-->

iklan banner

Makalah Perihal Lgbt(Penyimpangan Seksual)

PENYIMPANGAN SEKSUAL (LESBIAN)

MAKALAH

Diajukan Dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Islam



Oleh :

Sukmawati Samudra    (12210055)


PROGDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
UNIVERSITAS PGRI SEMARANG
2014




KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis sanggup menuntaskan kiprah Makalah ini tepat pada waktunya. Dengan judul“PENYIMPANGAN SEKSUAL (LESBIAN)”. 

Pertama saya ucapkan terima kasih kepada dosen Hukum Islam yang telah membimbing saya dalam menyusun makalah ini. Makalah yang saya buat ini mengangkat tema atau judul ihwal “Penyimpangan Seksual (Lesbian)”. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi nilai Hukum Islam yang ditugaskan oleh dosen mata pelajaran yang bersangkutan. Dan tidak lupa saya ucapkan kepada :
1.      Bpk. Muhdi, M.Hum selaku Rektor IKIP PGRI Semarang
2.      Semua dosen FPIPS
yang telah menunjukkan sarana dan prasarana serta membantu penulis dalam menyusun dan menuntaskan makalah ini.

Penulis mohon ma’af apabila dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kesalahan, oleh lantaran itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan penulis dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap semoga makalah ini sanggup bermanfaat bagi kita semua.




Semarang, Jum’at 20   Juni 2014


  
Penulis

  




DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .........................................................................................................  i
KATA PENGANTAR .......................................................................................................  ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................  iii

BAB I.   PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang............................................................................................................. 1
1.2. Rumusan Masalah ........................................................................................................ 2
1.3. Tujuan ......................................................................................................................... 2

BAB II.   PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Lesbian........................................................................................................ 3
2.2. Lesbian Menurut UUD.................................................................................................. 4
2.3. Pandangan Lesbian dari Aspek HAM............................................................................ 4
2.4. Pandangan Lesbian dari Aspek Agama.......................................................................... 5
2.5. Pandangan Lesbian dari Aspek Kejiwaan / Psikis.......................................................... 6
2.6. Hukuman Perilaku Lesbian............................................................................................ 7
2.7. Dampak Perilaku Lesbian............................................................................................. 8
2.8. Cara Mengatasi Perilaku Lesbian.................................................................................. 9

BAB III.  PENUTUP
3.1. Kesimpulan ...............................................................................................................  10
3.2. Saran ........................................................................................................................  10

DAFTAR PUSTAKA


  

    
BAB I
PENDAHULUAN

1.      1. Latar Belakang

Pada kemajuan IPTEK dikala ini merupakan salah satu hasil globalisasi dunia. Dimana zaman yang sudah mengalami kemajuan dan perkembangan yang sangat pesat. Dalam kemajuan zaman ini, kebudayaan ikut berkembang termasuk perkembangan agama, yang didalamnya terdapat membuatkan hal yang belum tentu di zaman Rasulullah ada dan terjadi pada zaman ini.

Didalam fenomena yang terjadi pada kehidupan di zaman ini terjadi gesekan. Perbedaan yang mengglobal, khususnya pada masa globalisasi, yang tentunya untuk para agamis yang tertuntut untuk menjaga dan melestarikan anutan agamanya. Ajaran islam yang agamanya tentu Up to date dengan perkembangan zaman.

Dengan perkembangan dan kemajuan zaman ini, kehidupan Di indonesia sangatlah terpengaruh oleh kebudayaan barat. Yang mana dalam kehidupan ini semua kegiatan, aktifitas yang dilakukan tanpa memikirkan dasar aturan islam. Padahal dalam identitasnya mereka ialah pemeluk agama islam tetapi tidak peduli terhadap hal itu. Inilah yang sangat realita, bahwa sesuatu yang penting dianggap tidak penting.

Disini efek yang sangat merajalela antara lain ialah secara sec bebas, menyerupai lesbian sekarang sudah merasa merajalela dalam kehidupan di indonesia, berbuat menyerupai itu ialah dosa besar dan sudah termasuk itu Zina Maka dari itu, munculah istilah ijma’ dalam memilih kebenaran atasa hukum-hukum islam. Untuk itu dalam makalah ini akan diungkapkannya fenomena yang berkaitan dengan usul fiqih dimana yang berdasarkan hukum-hukum islam yang benar. Dan dengan anutan islam didalam usul fiqih ini bisa dalam menghantarkan bangsa dan umat insan kepada kehidupan yang lebih baik. 

  
1. 2. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian lesbian ?
2. Bagaimana pandangan Lesbian berdasarkan UUD, HAM ?
3. Bagaimana pandangan Lesbian berdasarkan aspek agama dan juga kejiwaan/psikis?
4. Bagaimna dampak, eksekusi dan cara mengatasi pelaku Lesbian ?


1. 3. Tujuan

1.     Tujuan Umum
Agar mahasiswa sanggup menjelaskan ihwal Lebian.

2.     Tujuan Khusus
a. Agar mahasiswa bisa memahami Lesbian.
b. Agar mahasiswa bisa dan mengetahui hal - hal yang mengakibatkan Lesbian.
c. Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana Islam memandang Lesbian.
d. Agar mahasiswa sanggup menjelaskan ihwal pendapat para ulama ihwal aturan Lebian.
e. Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana cara mengatasi/pencegahan sikap Lesbian.


  


BAB II
PEMBAHASAN

2.      1. Pengertian Lesbian

Zaman sudah mulai berkembang dan maju secara pesat yang mengglobal. Tentunya semua insan mencari tujuan hidupnya. Dalam perubahan zaman yang menciptakan kehidupan menjadi globalisasi ini banyak merubah insan yang melangsungkan kehidupannya dengan semaunya, dengan tanpa memikirkan aturan menyerupai UUD. Pada masa globalisasi ini banyak para lesbian yang semakin usang semakin meningkat. Yang mana mereka melangsungkan kehidupannya tanpa berdasarkan Undang-Undang Dasar yang berlaku dan aturan agama. Pengertian dari lesbian ialah sebagai berikut:

Lesbian ialah korelasi secual antara dua orang yang sama jenis kelaminya (wanita dengan wanita), lesbian dilakukan dengan cara mastubasi dengan banyak sekali cara untuk mendapat puncak kenikmatan (Climax of sec at)

Hubungan sec sesame / Lesbian sanggup mengacu kepada:
1. Orientasi secual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama.
2. Perilaku secual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi secual atau identitas gender.
   3. Identitas secual atau identifikasi diri, yang mungkin sanggup mengacu kepada sikap Hubungan sec sesame atau orientasi lesbian.

Dalam perkembangannya pun Hubungan sec sesame diartikan sebagai korelasi secual antara orang-orang yang berkelamin sejenis sesama wanita. Namun istilah korelasi sec sesame biasanya digunakan untuk perempuan yang disebut sebagai lesbian.
  
2.      2. Lesbian Menurut UUD

Perbuatan sesame kaum perempuan (lesbi), merupakan salah satu tindak kejahatan (jarimah/jinayah) yang sanggup diancam dengan pidana penjara paling usang tujuh tahun berdasarkan aturan pidana perundang-undangan RI Vide pasal 292 kitab UU aturan pidana. Bahwa pelaku lesbian akan dijerat eksekusi penjara paling usang lima tahun.

2. 3. Pandangan Lesbian dari Aspek HAM

Hak asasi insan ialah hak-hak yang telah dipunyai seseorang semenjak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, menyerupai pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Dalam perespektif HAM, hubungan secual yang menyimpang ini berdasarkan hematmenulis tidaklah begitu rendah dan hinanya. Bila kita sadar dari sudut kacamata HAM, insan sama dihadapan Tuhan dan Hukum. Tidak seorangpun menghendaki dilahirkan kedunia ini dengan keadaan yang menyimpang, dan juga tidak dibenarkan adanya suatu kaidah aturan apapun membedakan orang yang satu dengan yang lain.

Pandangan negara yang telah maju mempraktekan HAM korelasi secual yangmenyimpang tidaklah dianggap perbuatan dosa dan aib, lantaran itu penyimpangan prilaku secual telah mendapat akreditasi dan pengaturannya, menyerupai yang dilakukan di negeriBelanda. Artinya keluarga sanggup dibuat melalui perkawinan oleh mereka yang sesame jenis (laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan).

Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mengeluarkan resolusi yang menyatakan tidak boleh ada diskriminasi atau kekerasan terhadap orang berdasarkan orientasi secual mereka. Resolusi tersebut dikeluarkan sehabis melalui perdebatan sengit antara negara-negara Barat melawan negara-negara lebih banyak didominasi berpenduduk Islam. Bagi negara Barat, resolusi tersebut termasuk bersejarah.

Melalui resolusi ini, Dewan HAM PBB mengakui persamaan hak lesbian, gay, bisecual dan transgender. Resolusi yang ini diajukan oleh Afrika Selatan ini diadopsi oleh 23 negara yang mendukung.

2. 4. Pandangan Lesbian dari Aspek Agama

Menuirut fiqih jinayah (hukum pidana islam), homosec (liwatt) juga termasuk dosa besar dikarenakan telah termasuk zina dan haram beradasarkan janji para andal fiqih yang mengharamkan dan berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Muslim dan Al-tirmidzi.

لاينظرالرجل الى عورة الرجل ولاالمراة الى عورة المراة ولا يغض الرجل الى الرجل فى الثوب
الوحد ولا تغض المراة الى المراة فى الثوب الوحد 

Artinya : 
Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang perempuan melihat aurat perempuan lain dan janganlah bersentuhan laki-laki dengan laki-laki lain dibawah sehelai selimut/kain, dan janganlah pula seorang perempuan bersentuhan dengan perempuan lain dibawah sehelai selimut/kain.

Berkaitan dengan usul fiqh, perbuatan ini merupakan suatu larangan yang harus meninggalkan suatu perbuatan dari yang lebih tinggi pada yang lebih rendah (nahy/larangan). Berdasarkan usul fiqh (nahyu) itupun berdasar kaidah kedua yaitu larangan mutlak.

الاصل فى انهي المطلق يقتضي على الدوام

Yakni intinya larangan yang mutlak itu menuntut (ditinggalkannya perbuatan yang dilarang) untuk selamanya.

Perbuatan lesbian ini harus ditinggalkan untuk selama-lamanya, alasannya ialah bertentangan dengan norma agama, norma susila dan bertentangan pula dengan sunnatullah (God’s law/natural law) dan fitrah insan (human natural). Karena Allah menjadikan insan terdiri dari laki-laki dan perempuan ialah supaya berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapat keturunan yang sah dan memperoleh ketenangan dan kasih sayang sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an surat An Nahl ayat 72:

والله جعل لكم من انفسكم ازواجا وجعل لكم من ازواجكم بنين وحفد ة ورزقكم من الطيبت, افبل لبا طل يؤ منون وبنعمة الله هم يكفرون (النحل 72)
Artinya:
Allah menjadikan bagimu istri dari jenis kau sendiri (manusia) dan menjadikan bagimu dari istri-istri kau itu anak-anak, cucu-cucu dan menunjukkan rizki dari yang baik-baik. Mengapa mereka percaya yang batil dan mengingkari nikmat Allah.

Untuk itu perbuatan ini ialah suatu perbuatan yang terlaranga dan mutlak yang harus ditinggalkan untuk selama-lamanya, supaya tidak merusak kelangsungan tujuan hidup semua insan yang beragama islam, sebagaimana firman Allah SWT:

وما نهكم عنه فانتهوا
Artinya:
Dan apa yang dilarangNya bagimu, maka tinggalkanlah (Al Hasyr: 7).

2. 5. Pandangan Lesbian dari Aspek Kejiwaan / Psikis

Keterkaitan antara aspek psikis pelaku pezinahan atau sec sesame ialah faktor yang saling mendukung dan saling mempengaruhi otak untuk melaksanakan perbuatan. Berikut ialah deskripsi kejiwaan pelaku zina atau homosecual :

a. Psikis “ Hewani” mendominasi

Maksudnya ialah kejiwaan insan pelaku sudah tidak manusiawi lagi. Kondisi yang ada ketika melaksanakan perzinahan baik bagi hetero secual maupun homo secual, ialah psikis hewani yang mementingkan pemuas nafsu birahi belaka. Sedangkan manusia, ialah makhluk yang beradab dengan dilengkapi naluri manusiawi dan nalar yang ( seharusnya ) sehat.
   
b. Psikis yang ekstra posesif

Hal ini terjadi pada umumnya, didominasi oleh gay/ lesbian. Contoh kasus yang tengah menjadi sorotan public dikala ini ialah kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh tersangka Ryan atau Very Idham Afriansyah. Setelah dilakukan uji psikologis oleh Tim Dokter Polri, tersangka Ryan divonis menderita kelainan kejiwaan yang dalam bahasa Ilmu psikologi disebut psikopat, yakni kondisi kejiwaan yang sangat labil dan tidak sanggup membedakan perbuatan yang baik atau buruk.

Hal tersebut sanggup terjadi pada setiap orang yang salah satu pemicunya ialah sifat yang extra posesif ( rasa mempunyai terhadap sesuatu yang berlebihan ). Dalam konteks kasus Ryan, extra posesifnya terhadap kekasih gey nya ialah pemicu ia melaksanakan pembunuhan mutilasi terhadap korban almarhumk Ir. Hery.

Dapat disimpulkan, kondisi kejiwaan pelaku perzinahan, terdeteksi bersifat negative dan berdampak pada kesehatan badan dan kesehatan psikis itu sendiri.

2. 6. Hukumn Perilaku Lesbian

Dalam sejarah insan sikap lesbi dianggap menyimpang, tapi di Indonesia memang unik dan ajaib. Jumlah umat Muslim 200an juta, jutaan orang antri pengin berhaji. Uniknya insan yang jelas-jelas berperilaku bejat, menyimpang, pemuja setan, penggiat lesbian, bisa dengan leluasa mengumbar angkara di negeri Muslim terbesar di dunia ini.

Dalam bukunya, yang berjudul “Perzinahan, dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau dari Hukum Islam” pakar aturan Universitas Indonesia Neng Djubaedah, mengutip hadits riwayat Abu Dawud, yang menyatakan bahwa, pelaku lesbian(musahaqah) harus di kenai aturan rajam. Imam Syafi’i beropini pelaku lesbian, baik muhshan atau bukan, di jatuhi eksekusi rajam, di lempari kerikil hingga mati.

Sementara itu dalam Hukum Qonun Jinayat Aceh, pasal 33, ayat 1 ada ketentuan : “Setiap orang yang sengaja melaksanakan liwath atau muhasaqah, diancam dengan ‘uqubat ta’zir paling banyak 100(seratus) kali cambuk dan denda paling banyak 1000(seribu) gram emas murni atau penjara paling usang 100(seratus) bulan.” Sedangkan orang yang mempropagandakan lesbianisme, diancam eksekusi cambuk paling banyak 80 kali dan denda paling banyak 1000 gram emas murni atau penjara paling usang 80 bulan. (ayat3)

Jadi sesuai aturan Islam, pelaku lesbian, di aturan rajam, atau kalau mengikuti Qonun Jinayat di Aceh, ia harus di cambuk paling banyak 100 kali. Malangnya dalam pasal 292 kitab undang-undang hukum pidana di menetapkan : “Orang cukup umur yang melaksanakan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang di ketahui atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.”

Apapun statusnya membanggakan sikap lesbian ialah sebuah kemunkaran yang nyata. “Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemunkaran, maka hendaklah ia mengubah dengan tangannya, kalau tidak bisa dengan lisannya, dan kalau tidak bisa juga maka dengan hatinya. Itulah selemah-lemah keyakinan (HR.Muslim).

2. 7. Dampak Perilaku Lesbian

Menurut pandangan Islam sikap homosecual termasuk dosa besar, lantaran perbauatn ini bertentangan dengan norma agama, norma sosial, dan bertentangan pula dengan  sunatullah dan fitrah insan itu sendiri alasannya ialah Allah SWT telah menjadikan insan dari laki-laki dan perempuan supaya berpasang-pasangan sebagai suami isteri untuk mendapat keturunan yang sah dan untuk ketenangan dan kasih sayang.

Perilaku lesbian ini mempunyai dampak negatif, antara lain:
1. Perasaan sesama jenis membawa kelainan jiwa yang mengakibatkan suatu sikap dan sikap yang ganjil, lantaran seorang yang homo kadang berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
2.   Mengakibatkan rusak saraf dan otak, melemahkan nalar dan menghilangkan semangat kerja dsb.

2. 8. Cara Mengatasi Perilaku Lesbian

Perilaku ini sanggup diatasi dengan terapi. Yang paling utama dalam terapi ini ialah dengan adanya motivasi yang berpengaruh yang berasal dari dalam diri individu itu sendiri. Sedangkan supaya meminimalisir kemungkinana Lesbian maka pada dikala masih kanak-kanak, individu harus diberikan pendidikan secara proporsional oleh kedua orang tua. Seorang ayah harus memerankan kiprahnya sebagai seorang bapak yang baik dan begitu pula seorang ibu harus memerankan kiprahnya sebagai seorang ibu secara baik pula. Oleh lantaran itu pola asuh orang renta yang baik sanggup meminimalisir kemungkinan individu menjadi Lesbian.





BAB III
PENUTUP

3.      1. Kesimpulan 

Haramnya homosecual dan lesbian ini, sudah menjadi Ijma’ (ketetapan ) ulama Islam. Artinya, tak ada diantara mereka yang berselisih. Jadi, tidak ada seorang ulamapun yang beropini ihwal kehalalan nya. Dan itu sudah menjadi ketetapan aturan semenjak masa Nabi, sobat hingga hari kemudian. Kaprikornus tidak bisa diotak- atik –apalagi-- dengan justifikasi rasional.

Islam meyakini bahwa segala perintah dan larangan Allah –baik berupa larangan atau perintah—tak lain bertujuan untuk menciptalan kemaslahatan hidup insan di dunia dan akhirat. Hatta, termasuk tujuan pelarangan praktik lesbian yang dimaksudkan untuk memanusiakan insan dan menghormati hak-hak mereka.

3.    2. Saran

        Agar dimasa yang akan datang bisa jauh lebih baik lagi, kita haruslebih banyak belajar dan terus melatihilmu yang kita peroleh. Kami sadaridalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalamsegi penulisan maupun susunan kalimatnya. Maka dari itu, sangatlahdibutuhkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Agar penulisanmakalah dilain kesempatan bisa jauh lebih baik lagi. Pesan kami janganpernah berhenti untuk belajar, karena kunci kesuksesan adalah dengan cara belajar dan terus berusaha.

         Dengan demikian, dalil-dalil yang telah ada mengisyaratkan ihwal betapa Allah dan Rasul Nya amat sangat membenci perbuatan sec yang menyimpang lantaran hal ini akan berdampak pada kehidupan social yang tidak sehat dan yang paling penting ialah bahwa dari setiap anutan syari’at terdapat banyak sekali ibrah bagi kita semua.

Semoga kita bisa menjaga diri kita dengan senantiasa menyadari bahwa kita senantiasa diawasi oleh Allah Swt. Dan senantiasa saling berwashiyat dalam taqwa dan kebaikan. Karena kita semua ialah umat terbaik di kiamat yang senantiasa menyeru pada yang makruf dan mencegah dari yang munkar.





DAFTAR PUSTAKA


     Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
      Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
       Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
       Mulyanto.1985.KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bina Aksara 
       Mahjodin.2007.Masail Fiqhiyah.Jakarta: Kalam Mulia
       http://blognyafitri.wordpress.com/2011/12/27/hukum-homosecual-dan-lesbians-by-umar-hamzah/
       Referensi : Hidayatullah.com


makalah lgbt makalah lgbt pdf makalah lgbt di indonesia makalah lgbt doc makalah lgbt berdasarkan pandangan islam makalah mengenai lgbt makalah ihwal lgbt makalah ihwal gay pola makalah ihwal lgbt

Sumber http://ziaulmuhammad.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Makalah Perihal Lgbt(Penyimpangan Seksual)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel