-->

iklan banner

✔ Makalah Pelaporan Keuangan Sektor Publik


BAB I
PENDAHULUAN
1.1         LATAR BELAKANG MASALAH
Akuntan sektor publik mempunyai kewajiban menyediakan informasi baik untuk memenuhi kebutuhan internal organisasi maupun kebutuhan pihak eksternal sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik.
Akuntansi dan laporan keuangan mengandung pengertian sebagai suatu proses pengumpulan, pengolahan, dan pengkomunikasian informasi yang bermanfaat untuk pembuatan keputusan dan untuk menilai kinerja organisasi. Kebutuhan informasi dari sektor publik tidak hanya terbatas pada informasi keuangan, namun informasi non-moneter menyerupai ukuran output pelayanan juga harus dipertimbangkan dalam pembuatan sebuah keputusan.
Laporan keuangan sektor publik tidak sanggup disamakan dengan laporan keuangan di sektor swasta baik format maupun elemennya, lantaran organisasi sektor publik memilki batasan-batasan berupa pertimbangan non-moneter, menyerupai pertimbangan sosial dan politik.

Alasan pembuatan laporan keuangan yang dilihat dari 2 sisi, yaitu :
1.    Sisi administrasi perusahaan, laporan keuangan merupakan alat pengendalian dan penilaian kinerja manajerial dan organisasi.
2.    Sisi pemakai eksternal, laporan keuangan merupakan salah satu bentuk prosedur pertanggungjawaban dan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan. Otoritas keuangan di sektor swasta, menyerupai pasar modal dan forum pengawas pasar modal, mensyaratkan dibuatnya laporan keuangan yang telah diaudit untuk menawarkan jaminan keandalan dan sanggup dipercayainya laporan keuangan. Laporan keuangan juga perlu dilampiri pengungkapan (disclosure) mengenai informasi-informasi yang sanggup mempengaruhi keputusan. Sektor publik pun diwajibkan untuk menciptakan laporan keuangan yang telah diaudit untuk menjamin telah dilakukannya true and fair presentation.
1.2         RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang duduk masalah di atas, penulis merumuskan rumusan duduk masalah sebagai berikut:
1.    Apa tujuan dari Pelaporan Keuangan Sektor Publik?
2.    Apa saja komponen Laporan Keuangan Sektor Publik?

1.3         TUJUAN MAKALAH
Sejalan dengan rumusan duduk masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.    Tujuan Pelaporan Keuangan Sektor Publik
2.    Komponen Laporan Keuangan Sektor Publik

1.4         KEGUNAAN MAKALAH
Makalah ini disusun dengan cita-cita menawarkan kegunaan baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis makalah ini mempunyai kegunaan sebagai pengetahuan mengenai proses organisasi yang meliputi proses komunikasi, proses pengambilan keputusan dan proses penilaian hasil karya. Secara mudah makalah ini diharapkan bermanfaat bagi:
1.    Penulis, sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya wacana Konsep Dasar Pelaporan Keuangan Sektor Publik;
2.    Pembaca/dosen, sebagai media informasi wacana Konsep Dasar Pelaporan Keuangan Sektor Publik baik secara teoritis maupun secara praktis.

1.5         PROSEDUR MAKALAH
     Makalah ini disusun dengan memakai pendekatan kualitatif. Metode yang dipakai yaitu metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara terperinci dan konprehensif. Data teoritis dalam makalah ini dikumpulkan dengan memakai teknik studi pustaka, artinya penulis mengambil data melalui kegiatan membaca banyak sekali literatur yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analisis isi melalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks tema makalah.


