Unsur-Unsur Negara Dan Penjelasannya
Unsur-unsur negara ada empat, yaitu mempunyai rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan akreditasi dari negara lain. Jika diperhatikan, unsur-unsur negara tersebut juga merupakan syarat terbentuknya negara.
Unsur-unsur negara yang akan dijelaskan secara singkat di postingan ini meliputi keempat syarat terbentuknya negara. Tanpa memenuhi empat unsur tersebut, negara tidak sanggup berdiri.
Baca juga: Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Kontroversi muncul dikala kita melihat negara menyerupai Israel. Banyak pendapat yang menyampaikan bahwa Israel tak punya wilayah. Versi lain menyebutkan bahwa rentang historis yang kompleks menunjukkan bahwa tanah Palestine semenjak dahulu telah dihuni oleh bangsa Israel.
Di sini kita tidak perlu membahas konflik Timur-Tengah yang seolah tak akan pernah ada habisnya. Postingan ini hanya akan membahas perihal apa saja unsur-unsur negara sebagai syarat terbentuknya negara.
Unsur-unsur negara:
- Rakyat
- Wilayah
- Pemerintah yang berdaulat
- Pengakuan negara lain
Penjelasan singkat unsur-unsur negara
Rakyat
Pertama-tama harus ada rakyat. Dalam istilah yang lebih umum sering pula dipakai istilah masyarakat atau kumpulan individu-individu yang saling berinteraksi dan mendiami suatu wilayah. Istilah rakyat secara implisit mengandaikan adanya kelompok lain yang mempunyai power lebih besar ketimbang rakyat, yaitu pemerintah.
Adanya rakyat artinya ada orang-orang yang hidup dan menjadi subjek pemerintahan dan aturan yang ditegakkan. Negara tanpa rakyat bukanlah negara, melainkan tanah antah berantah berupa pulau-pulau tak berpenghuni. Rakyat sanggup pula disebut penduduk warga negara, sebagai penegasan di sini bahwa ada pula penduduk non warga negara.
Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara
Wilayah
Ada rakyat harus pula ada wilayah. Jika tidak, dimana rakyat tinggal? Wilayah yang dimaksud di sini yaitu lokasi fisik dengan batasan teritorial yang jelas. Wilayah sebaiknya dipahami secara geografis, sehingga kita mengenal teritori fisik yang meliputi daratan, perairan dan udara.
Batasan wilayah negara dibentuk menurut keputusan politik hasil perundingan internasional. Di batas negara selalu dipasang penanda biar orang-orang tahu. Penanda tersebut sanggup banyak sekali macam, dari batok kayu, garis cat, kawat berduri, atau tembok raksasa.
Wilayah negara tak hanya darat, melainkan juga perairan dan udara. Semuanya ditentukan dengan kesepakatan dalam perjanjian-perjanjian bilateral atau multirateral. Wilayah maritim ditentukan menurut aturan maritim internasional. Batas-batas wilayah perairan meliputi maritim teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, landas benua, landas kontinen, dan maritim pedalaman.
Wilayah udara menurut kesepakatan internasional sanggup diklasifikasikan menjadi dua, yaitu: aliran udara bebas dan aliran kedaulatan udara di atas wilayah negara.
Baca juga Budaya Politik: Pengertian dan Contohnya
Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah sanggup dipahami baik dalam arti sempit atau pun luas. Dalam arti sempit, pemerintah merupakan forum legislatif atau pelaksana undang-undang beserta seluruh jajarannya. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah meliputi keseluruhan forum negara. Dalam sistem demokrasi yang berasas trias politika menyerupai Indonesia, pemerintah dalam arti luas meliputi forum eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Pemerintah merupakan kelengkapan negara yang bertugas menyelenggarakan negara sebagai sebuah organisasi besar. Pemerintah memutuskan aturan dan menegakkan aturan serta membawa negara yang dikelolanya untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Penekanan di sini tampak pada kata ”berdaulat”. Artinya, pemerintah suatu negara bukanlah boneka negara lain yang didikte dan dikendalikan oleh asing.
Baca juga: Sistem Pemerintahan Indonesia
Pengakuan dari negara lain
Unsur keempat ini tak kalah penting. Eksistensi suatu negara perlu dikukuhkan oleh akreditasi dari negara lain. Unsur ini bersifat deklaratif, artinya negara yang gres bangun mendeklarasikan dirinya atau memproklamirkan dirinya dan suatu negara yang sudah eksis sebelumnya mendeklarasikan pengakuannya.
Eksistensi negara Israel sulit dibayangkan tanpa adanya insur ini. Sebelas menit sehabis negara Israel berdiri, Amerika Serikat mendeklarasikan pengakuannya sekaligus menjadi negara pertama yang mengakui keberadaannya. Saya menyarankan siswa dan mahasiswa untuk bertanya pada pengajarnya soal eksistensi negara Israel ini dikala membahas perihal syarat berdirinya negara.
Pengakuan atas terbentuknya suatu negara sanggup dikelompokkan menjadi dua: de facto dan de jure. Pengakuan de facto artinya akreditasi menurut kondisi faktual bahwa negara tersebut ada wilayahnya, orang-orangnya, dan pemerintahnya. Pengakuan ini bersifat sementara hingga menerima akreditasi de jure.
Pengakuan de jure artinya akreditasi terhadap suatu eksistensi negara yang disahkan di atas kertas atau legal menurut aturan internasional. Pengakuan de jure sanggup disebut juga akreditasi aturan dan konstitusional. Negara yang menerima akreditasi de jure mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana negara lain yang diatur dalam peraturan internasional.
Baca juga: Fungsi Negara dan Tujuan Negara
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
0 Response to "Unsur-Unsur Negara Dan Penjelasannya"
Posting Komentar