-->

iklan banner

✔ Investasi Jangka Panjang, Utang, Dan Modal

A.   Investasi Jangka Panjang
I.       Investasi Jangka Panjang dalam Saham
Harga perolehan saham sanggup dilakukan dengan pembelian atau pertukaran harta atau sarana lain. PSAK nomor 13 menyatakan, investasi dalam bentuk surat berharga (termasuk saham) harus dinyatakan sebesar harga beli ditambah biaya yang lain (termasuk pajak, contohnya PPN yang dibayarkan atas jasa pialang yang tidak sanggup dikreditkan). Karena salah satu penghasilan investasi saham yaitu deviden dan pajak terutang (pada umumnya) pada ketika pembagian, sanggup disimpulkan evaluasi investasi saham untuk perpajakan berlaku metode harga perolehan.

Untuk badan, dengan berlakunya pembebasan pajak atas deviden antar tubuh atas 25% atau lebih kepemilikan saham perusahaan pembagi deviden (pasal 4 ayat (3) aksara (f) UU PPh). Berbeda dengan deviden, keuntungan pengalihan saham dikenakan pajak. Keuntungan itu secara umum dimengerti sebagai kelebihan harga jual di atas harga perolehan (penjelasan pasal 4 ayat (1) aksara (d) UU PPh) Pajak Penghasilan atas Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. PPh Final atas Transaksi Saham di Bursa Efek (PP Nomor 41 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 1997 io. KMK Nomor 2821 KMK. 0411997 io. SE-06/PJ.4/1992 dan SE-15/PJ.4211997).
II.    Investasi Jangka Panjang Obligasi
Obligasi merupakan surat peminjaman uang yang akan dilunasi sehabis jangka waktu tertentu. Umumnya obligasi menawarkan penghasilan bunga dengan jumlah tetap kepada investor. Adakalanya obligasi juga memiliki ha katas pembagian keuntungan.
Penjelasan pasal 4 ayat (1) aksara (g) UU PPh mengkarakteristikkan belahan keuntungan itu sebagai dividen. Kalau diterima oleh pemegang obligasi yang berbentuk badan, dengan rekarakteristik sebagai dividen, belahan keuntungan yang diterima dikenakan pajak. Namun, bagi pembayar bunga yang dikarakteristikkan sebagai dividen itu bukan merupakan biaya pengurang penghasilan.
III. Investasi pada Surat Berharga yang Lain
Selain saham dan obligasi, perusahaan sanggup melaksanakan investasi pada surat berharga yang lain, contohnya warkat komersial (seperti promissory note). Pencatatan pada investasi dalam warkat komersial itu hampir sama dengan obligasi. Perbedaan kecil kemungkinan terjadi dengan adanya diskonto pada jenis surat berharga itu. Diskonto dimaksud merupakan penghasilan dari pemegang warkat komersial yang akan direalisasi pada ketika pelunasan warkat itu.


IV. Investasi dalam Dana
Penanaman dana itu sanggup menawarkan hasil bagi perusahaan, contohnya dalam bentuk bunga (dari deposito dan tabungan yang lain, dividen (dari saham), dan sewa (dari harta). Pasal 4 ayat (3) aksara (g) UU PPh menyatakan bahwa penghasilan itu sepanjang diperoleh Yayasan Dana Pensiun (yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan), tidak dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Dengan demikian, untuk keperluan perpajakan, tidak ada penghasilan (dari Yayasan Dana Pensiun) yang perlu dilaporkan sebagai penghasilan kena pajak.
B.   Utang
I.       Kewajiban Jangka Pendek (lancar)
Kewajiban jangka pendek (lancar) merupakan kewajiban yang dibutuhkan akan dilunasi dalam waktu satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan, mana yang lebih usang (PSAK). Dalam praktik, utang dicatat sebesar nilai nominal yang akan dibayar pada ketika jatuh tempo. Untuk tujuan perpajakan tampak tidak ada ketentuan khusus wacana evaluasi utang. Dengan demikian, sanggup disimpulkan praktik akuntansi komersial diikuti oleh ketentuan pajak.
Kewajiban jangka pendek terdiri dari :
a.       Utang dagang
b.      Utang wesel
c.       Utang deviden
d.      Deposito pihak lain
e.       Biaya yang masih harus dibayar
f.       Pendapatan diterima dimuka
g.      Utang garansi
h.      Utang hadiah (kupon atau undian)
i.        Utang bank dan utang yang lain
II.    Kewajiban Jangka Panjang
a.       Utang Obligasi
Penjelasan pasal 4 ayat (1) aksara (g) UU PP menyatakan bahwa belahan keuntungan yang didistribusikan kepada pemegang obligasi yang memiliki hak terhadap keuntungan (profit sharing bonds) merupakan deviden. Oleh sebab itu, tujuan pajak bagi emiten obligasi itu hanya bunga tetap yang dianggap sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak, sedangkan belahan keuntungan variabelnya diperlakukan sama dengan dividen.
b.      Utang Hipotik
Hampir sama dengan dukungan obligasi (namun, tanpa agio dan diskonto), dukungan hipotik (terutama untuk pembelian tanah dan bangunan) umumnya merupakan dukungan dengan bunga tetap dan ditutup dengan waktu yang lama. Biaya penutupan hipotik umumnya eksklusif merupakan beban pada periode tersebut. Namun, adakalanya biaya itu diamortisasi sepanjang masa kontrak hipotik.

III. Restrukturisasi Utang
Pasal 31B UU PPh ayat (1) menyatakan bahwa Wajib Pajak yang melaksanakan restrukturisasi utang perjuangan melalui forum khusus yang dibuat Pemerintah sanggup memperoleh akomodasi pajak yang bersifat terbatas baik dalam jangka waktu maupun jenisnya berupa dispensasi Pajak Penghasilan yang terutang atas :
-        Pembebasan utang
-        Pengalihan harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang
-        Perubahan utang menjadi penyertaan modal
C.   Modal Saham
Dalam PSAK 21 Tahun 2007, Modal Saham mencakup :
1.      Saham preferen (prefered stock)
2.      Saham biasa (common stock)
3.      Tambahan modal disetor (paid in capital)
Untuk tujuan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam klarifikasi pasal 4 ayat (1) aksara (g) UU PPh, penerimaan dari pembelian kembali saham oleh perusahaan penerbit sanggup dianggap sebagai dividen apabila :
a.       Dalam tahun lampau diperoleh laba
Kelebihan penerimaan di atas harga perolehan
Sumber http://candraekonom.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Investasi Jangka Panjang, Utang, Dan Modal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel