-->

iklan banner

✔ Memprediksi Keberhasilan Tax Amnesty

Hallo agan2 pengunjung setia ecotax, kali ini admin ingin membahas mengenai ihwal Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak. Seperti yang agan2 semua ketahui bahwa ketika ini pemerintah indonesia sedang melaksanakan tax amnesti. Yang mana tax amnesti yaitu salah satu jadwal repatriasi yang paling sukses di dunia. Pelaksanaan Program Tax Amnesty di Indonesia digelar selama sekitar sembilan bulan semenjak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode, masing-masing selama tiga bulan.

Repatriasi itu sendiri yaitu saat wajib pajak melaksanakan deklarasi, dan khusus untuk aset yang berada di luar negeri menjualnya dan membawa masuk ke Indonesia. Pengenaan tarif repatriasi ditetapkan lebih rendah biar para wajib pajak mau menarik hartanya yang “parkir” di luar negeri kembali ke tanah air. Sehingga sanggup dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan ekonomi nasional. Adapun tarif tax amnesty ini hanya berlaku bagi harta higienis wajib pajak. Harta higienis sendiri merupakan harta yang dimiliki wajib pajak namun tidak dilaporkan dalam SPT. Cara menghitungnya yaitu dengan mengurangi harta riil dengan harta yang dilaporkan dalam SPT. Untuk itu, biar mendapatkan tax amnesty wajib pajak harus mengungkapkan terlebih dahulu harta higienis yang belum pernah dilaporkan dalam SPT, baik harta di dalam negeri maupun di luar negeri. Nilai harta tersebut nanti diungkapkan dalam surat pernyataan dalam mata uang Rupiah, dan disampaikan ke kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) daerah wajib pajak terdaftar atau daerah lain yang ditentukan Menteri Keuangan.Surat pernyataan ini juga memuat gosip mengenai identitas wajib pajak, harta, utang, nilai harta bersih, dan penghitungan uang tebusan. Setelah diungkap, langkah selanjutnya yaitu membayar uang tebusan. Cara menghitung uang tebusannya yaitu tarif dikalikan harta higienis dikurangi utang higienis (yang terkait harta higienis tersebut).
Adapun Besaran Tarif yang dipakai untuk Repatriasi yaitu sebagai berikut :
a.       Per Tanggal 1 Juli – 30 September 2016 tarif yang dikenakan 2%.
b.      1 Oktober – 31 Desember 2016 tarif yang dikenakan 3 %.
c.       1 Januari – 31 Maret 2017 tarif yang dikenakan 5%.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, total uang tebusan menurut surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga hari ini, Jumat, 23 September 2016 pukul 18.23 WIB mencapai sekitar Rp 39,1 triliun atau 23,69 persen dari sasaran Rp 165 triliun. Pada ketika yang sama, jumlah pernyataan harta mencapai sekitar Rp 1.637 triliun yang lebih banyak didominasi bersumber dari deklarasi harta higienis dalam negeri (67,26 persen), diikuti oleh deklarasi harta higienis luar negeri (27,24 persen), dan repatriasi aset dari luar negeri (5,49 persen). Sementara itu, total jumlah surat pernyataan harta mencapai 141.798 dengan jumlah 119.615 surat yang tercatat sepanjang bulan ini.

Melihat data diatas sanggup dikatakan tax amnesty berjalan lancar dan sanggup menarik kepercayaan dari pemilik kekayaan untuk mengembalikan uang yang mereka simpan di luar negeri kembali ketanah air.

Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Memprediksi Keberhasilan Tax Amnesty"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel