✔ Langkah Gampang Daftar Pajak Online (E-Registrasion)
Hallo agan2 pengunjung setia blog ecotax, kali ini admin ingin membahas mengenai perpajakan lebih tepatnya bayar pajak online. kita wajib pajak sudah menjadi kewajiban kita untuk membayar pajak, dan sekarang kita sebagai wajib pajak dimanjakan oleh fasilitas untuk menciptakan NPWP Wajib pajak secara online tanpa harus ribet2 lagi untuk tiba ke kantor Dirjen Pajak. Maka mari perkenalkan e-filling atau e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online yakni sistem aplikasi bab dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang dipakai untuk mengelola proses registrasi Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana registrasi Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses registrasi Wajib Pajak.
Untuk melaksanakan registrasi Orang Pribadi lewat aplikasi e-Registration, berikut beberapa hal yang perlu disiapkan:
a. diri anda dengan pengetahuan ihwal registrasi Wajib Pajak dengan membaca PER-20/PJ/2013 dan PER-38/PJ/2013.
b. koneksi internet yang stabil.
c. email yang valid;
d. persyaratan pendaftaran; aplikasi ini telah mengakomodir pengiriman syarat dan lampiran secara online. Siapkan persyaratan yang telah discan sebelum melaksanakan registrasi dan simpan dalam folder yang gampang diakses saat anda melaksanakan pendaftaran.Jika anda ingin mengirimkan registrasi secara manual (via pos) atau ingin mengantar sendiri, siapkan printer untuk melaksanakan pencetakan Surat Pengiriman Dokumen (SPD)
e. NPWP suami; khusus untuk pendaftaran perempuan yang telah menikah, diwajibkan untuk menginput NPWP suami
Untuk Melakukan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, berikut beberapa urutan langkah-langkah yang harus dilakukan:
a. Registrasi Akun ( dilakukan untuk memperoleh akun yang sanggup dipakai untuk mengakses aplikasi eRegistration);
b. Input Formulir ( Mengisi data formulir sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : PER-20/PJ/2013 sebagaimana telah diubah terakhir PER-38/PJ/2013);
c. Kirim Permohonan ( Mengirim data Formulir elektronik yang telah terisi dengan lengkap dan benar).
1. Registrasi Akun
a. Wajib pajak harus mendapat akun (Registrasi) terlebih dahulu untuk sanggup mengakses aplikasi aplikasi eRegistration;
b. Langkah langkah untuk mendapat akun yakni sebagai berikut:
- buka aplikasi eRegistrasion yang terdapat pada lamanhttps://pajak.go.id/ klik logo e-Reg Registrasi Online, anda akan diarahkan ke halaman https://ereg.pajak.go.id/
- klik link Daftar Baru;
- isilah setiap kolom, hanya email valid yang sanggup dipakai untuk keperluan aktivasi atas permohonan akun ini;
- lakukan aktivasi via email yang anda isikan dalam pendaftaran, klik link yang ada pada email anda, anda akan diarahkan untuk log in;
2. Input Formulir |
Menu ini dipakai mengisi formulir registrasi secara elektronik.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan pengisian formulir ini yakni sebagai berikut:
1. Login memakai akun yang telah anda buat
2. isi semua data dalam kolom registrasi untuk memperkaya data yang nantinya diharapkan untuk kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan anda;
3. isikan semua data dalam kolom registrasi dengan lengkap dan benar;
4. pastikan untuk membaca kembali isian formulir permohonan dengan mengklik next atau klik back bila anda telah berada di halaman berikutnya;
3. Kirim Permohonan
Menu ini dipakai untuk mengirimkan formulir yang telah anda isi.
Berikut langkah-langkahnya:
a. setelah menuntaskan pengisian formulir pendaftaran, anda akan pribadi diarahkan ke halaman dashboard history pendaftaran. klik salah satu simbol loop disebelah kanan untuk meminta token. Token akan dikirimkan via email;
b. cek inbox email yang sebelumnya anda isikan di formulir pendaftaran. buka kembali dashboard history registrasi dan klik satu simbol loop disebelah kanan untuk mengirimkan pendaftaran;
c. centang pernyataan sebagai tanda anda telah memahami hak dan kewajiban anda sebagai Wajib Pajak;
d. salinlah nomor token dalam kolom yang telah disediakan kemudian klik tombol kirim;
e. cek email dan dashboard history registrasi dan pastikan status registrasi anda yakni "kirim" untuk memastikan permohonan anda telah terkirim.
Untuk memonitoring status pendaftaran, anda sanggup login kembali ke aplikasi eRegistration atau cek inboxemail.
Berikut status di dashboard history e-Registration pendaftaran:
1. LENGKAP, status ini mengatakan bahwa anda sedang melaksanakan pengisian formulir namun belum selesai atau belum dilakukan pengiriman;
2. KIRIM, status ini mengatakan bahwa anda telah berhasil melaksanakan pengiriman fomulir;
3. DISETUJUI, status ini mengatakan bahwa permohonan anda untuk mendapat NPWP telah dikabulkan. anda tinggal menunggukartu NPWP dan Surat keterangan Terdaftar (SKT) yang akan dikirimkan via pos;
4. DITOLAK, status ini mengatakan bahwa permohonan anda ditolak. cek email anda untuk mengetahui alasan penolakan atau hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai alamat daerah tinggal yang anda isi dalam formulir pendaftaran.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
Sumber http://candraekonom.blogspot.com
0 Response to "✔ Langkah Gampang Daftar Pajak Online (E-Registrasion)"
Posting Komentar