut. Akibatnya ialah tingkat pengangguran yang lebih tinggi di antara kelompok pekerja yang dipengaruhi oleh aturan upah minimum. Those workers who remain employed benefit from a higher wage, but those who might have been employed at a lower wage are worse off (mankiw, 2012).

Besarnya efek-efek ini sangat bergantung pada elastisitas permintaan. Para pendukung aturan upah minimum yang tinggi beropini bahwa seruan untuk tenaga kerja tidak jago relatif tidak lentur sehingga upah minimum yang tinggi hanya akan menekan sedikit pada penempatan tenaga kerja.

Para kritikus upah minimum beropini bahwa seruan tenaga kerja lebih elastis, terutama dalam jangka panjang dikala perusahaan-perusahaan sanggup sepenuhnya menyesuaikan dengan tenaga kerja dan produksi. Mereka juga menggarisbawahi bahwa para pekerja dengan upah minimum ialah para pekerja dari keluarga-keluarga kelas menengah. So that a high minimum wage is imperfectly targeted as a policy for helping the poor (Mankiw, 2012) (jadi, aturan upah minimum ialah sebuah kebijakan yang tidak sepenuhnya menolong orang-orang miskin).

Bagaimana pendapat saudara wacana aturan upah minimum di Indonesia?? Apakah memang bisa menolong karyawan miskin ataukah tidak??

Referensi:
Mankiw, N. Gregory. 2012. Principles of Microeconomics: 6th Edition. South-Western Cengage Learning.

Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perdebatan Aturan Upah Minimum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel