✔ Makalah Pengawasan Menempel Dan Pengawasan Fungsional
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Seiring dengan konsep Negara aturan modern yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, pemerintah juga dilekati dengan kewenangan bebas yang bila dituangkan dalam bentuk tertulis akan menjadi kebijaksanaan. Makara semoga kebijaksanaan sanggup terealisasi dengan baik maka pengawasan penting dilakukan utnuk mewujudkan fungsi dari Negara aturan modern yang menjunjung tinggi kesejahteraan rakyat.
Pengawasan itu dilakukan alasannya banyaknya penyimpangan dan penyelewengan yang terjadi di kalangan petinggi birokrasi. Pengawasan dilakukan untuk proses dalam memutuskan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang sanggup mendukung pencapaian hasil yang diperlukan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results.
Pengawasan diadakan untuk proses memastikan bahwa segala aktifitas yang terealisasi sesuai dengan apa yang telah direncanakan . Pengawasan intinya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diperlukan sanggup membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu acara yang berkaitan dekat dengan penentuan atau penilaian mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga sanggup mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan hingga sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut. Salah satu Pengawasan di Negara Indonesia yaitu Pengawasan Melekat. Pengawasan menempel merupakan salah satu bentuk pengendalian pegawanegeri pemerintah disetiap instansi dan satuan organisasi dalam meningkatkan mutu kinerja didalam lingkungan tugasnya masing-masing semoga tujuan instansi/organisasi sanggup tercapai secara efektif dan efisien.
Hasil pemeriksaan pada instansi pemerintah oleh sebagian pegawanegeri pengawasan fungsional, baik internal maupun eksternal, selama ini mengidentifikasikan bahwa penyimpangan, pelanggaran dan pemborosan di amper semua instansi pemerintah terjadi berulang-ulang tanpa adanya perbaikan yang signifikan.
Setelah melalui kajian optimalisasi pelaksanaan menempel pengawasan menempel disimpulkan bahwa perlu penyempurnaan terhadap penertian, pemahaman serta penyempurnaan petunjuk pelaksaan pengawasan menempel di seliruh instansi/unit krja semoga sanggup diterpkan lebih optimal.
Bila pengawasan menempel bias berjalan sebagaimana mestinya, sanggup di pastikan bahwa kelemahan-kelemahan sebagaimana diungkapkan diatas sanggup diminimalkan, sehingga disiplin dan prestasi kerja akan meningkat, penyalahgunaan wewenang berkurang, efisien dan efiktivitas penggunaan dana dan sumber daya lainya akan meningkat, kualitas pelayanan dan kepuasan public akan meningkat, suasana kerja akan lebih tertib danteratur sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dilema diatas, penulis merumuskan rumusan dilema sebagai berikut :
· Apa yang di maksud Pengawasan Melekat?
· Apa yang dimaksud Pengawasan Fungsional?
1.3. Tujuan Makalah
Dari rumusan dilema diatas, maka diperoleh tujuan penyusunan makalah, yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan :
· Untuk mengetahui Definisi, maksud, tujuan, unsur, langkah-langkah Pengawasan Melekat
· Untuk mengetahui Definisi, tujuan, Aparat Pengawasan, serta Materi Audit Pengawasan
1.4. Kegunaan Makalah
Makalah ini disusun dengan keinginan memperlihatkan kegunaan baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini berkhasiat sebagai pengetahuan mengenai sikap kelompok dalam sebuah organisasi. Secara simpel makalah ini diperlukan bermanfaat bagi :
1. Penulis, sebagai wahana penambah pegetahuan dan konsep keilmuan khususnya ihwal sikap kelompok:
2. Pembaca / dosen sebagai media informasi ihwal sikap kelompok baik secara teoritis maupun secara praktis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGAWASAN MELEKAT
2.1.1 Pengertian Pengawasan Melekat
Situmorang (1998: 71) menyampaikan bahwa pengawasan menempel yaitu berupa tindakan atau kegiatan perjuangan untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, yang harus dilakukan sendiri oleh setiap pimpinan organisasi yang bagaimanapun juga.
Suatu proses pemantauan, pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap fungsi semua komponen untuk mewujudkan kerja di lingkungan masing-masing semoga secara terus menerus berfungsi secara maksimal dalam melaksanakan kiprah pokok yang terarah pada pencapaian tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya.
(Nawawi,1994:8) Istilah pengawasan menempel (waskat) pertama kali muncul dalam Inpres No. 15 Tahun 1983 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pengawasan dan Inpres No. 1 Tahun 1983 ihwal Pedoman Pengawasan Melekat yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengawasan menempel ialah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus-menerus, dilakukan eksklusif terhadap bawahannya, semoga pelaksanaan kiprah bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan planning kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan menempel yaitu proses pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya, untuk mengetahi kelemahan dan kelebihan yang sanggup dipakai untuk pengembangan unit/organisasi kerja di masa depan. Dalam waskat, pelaku pengawasan yaitu atasan yang dianggap mempunyai kekuasaan dan setiap pimpinan atau manajer mempunyai fungsi yang menempel di dalam jabatannya untuk melaksanakan pekerjaannya atau pada personil yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kiprah pokoknya masing-masing. Dalam konsep waskat, para pelaku pengawasan lainnya menyerupai bawahan, orang lain, dan masyarakat kurang diperhatikan dengan anggapan atasan sanggup menjalankan kekuasaannya sehingga bebas mengawasi bawahannya.
2.1.2 Maksud dan Tujuan Pengawasan Melekat
Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Melekat (WASKAT) ini dimaksudkan sebagai pola bagi setiap pimpinan Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kota, dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya serta melaksanakan penilaian dan penilaian terhadap keandalan WASKAT dimaksud. Melalui anutan ini, diperlukan setiap pemimpin Instansi sanggup bertanggungjawab dan mempunyai alat kendali yang sanggup memberi peringatan dini apabila didalam Instansinya terjadi praktek tidak sehat, kekeliruan, kelemahan sistem administrasi, dan kesalahan yang sanggup membuka terjadinya penyimpangan.
Sedangkan tujuan Pengawasan Melekat ini yaitu mewujudkan arah dan tindakan yang sama dalam pelaksanaan WASKAT, sehingga pimpinan Instansi Pemerintah sanggup membuat kondisi yang mendorong tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien.
2.1.3 Fungsi Pengawasan Melekat
Beberapa Fungsi Pengawasan Melekat diantaranya :
v Meningkatkan Disiplin, prestasi, dan perkembangan pencapaian target pelaksanaan kiprah antara lain :
§ Tertib Pengelolaan Keuangan
§ Tertib Pengelolaan kepegawaian
§ Tercapainya target pelaksanaan tugas
§ Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
v Dapat terciptanya keteraturan, keterbukaan, dan kelancaran pelaksanaan tugas
v Dapat mengurangi penyalahgunaan wewenang antara lain diukur dari menurunnya kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi pada Instansi yang bersangkutan, serta meningkatnya penyelesaian yang terjadi penyelesaian tindak lanjut. Hal tersebut antara lain sanggup diperoleh dari laporan hasil pengawasan.
v Dapat mengurangi kebocoran, pemborosan, dan pungutan liar, antara lain diukur dari menurunnya kasus penyimpangan yang terjadi serta meningkatnya penyelesaian tindak lanjut serta terjadinya peningkatan efisiensi dan efektivitas.
v Cepatnya penyelesaian perizinan, diukur dari tertib tidaknya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat melalui :
§ Penatausahaan
§ Ketepatan Waktu
§ Tanggapan Masyarakat
2.1.4 Unsur Pengawasan Melekat
Untuk membuat pengendalian manajemen yang memadai, dipakai beberapa unsur Pengawasan Melekat ( WASKAT) tersebut, yaitu :
· Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan proses pembentukan organisasi yang didesain sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan organisasi, dan pelaksanaan fungsi manajerial secara menyeluruh.
· Pembinaan Personil
Pembinaan personil merupakan upaya menjaga semoga faktor sumber daya insan yang menjalankan sistem dan mekanisme instansi pemerintah mempunyai kemampuan secara profesional dan sopan santun sesuai dengan kebutuhan kiprah dan tanggung jawabnya, yang dilakukan secara terus menerus semenjak perekrutan pegawai hingga pensiun.
· Kebijakan
Kebijakan merupakan anutan yang ditetapkan oleh manajemen secara tertulis untuk mendorong tercapainya tujuan organisasi.
· Perencanaan
Perencanaan merupakan suatu proses penetapan tujuan serta langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan pada masa datang.
· Prosedur
Prosedur merupakan rangkaian tindakan untuk untuk melaksanakan acara tertentu yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
· Pencatatan
Pencatatan merupakan proses pendokumentasian transaksi/kejadian secara sistematis yang relevan dengan kepentingn organisasi instansi. Pencatatan juga meliputi proses pengelolaan data yang diperoleh menjadi informasi dalam bentuk keluaran olahan data atau laporan.
· Pelaporan
Pelaporan merupakan bentuk penyampaian informasi tertulis kepada unit kerja yang lebih tinggi ( pemberi kiprah ) atau kepada instansi lain yang mempunyai garis kepentingan interaktif dengan instansi pembuat laporan.
Keberhasilan pelaksanaan Waskat ditentukan oleh seberapa kuatnya kekerabatan antar unsur Waskat tersebut dalam membentuk jaringan kinerja,sehingga tidak ada suatu kegiatan yang luput dari salah satu unsur Waskat tersebut. Sebagai contoh, bila ada suatu kegiatan yang telah disepakati untuk dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pimpinan tetapi kebijakan tersebut tidak tertulis, kegiatan tidak diorganisir dengan baik, tidak ditetapkan persyaratan personil yang akan melakukan, tidak dilakukan pencatatan atas acara kegiatan dan tidak dilaporkan pelaksanaannya, tidak terang mekanisme kerja yang harus diikuti dalam melaksanakan kegiatan, serta tidak ada review atas pelaksanaan kegiatan tersebut, maka sanggup dipastikan bahwa hasil pelaksanaan kegiatan tersebut jauh dari tepat dan sulit dipertanggungjawabkan
2.1.5 Langkah-langkah Pelaksanaan Pengawasan Melekat
Langkah-langkah Pengawasan Melekat ( WASKAT) meliputi :
· Sosialisasi Waskat
Sosialisasi Waskat bertujuan untuk memperlihatkan pemahaman yang tepat ihwal pengertian dan cara pelaksanaan Waskat tanpa mengurangi pemahaman pentingnya pengawasan pimpinan kepada staf alasannya Waskat merupakan sistem pengendalian yang menempel pada seluruh kegiatan organisasi. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang dan sedikit demi sedikit kepada seluruh pimpinan dan staf di lingkungan Departemen Agama.
· Penyiapan dan Pelaksanaan Unsur Waskat
Sebelum Pengawasan Melekat (WASKAT) dilaksanakan, Pimpinan satuan organisasi/kerja perlu menyiapkan unsure-unsur WASKAT terlebih dahulu. Yang harus dilakukan dalam tahap penyiapan dan pelaksanaan WASKAT yaitu :
a. Melakukan identifikasi secara lengkap dan rinci terhadap dokumentasi masing-masing unsur Waskat.
b. Memperoleh pemahaman yang cukup terhadap masing-masing unsur Waskat.
c. Membuat catatan resume untuk memilih dugaan titik rawan kelemahan yang membutuhkan perbaikan atau perhatian lebih mendalam.
· Pemantauan Pelaksanaan Waskat
Pemantauan merupakan rangkaian tindakan mengikuti pelaksanaansuatu kegiatan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya untukmengetahui secara dini kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadapkebijakan maupun acara yang telah ditetapkan.Untuk menjamin keandalan Waskat, maka perlu adanya pemantauanWaskat berkesinambungan yang terjadi pada dikala operasi.Pemantauan tersebut meliputi acara rutin pimpinan satuanorganisasi/kerja, acara pengawasan, perbandingan antara satukegiatan dengan kegiatan lainnya, rekonsiliasi, konsolidasi dan tindakan-tindakan personil lainnya yang sanggup diambil dalam menjalankan tugasmereka.
· Evaluasi Pelaksanaan Waskat
Proses penilaian pelaksanaan Waskat sanggup memakai bermacam-macam teknik evaluasi. Yang perlu diperhatikan oleh evaluator dalam melaksanakan penilaian adalah:
a. Memahami acara organisasi dan unsur Waskat yang ada.
b. Mengetahui apakah Waskat telah berfungsi.
c. Mengetahui desain sistem pengendalian yang berlaku.
d. Mengetahui cara kerja sistem tersebut.
e. Mengkomunikasikan pelaksanaan Waskat terhadap pihak-pihak terkait.
f. Menganalisis desain sistem yang berlaku untuk mengetahui apakah sistem tersebut sanggup memperlihatkan keyakinan yang tinggi bagi pencapaian target dan tujuan organisasi.
g. Menggunakan Checklist WASKAT untuk mengetahui apakah Pengawasan Melekat telah dilaksanakan dengan baik.
· Tindak Lanjut
Tindak lanjut dari hasil penilaian pelaksanaan Waskat berupa tindakan perbaikan dan penyempurnaan sistem dan mekanisme operasi, dan pendalaman titik rawan penyimpangan melalui audit operasional atau investigasi.
2.2 PENGAWASAN FUNGSIONAL
2.2.1 Pengertian Pengawasan Fungsional
Menurut Sujamto pengertian Pengawasan Fungsional dalam bukunya “Beberapa Pengertian di bidang Pengawasan”, yaitu: “Pengawasan fungsional yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pegawanegeri yang diadakan khusus untuk membantu pimpinan (manajer) dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkunagan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya. Aparat-aparatnya dinamakan pegawanegeri pengawasan fungsional”. (Sujamto, 1986:34).
Definisi lain dari Pengawasan Fungsional yang dikemukakan oleh Revrisond Baswir dalam bukunya “Akuntansi Pemerintahan Indonesia” menyatakan bahwa: “Pengawasan Fungsional yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pegawanegeri Pengawasan Fungsional, baik yang berasal dari lingkungan internal pemerintah maupun yang berasal dari lingkungan eksteral pemerintah”. (Revrisond Baswir,1999:137)
Sedangkan yang dimaksud Pengawasan Fungsional yang tersirat dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 ihwal Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasal 1 adalah: “Pengawasan Fungsional yaitu pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga/Badan/Unit yang mempunyai kiprah dan fungsi melaksanakan pengawasan melalui pemeriksaan, pengujian, pengusutan dan penilaian”.
Dalam hal ini yang melaksanakan pengawasan yaitu Badan Pengawasan Daerah (Bawasda).
Penjelasan dari pengertian di atas yaitu sebagai berikut:
a. Pemeriksaan yaitu salah satu bentuk kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengan cara membandingkan antar peraturan/rencana/program dengan kondisi dan atau kenyataan yang ada.
b. Pengujian yaitu suatu kegiatan pengawasan fungsional yang dilakukan dengancara meneliti kebenaran, mutu, jumlah, dokumen dan atau barang dan criteria yang ditetapkan.Pengusutan yaitu salah satu kegiatan pengawasan fungsional dalam mencari bahan-bahan bukti adanya dugaan terjadinya tindak pidana.
c. Penilaian yaitu salah satu kegiatan pengawasan fungsional untuk memutuskan tingkat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.
d. Pengawasan fungsional dilaksanakan oleh pegawanegeri pemerintah baik secara intern maupun ekstern sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
e. Pengawasan fungsional dimaksudkan untuk mencegah tumbuhnya banyak sekali macam bentuk penyimpangan dari pelaksanaan anggaran.
f. Pengawasan fungsional di Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Pengawasan fungsional ditujukan untuk menjamin target pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna.
2.2.2 Tujuan Pengawasan Fungsional
Pengawasan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka peningkatan pendayagunaan aparatur Negara dalam pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang higienis dan berwibawa.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 15 Tahun 1983 ihwal “Pedoman Pelaksanaan Pengawasan”, pasal 1 yaitu: “Pengawasan bertujuan mendukung kelancaran dan ketepatan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan”.
Secara umum tujuan pengawasan yaitu untuk menjamin semoga pemerintahan tempat berjalan sesuai dengan planning dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna membuat aparatur pemerintahan yang Bersih, Bebas, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, sedangkan secara khusus yaitu:
1. Menilai ketaatan terhadap peratutan perundang-undangan yang berlaku
2. Menilai kesesuaian dengan anutan akuntansi yang berlaku
3. Menilai apakah kegiatan dilaksanakan secara ekonomis, efisien dan efektif
4. Mendeteksi adanya kecurangan.
Sesuai dengan Instruksi Presiden No.1 Tahun 1989, tujuan Pengawasan Fungsional yaitu sebagai berikut: “Terciptanya kondisi yang mendukung kelancaran dan ketetapan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, kebijaksanaan, planning dan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan dengan baik oleh pegawanegeri intern maupun ekstern pemerintah”.
Dari definisi di atas sanggup diambil kesimpulan bahwa tujuan Pengawasan Fungsional yaitu terlaksananya penyelanggaraan kiprah umum pemerintahan dan pembangunan yang higienis dan berwibawa dan pengelolaan keuangan secara ekonomis,efisien dan efektif secara mencegah penyimpangan-penyimpangan atau kendala dalam pelaksanaan keuangan daerah.
2.2.3 Aparat Pengawasan Fungsional
Menurut Sujamto dalam bukunya “Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia’, pengertian Aparat Pengawasan Fungsional yaitu: “Aparat pengawasan fungsional yaitu Aparat/Instansi/Lembaga yang mempunyai kiprah pokok untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap objek dan target tertentu”. (Sujamto,1996:24).
Aparat Pengawasan Fungsional dibuat oleh Pemerintah. Hal ini terdapat dalam Instruksi Presiden No.15 Tahun 1983 ihwal Pedoman Pelaksanaan Pengawasan, di mana pegawanegeri pengawasan fungsional dilakukan oleh:
1. Badan Pemeriksaan Keuangan RI
BPK-RI yaitu pegawanegeri pengawasan eksternal pemerintah yang keberadaannya berdasarkan UUD 1945. BPK-RI melaksanakan pengawasan terhadap pemerintah. Hasil pengawasan BPK-RI disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Semester (HAPSEM) untuk ditindak lanjuti pemerintahan. Ruang lingkup pengawasan BPK-RI meliputi objek aspek keuangan baik aparatur maupun pelayanan publik.
TUGAS:
Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan forum atau tubuh lain yang mengelola keuangan Negara
WEWENANG :
§ Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, memilih waktu, serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
§ Meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap subjek yang mengelola keuangan Negara
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TUGAS :
§ Merumuskan planning dan acara pelaksanaan pengawasan bagi seluruh pegawanegeri pengawasan fungsional pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
§ Melakukan koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan yang diselenggarakan oleh pegawanegeri pengawasan fungsional di departemen, forum pemerintah non departemen dan instansi pemerintahan lainnya, baik sentra maupun daerah.
§ Melakukan sendiri pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan kiprah dan fungsinya.
WEWENANG :
§ Penyusunan planning nasional dibidangnya
§ Perumusan kebijakan dibidangnya untuk mendukung pembangunan
§ Penetapan system informasi
§ Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan otonomi tempat yang meliputi pemberian pedoman, bimbingan, pembinaan dan isyarat dibidangnya
3. Inspektor Jendral Departemen
Aparat pengawasan internal di lingkungan Departemen yaitu Inspektorat Jendral Departemen sebagai penanggung jawab umum manajemen pemerintahan. Dan mempunyai kiprah menyelenggarakan Pengawasan Internal di Lingkunan Kementrian/Departemen. Hasil pengawasan tersebut merupakan dilema bagi Pimpinan Departemen dan Satuan Kerja di Lingkungan Departemen untuk ditindak lanjuti guna meningkatkan kinerja untuk kerja bersangkutan.
Ruang lingkup pengawasan Inspektorat Jendral Departemen meliputi subtansi acara dan manajemen manajemen pemerintahan. Subtansi acara tersebut meliputi kiprah pokok dan fungsi segala sesuatu yang berkaitan dengan proses pelayanan. Sedangkan aspek manajemen yang menjadi objek pengawasan yaitu pengelolaan sumber daya baik aparatur dan pelayanan public (dekonsestrasi dan kiprah pembantuan) serta pengelolaan dan pertanggungjawabannya dalam rangka menunjang keberhasilan acara (akuntabilitas).
4. Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA)
Bawasda merupakan instansi pengawasan yang berada di provinsi di bawah Gubernur, sesuai dengan PP No. 20 Tahun 2001. Badan ini Dapat melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan Pemda Provinsi Jawa Barat dan melaksanakan pengawasan atas pelimpahan pengawasan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam penyelenggaran tugasnya Bawasda Propoinsi Jawa Barat berpegang pada surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2001, ihwal Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Badan Pengawasan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Bawasda mempunyai kiprah pokok merumuskan kebijakan teknis dan melaksanakan kewenangan di bidang pengawasan sesuai kebutuhan Daerah dan kewenangna lain yang limpahkan kepada Gubernur. (Pasal 2 ayat 2). Sedangkan fungsinya adalah:
1. Merumuskan kebijakan teknis pengawasan
2. Pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Propinsi, dan pemerintahan Kabupaten/Kota, meliputi seluruh kewenangan Daerah dan kewenangan lain yang dilimpahkan kepada Gubernur.
3. Penyelenggaraan kesekretariatan Badan.
Adapun target pengawasan fungsional yang dilakukan oleh Baswasda berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 2001, yaitu melaksanakan pengawasan terhadap kinerja aparatur Pemda Provinsi, Kabupaten/Kotamadya.
WEWENANG:
§ Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan
§ Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan perekonomian
§ Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan kesejahteraan social
§ Melaksanakan Pengawasan terhadap pelaksanaan urusan keuangan dan asset
§ Melaksanakan kegiatan ketatausahaan
TUGAS :
§ Melaksanakan perencanaan acara pengawasan
§ Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian kiprah pengawasan, pemeriksaan, serta pelaksanaan kiprah lainnya
2.2.4 Daftar Materi Audit Pengawasan Fungsional
Pengawasan yang dilakukan Badan Pengawasan Daerah merupakan kategori Pengawasan Pemeriksaan Aparat Fungsional, yang terdiri dari dua kegiatan pemeriksaan, yaitu:
1. Pemeriksaan Reguler
2. Pemeriksaan Non Reguler atau disebut Penanganan Kasus dan Khusus
Daftar Materi Audit bertujuan untuk menjamin mutu koordinasi, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan audit. Daftar Materi Audit juga bertujuan untuk mendorong efektifitas tindak lanjut temuan hasil audit serta konsistensinya penyajian laporan hasil audit yang bermanfaat bagi pemakainya.
Sasaran Pemeriksaan Regular didasarkan pada 4 aspek pemeriksaan, yaitu:
a. Aspek Tugas Pokok dan Fungsi Suatu Satuan Kerja, Pada dasarnya merupakan klasifikasi dari pada penyelenggaraan kiprah umum dan penyelenggaraan pembangunan.
b. Aspek Keuangan Daerah bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh keyakinan yang memadai sejauhmana kekerabatan penyusunan RASK dan penggunaan DASK sebagai dasar pelaksanaan bagi pengguna anggaran telah dilaksanakan dengan tertib dengan berpedoman pada prinsip-prinsip anggaran kinerja.
c. Aspek Sumber Daya Manusia, bertujuan untuk mengetahui dan menilai pembinaan dan pendayagunaan sumber daya insan serta pengelolaan tata perjuangan kepegawaian telah mempedomani ketentuan yang berlaku.
d. Aspek Sarana dan Prasarana yaitu pengelolaan rangkaian kegiatan dari fungsi-fungsi manajemen di bidang logistik yang secara sistematik siklus yang meliputi: perencanaan dan penentuan kebutuhan barang; pengadaan; penyimpanan dan pengeluaran; pemeliharaan; inventarisasi; perubahan status hukum; pemanfaatan; pengamanan; penatausahaan.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
1.1. Kesimpulan
Pengawasan menempel yaitu proses pemantauan, pemeriksaan, dan penilaian oleh pimpinan unit/organisasi kerja terhadap pendayagunaan semua sumber daya, untuk mengetahi kelemahan dan kelebihan yang sanggup dipakai untuk pengembangan unit/organisasi kerja di masa depan. Dalam waskat, pelaku pengawasan yaitu atasan yang dianggap mempunyai kekuasaan dan setiap pimpinan atau manajer mempunyai fungsi yang menempel di dalam jabatannya untuk melaksanakan pekerjaannya atau pada personil yang melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kiprah pokoknya masing-masing. Dalam konsep waskat, para pelaku pengawasan lainnya menyerupai bawahan, orang lain, dan masyarakat kurang diperhatikan dengan anggapan atasan sanggup menjalankan kekuasaannya sehingga bebas mengawasi bawahannya.
Pengawasan fungsional yaitu pengawasan yang dilakukan oleh pegawanegeri yang diadakan khusus untuk membantu pimpinan (manajer) dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkunagan organisasi yang menjadi tanggung jawabnya. Aparat-aparatnya dinamakan pegawanegeri pengawasan fungsional.
1.2. Saran
Demi terciptanya makalah yang lebih baik dikemudian hari, maka kami selaku penulis sekaligus penyusun, mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak.
Sumber http://alexandria05.blogspot.com
0 Response to "✔ Makalah Pengawasan Menempel Dan Pengawasan Fungsional"
Posting Komentar