BAB 2
PEMBAHASAN
2.1         Tujuan Pelaporan Keuangan Sektor Publik
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
Tujuan umum laporan keuangan yaitu :
Menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menciptakan dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Laporan keuangan untuk tujuan umum mempunyai peranan prediktif dan prospektif, menyediakan informasi yang mempunyai kegunaan untuk memprediksi besarnya sumber daya yang dibutuhkan untuk operasi yang berkelanjutan, sumberdaya yang dihasilkan dari operasi yang berkelanjutan, serta risiko dan ketidakpastian yang terkait.
Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai:
1.    Indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan dipakai sesuai dengan anggaran.
2.    Indikasi apakah sumber daya diperoleh dan dipakai sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPR/DPRD.
Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal:
1.    Aset
2.    Kewajiban
3.    Ekuitas
4.    Pendapatan-LRA
5.    Belanja
6.    Transfer
7.    Pembiayaan
8.    Saldo anggaran lebih
9.    Pendapatan-LO
10.    Beban
11.    Arus kas

2.2         Komponen Laporan Keuangan Sektor Publik
2.2.1             Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang memperlihatkan ketaatan terhadap APBN/APBD (PSAP BA 01 paragraf 35). Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan unsur-unsur sebagai berikut:
1.   Pendapatan-LRA
a)    Pendapatan-LRA diakui pada dikala diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
b)   Pendapatan-LRA diklasifikasikan berdasarkan jenis pendapatan.
c)    Transfer masuk yaitu penerimaan uang dari entitas /pelaporan lain, contohnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah sentra dan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi.
d)   Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
e)    Dalam hal besaran pengurang (biaya) terhadap pendapatan LRA bruto bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak sanggup dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto sanggup disesuaikan.
f)    Dalam hal tubuh layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai tubuh layanan umum.
g)   Pengembalian yang sifatnya sistematik (normal) dan berulang (recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya di bukukan sebagai pengurang pendapatan – LRA.
h)   Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan – LRA dibukukan sebagai pengurang pendapatan LRA pada periode yang sama.
i)     Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non recurring) atas penerimaan pendapatan – LRA yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang Saldo Angggaran Lebih pada periode ditemukannya koreksi dan pengambilan tersebut.
2.   Belanja
a)    Belanja diakui pada dikala terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
b)   Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pegakuannya terjadi pada dikala pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
c)    Dalam hal tubuh layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai tubuh layanan umum.
d)   Belanja diklasifikasikan berdasarkan pembagian terstruktur mengenai :
-     Ekonomi (Jenis belanja) misal : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dukungan sosial, dan belanja lain – lain.
-     Organisasi (Unit pengguna anggaran) misal pemerintah sentra : kementrian, forum tinggi negara, forum non kementerian , dan
-     Fungsi (fungsi – fungsi utama pemerintah dalam menawarkan pelayanan kepada masyarakat)  misal : Pelayanan Umum, Pertahanan, Ketertiban dan Keamanan, Ekonomi, Perlindungan Lingkungan Hidup, Perumahan dan Pemukiman, Kesehatan, Pariwisata dan Budaya, Agama, Pendidikan, dll.
e)    Transfer keluar yaitu pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain menyerupai pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintahan sentra dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah.
f)    Realisasi anggaran belanja dilaporkan sesuai dengan pembagian terstruktur mengenai yang di menetapkan dalam dokumen anggaran.
g)   Koreksi atas pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapat – LRA dalam pos pendapan lain lain – LRA.
h)   Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggung tanggapan sesuai dengan ketentuan, juga sanggup dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi administrasi untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut.
3.   Transfer
a)    Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan persentase) atas selisih lebih/kurang antara realisasi dengan anggaran transfer.
b)   Penjelasan (dengan menyebut nilai nominal dan persentase) atas selisih antara transfer  periode berjalan dan transfer periode yang lalu
c)    Penjelasan atas masing-masing jenis transfer
4.   Surplus/defisit-LRA
a)    Selisih antara pendapat – LRA dan belanja selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos surplus/defisit – LRA.
b)   Surplus – LRA yaitu selisih lebih antara pendapat –LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
c)    Defisit – LRA yaitu selisih kurang antara pendapatan – LRA dan belanja selama satu periode pelaporan.
5.   Penerimaan Pembiayaan
a)    Penerimaan pembiayaan diakui pada dikala diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
b)   Akuntansi penerimaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
6.   Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan diakui pada dikala dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah.
7.   Pembiayaan Neto
a) Pembiayaan neto yaitu selisih antara penerimaan pembiyaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan dalam periode tahun anggaran tertentu.
b) Selisih lebih/kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto.
8.   Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran(SILPA/SIKPA)
a)    SiLPA/SiKPA yaitu selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.
b)   Selisih lebih/kurang antara realisasi pendapatan – LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat salam pos SiLPA/SiKPA.
c)    Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran pada selesai periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Namun, pada tingkat SKPD, unsur-unsur tersebut tidak semuanya sanggup disajikan dalam LRA SKPD. Unsur-unsur yang tidak sanggup disajikan yaitu transfer, pembiayaan dan juga sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran.
Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan.
Ø  Periode Pelaporan
 Laporan Realisasi Anggaran disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut:
a)    Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
b)   fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak sanggup diperbandingkan.
2.2.2             Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Dalam PSAP BA 01 paragraf 41 dijelaskan bahwa Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut:
a)   Saldo Anggaran Lebih awal;
b)   Penggunaan Saldo Anggaran Lebih;
c)   Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan;
d)  Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya;
e)   Saldo Anggaran Lebih Akhir.

2.2.3             Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu (PSAP BA 01 paragraf 44).
Klasifikasinya :
1.    Setiap entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar non lancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca.
2.    Setiap entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang menakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Neraca menyajikan secara komparatif (dengan periode sebelumnya) pos-pos berikut :
1)   Aset Lancar
Contoh aset lancar untuk Pemerintah Daerah, yaitu:
a.    Kas Di Kas Daerah
b.    Kas Di Bendahara Pengeluaran
c.    Kas Di Bendahara Penerimaan
d.   Investasi Jangka PendekPiutang
e.    Piutang Pajak
f.     Piutang Retribusi
g.    Penyisihan Piutang Beban Dibayar Dimuka
h.    Bagian Lancar Pinjaman
i.      Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi
j.      Piutang lainnya
k.    Persediaan
2)   Investasi Jangka Panjang
a.    Investasi Non Permanen :
-     Pinjaman Jangka Panjang
-     Investasi Dalam Surat utang Negara
-     Investasi Dalam Proyek Pembangunan
-     Investasi Non Permanen Lainnya
b.    Investasi Permanen
-     Penyertaan Modal pemerintahan
-     Investasi Permanen Lainnya
3)   Aset Tetap
Contoh aset tetap untuk Pemerintahan Daerah, yaitu:
1.    Tanah
2.    Peralatan Dan Mesin
3.    Gedung Dan Bangunan Jalan, Irigasi, Dan Jaringan
4.    Aset Tetap Lainnya
5.    Konstruksi Dalam Pengerjaan
6.    Akumulasi Penyusutan
Ø  Aset Lainnya :
1.    Tagihan Penjualan Angsuran
2.    Tuntutan Ganti Rugi
3.    Kemitraan Dengan Pihak Ketiga
4.    Aset tak Berwujud
5.    Aset Lain-lain
4)   Kewajiban Jangka Pendek
a.       Utang Perhitungan Pihak Ketiga
b.      Utang Bunga
c.       Bagian Lancar Utang jangka Panjang
d.      Pendapatan Diterima Dimuka
e.       Utang Belanja
f.       Utang Jangka Pendek Lainnya
5)   Kewajiban Jangka Panjang
a.    Utang Dalam Negeri – Sektor Perbankan
b.    Utang Dalam Negeri – Obligasi
c.    Premium (Diskonto) Obligasi
d.   Utang Jangka Panjang Lainnya
6)   Ekuitas
Ekuitas merupakan kekayaan higienis pemerintah yang terdiri atas dana lancar, dana investasi, dana cadangan.
2.2.4             Laporan Arus Kas
PSAP BA 03 paragraf 15 mendefinisikan laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan yang diklasifikasikan berdasarkan acara operasi, investasi, pendanaan dan transitoris.
Ø Penyajian Laporan Arus Kas
1)   Aktivitas Operasi
Aktivitas operasi yaitu acara penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
a)    Arus masuk kas dari acara operasi terutama diperoleh dari:
-     Penerimaan Perpajakan;
-     Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
-     Penerimaan Hibah;
-     Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya;
-     Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa;
-     Penerimaan Transfer.
b)   Arus keluar kas untuk acara operasi terutama dipakai untuk:
-     Pembayaran Pegawai;
-     Pembayaran Barang;
-     Pembayaran Bunga;
-     Pembayaran Subsidi;
-     Pembayaran Hibah;
-     Pembayaran Bantuan Sosial;
-     Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan
-     Pembayaran Transfer.

2)   Aktivitas Investasi
Aktivitas investasi yaitu acara penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam setara kas.
a)    Arus masuk kas dari acara investasi terdiri dari:
-     Penjualan Aset Tetap;
-     Penjualan Aset Lainnya;
-     Pencairan Dana Cadangan;
-     Penerimaan dari Divestasi
-     Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.
b)   Arus keluar kas dari acara investasi terdiri dari:
-     Perolehan Aset Tetap;
-     Perolehan Aset Lainnya;
-     Pembentukan Dana Cadangan;
-     Penyertaan Modal Pemerintah;
-     Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas.
3)   Aktivitas Pendanaan

Aktivitas Pendanaan yaitu acara penerimaan dan pengeluaran kas yang yang berafiliasi dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang dan hutang jangka panjang.
a)    Arus masuk kas dari acara pendanaan antara lain:
-     Penerimaan utang luar negeri;
-     Penerimaan dari utang obligasi;
-     Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah;
-     Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara.
b)   Arus keluar kas dari acara pendanaan antara lain:
-     Pembayaran pokok utang luar negeri;
-     Pembayaran pokok utang obligasi;Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah;
-     Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara.


4)   Aktivitas Transitoris
Aktivitas transitoris yaitu acara penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam acara operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari acara transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah.
Ø Arus kas dari acara transitoris antara lain :
-     Transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK). PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga contohnya potongan Taspen dan Askes.
-     Pemberian/penerimaan kembali uang persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran.
-     Kiriman uang. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah.
Ø Arus masuk kas dari acara transitoris meliputi :
-     Penerimaan PFK
-     Penerimaan kiriman uang masuk
-     Penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
Ø Arus keluar kas dari acara transitoris meliputi :
-     Pengeluaran PFK
-     Pengeluaran kiriman uang keluar
-     Pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran.
Entitas pelaporan sanggup menyajikan arus kas dari acara operasi dengan cara :
1.      Metode Langsung
Metode yang mengungkapkan pengelompokkan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto.
2.      Metode Tidak Langsung
Dalam metode ini, surplus atau defisit diubahsuaikan dengan transaksi operasional nonkas, penangguhan (deferral) atau ratifikasi (accrual) penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan acara investasi dan pendanaan.

Arus kas yang timbul dari acara operasi sanggup dilaporkan atas dasar arus kas higienis dalam hal:
(a) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan peserta manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan acara pihak lain daripada acara pemerintah. Salah satu contohnya yaitu hasil kerjasama operasional.
(b) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat.
(c) Arus kas yang timbul dari transaksi mata uang ajaib harus dibukukan dengan memakai mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang ajaib tersebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi. Sedangkan Arus kas yang timbul dari acara entitas pelaporan di luar negeri harus dijabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs pada tanggal transaksi.
(d)Transaksi operasi, investasi, dan pendanaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh : perolehan aset melalui pertukaran atau hibah.
2.2.5             Laporan Operasional
PSAP 12 diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional. PSAP 12 berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah sentra maupun pemerintah daerah, dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
PSAP BA 12 paragraf 13 menjelaskan bahwa struktur laporan operasional meliputi pos-pos sebagai berikut:
a)   Pendapatan-LO dari kegiatan operasional
Pendapatan LO diakui pada dikala timbulnya hak atas pendapatan dan pendapatan direalisasi, yaitu adanya fatwa masuk sumber daya ekonomi.
b)   Beban dari kegiatan operasional
Beban diakui pada dikala timbulnya kewajiban, terjadinya konsumsi aset dan terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
c)   Surplus/defisit dari Kegiatan Operasional
Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
d)  Surplus/defisit dari kegiatan Non Operasional
-     Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
-     Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.
e)   Pos luar biasa
-     Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan setelah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa
-     Kejadian yang tidak sanggup diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran
-     Tidak diharapkan terjadi berulang-ulang
-     Kejadian diluar kendali entitas pemerintah
-     Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
f)    Surplus/defisit-LO
-     Surplus/Defisit-LO yaitu penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
-     Saldo Surplus/Defisit-LO pada selesai periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.

Ø  Periode Pelaporan
Disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Jika disajikan lebih pendek entitas harus mengungkapkan:
1.    Alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun.
2.    Fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dan catatan-catatan terkait tidak sanggup diperbandingkan.
2.2.6             Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dalam PSAP BA 01 paragraf 101, Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan sekurang-kurangnya pos-pos:
a)   Ekuitas awal
b)   Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan;
c)   Koreksi-koreksi yang eksklusif menambah/mengurangi ekuitas, yang  antara lain berasal dari dampak kumulatif yang disebabkan oleh perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan mendasar, misalnya:
-        koreksi kesalahan fundamental dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya;
-        perubahan nilai aset tetap lantaran revaluasi aset tetap.
d)  Ekuitas akhir.

2.2.7             Catatan Atas Laporan Keuangan
PSAP BA 01 paragraf 83 menjelaskan bahwa Catatan atas Laporan Keuangan meliputi klarifikasi atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan yaitu penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diharapkan untuk penyajian yang masuk akal atas laporan keuangan, menyerupai kewajiban kontijensi dan komitmen-komitmen lainnya.
Agar sanggup dipakai oleh pengguna dalam memahami dan  membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a)   Informasi Umum wacana Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
b)   Informasi wacana kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
c)   Ikhtisar pencapaian sasaran keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
d)  Informasi wacana dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksitransaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
e)   Rincian dan klarifikasi masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan;
f)    Informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;
g)   Informasi lainnya yang diharapkan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.






BAB 3
PENUTUP
3.1         Simpulan
Akuntansi Sektor publik mempunyai tugas utama untuk menyiapkan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan akuntabilitas publik. Dilihat dari sisi internal organisasi laporan keuangan sektor publik merupakan alat pengendalian dan penilaian kinerja manajerial dan organisasi. Sedangkan dari sisi eksternal, laporan keuangan merupakan alat pertanggungjawaban terhadap publik dan sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Akuntansi sektor publik bertujuan untuk memberi informasi yang bertujuan untuk pengambilan keputusan ekonomi, sosial, politik, dan sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan, serta untuk memberi informasi yang dipakai untuk mengevaluasi kinerja manajerial dan organisasional. Laporan keuangan pemerintahan dan laporan keuangan komersial mempunyai perbedaan. Perbedaan tersebut meliputi jenis laporan yang dihasilkan, elemen laporan keuangan, tujuan laporan keuangan, dan teknik akuntansi yang digunakan.

3.2         Saran
Dalam memahami Pelaporan Keuangan Sektor Publik, disarankan kepada Mahasiswa/i untuk tidak melupakan dasar-dasar pada pelaporan perusahaan swasta, lantaran intinya keduanya mempunyai beberapa persamaan sehingga jikalau telah memahami pelaporan pada perusahaan swasta, tidak akan mengalami kesulitan dalam memahami pembahasan ini.



Sumber http://alexandria05.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Makalah Pelaporan Keuangan Sektor Publik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel