√ Tubruk Orang Sampai Tewas, Valentino Rossi Dieksekusi 1 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan eksekusi satu tahun penjara pada Valentino Rossi (18). Remaja asal Rabambang, Kecamatan Rungan Barat – Gunung Mas, Kalimantan Tengah tersebut dinyatakan bersalah alasannya yaitu menabrak pengendara lain sampai tewas.
“Terdakwa juga akan dikenakan pidana denda sebesar 2 juta rupiah subsidar satu bulan kurungan” Ujar Kaswanta, Majelis Hakin PN Palangka Raya (22/12/16).
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Gunung Mas. Yaitu 1,6 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah subsidar 4 bulan penjara.
Kecelakaan kemudian lintas yang memakan korban jiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Agustus 2016 silam, sekitar pukul 11:00 WIB di jalan Tjilik Riwut, Rabambang.
Mulanya Valentino Rossi hendak mengantar temannya pulang ke rumah, yaitu di Desa Rabambang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha V-Ixion dengan Nopol KH 5500 TO. Kemudian ia kembali ke sekolah.
Baca Juga
Ketika melintas di kalan Tjilik Riwut dengan kondisi jalan yang menikung, terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan 80 KM/jam (Mungkin mau memalsukan Rossi beneran). Yang alhasil mengakibatkan terdakwa kehilangan kendali dan motornya masuk ke jalur kanan.
Namun nahas, pada ketika yang bersamaan dengan jarak sekitar 1 meter dari arah berlawanan melintas sepeda motor Jupiter Z dengan Nopol KH 5425 HF yang dikendarai korban (Trendi) yang sedang berboncengan dengan Sisko dan gesekan pun tak terelakan. Sisko tak sadarkan diri sedangkan Trendi meninggal dunia.
Sumber https://carajuki.com
0 Response to "√ Tubruk Orang Sampai Tewas, Valentino Rossi Dieksekusi 1 Tahun Penjara"
Posting Komentar