-->

iklan banner

Pengertian Asuransi Syariah Serta Prinsipnya

Pengertian Asuransi Syariah Serta Prinsipnya. Dalam bahasa Arab Asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, untuk penanggung disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu musta’minin. Di Indonesia sendiri, Asuransi Islam sering disebut dengan takaful. kata Takaful berasal dari taka fala yataka fulu, yang berarti menjamin atau saling menanggung. Berikut ialah klarifikasi seputar pengertian asuransi syariah serta Prinsip yang harus diterapkan di dalam asuransi syariah

Definisi Asuransi Syariah

Menurut Djazuli dan Yadi Janwari pengertian Asuransi yang berbasis syariah ialah sebuah pengelolaan yang mempunyai fungsi sebagai fasilitator korelasi struktural antara peserta penyetor premi (penanggung) dengan peserta akseptor premi (tertanggung) yang prinsip operasionalnya didasarkan pada syariat Islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 ihwal Pedoman Umum Asuransi Syariah bab pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta‟min, takaful‟ atau tadhamun) ialah perjuangan saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang menawarkan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui janji atau perikatan yang sesuai dengan syariah.

Menurut UU Nomor 40 tahun 2014, asuransi syariah ialah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan donasi menurut prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara :
  • Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis alasannya ialah kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab aturan kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis alasannya ialah terjadinya suatu insiden yang tidak pasti, atau ;
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Asuransi Syariah ialah asuransi menurut prinsip syariah dengan perjuangan bahu-membahu (ta’awuni) dan saling melindungi (takafuli) diantara para Peserta melalui pembentukan kumpulan dana (Dana Tabarru’) yang dikelola sesuai prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu. Berikut beberapa definisi dalam asuransi syariah sebagai berikut:
  • Akad ialah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu, beserta hak dan kewajiban para pihak sesuai prinsip syariah.
  • Akad Tabarru’ ialah janji hibah dalam bentuk dukungan dana dari satu Peserta kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan bahu-membahu diantara para Peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
  • Akad Wakalah bil Ujrah ialah Akad Tijarah yang menawarkan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil Peserta untuk mengelola Dana Tabarru’ dan/atau Dana Investasi Peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan, dengan imbalan berupa ujrah (fee).
  • Akad Mudharabah ialah janji untuk menawarkan bagi hasil atas investasi Dana Tabarru’.
  • Kontribusi ialah sejumlah dana yang dibayarkan oleh Peserta kepada Perusahaan yang sebagian akan dialokasikan sebagai iuran Tabarru’ dan sebagian lainnya sebagai fee (ujrah) untuk Perusahaan.
  • Iuran Dana Tabarru’ ialah sebagian dari donasi yang dibayarkan oleh Peserta yang kemudian dimasukkan kedalam Kumpulan Dana Tabarru’ dengan Akad Tabarru’.
  • Dana Tabarru’ ialah kumpulan dana yang berasal dari donasi para Peserta, yang prosedur penggunaannya sesuai dengan Akad Tabarru’ yang disepakati.
  • Surplus/Defisit Underwriting ialah selisih lebih/kurang dari total donasi Peserta ke dalam Dana Tabarru’ sesudah dikurangi pembayaran santunan/klaim, donasi reasuransi, dan cadangan teknis, dalam satu periode tertentu.
   

Prinsip yang harus diterapkan di dalam asuransi syariah

  • Tauhid Dalam asuransi yang harus diperhatikan ialah bagaimana seharusnya membuat suasana dan kondisi bermuamalah yang tertuntun oleh nilai-nilai ketuhanan.
  • Keadilan. Yang dalam hal ini dipahami sebagai upaya dalam menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi.
  • Tolong–menolong. Seseorang yang masuk asuransi, semenjak awal harus mempunyai niat dan motivasi dalam membantu dan meringankan beban saudaranya yang ada pada suatu ketika menerima petaka atau kerugian.
  • Kerjasama. Pada bisnis asuransi, kerjasama sanggup berbentuk janji yang dijadikan pola antara kedua belah pihak yang terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi. Dalam operasionalnya, janji digunakan dalam bisnis asuransi sanggup menggunakan konsep mudharabah dan musyarakah.Konsep ini ialah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika islami dan mempunyai nilai historis dalam perkembangan keilmuwan.
  • Amanah. Dalam konteks ini ialah nasabah asuransi berkewajiban dalam memberikan gosip yang benar berkaitan dengan pembayaran dana iuran (premi) dan tidak memanipulasi kerugian yang menimpa dirinya. Begitu juga dalam organisasi perusahaan dikala membuat penyajian laporan keuangan tiap periode dan harus mewujudkan nilai–nilai akuntabilitas (pertanggung jawaban).
  • Kerelaan. Dalam asuransi syariah, kerelaan sanggup diterapkan pada setiap anggota asuransi biar mempunyai motivasi dari awal dalam merelakan sejumlah dana yang disetorkan keperusahaan asuransi, yang difungsikan sebagai dana sosial (tabarru‟).
  • Larangan Riba. Dalam setiap transaksi, seorang muslim tidak dibenarkan untuk memperkaya diri dengan cara yang tidak dibenarkan atau secara bathil.
  • Larangan Maisir (Judi). Asuransi syariah harus berpegang teguh menjauhkan diri dari unsur jodi dalam berasuransi.
  • Larangan Gharar (Ketidakpastian). Gharar dalam pandangan ekonomi Islam terjadi apabila dalam suatu kesepakatan/perikatan antara pihak-pihak yang terikat terjadi ketidakpastian dalam jumlah profit (keuntungan) maupun modal yang dibayarkan (premi).

Referensi
Muhammad syakir sula, Asuransi Syariah (Life and General) : Konsep dan Sistem Operasional. cet 1 (Jakarta : Gema Insani Press, 2004), 32.
Dzajuli dan Yadi Janwari, Lembaga-Lembaga Perekonomian Umat (Sebuah Pengenalan).(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010), 120.
http://www.asei.co.id/id/asuransi-syariah/   
Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 ihwal Perasuransian.

Sumber http://seputarpengertian.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Asuransi Syariah Serta Prinsipnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel