✔ Makalah Aset Tetap Standar Akuntansi Pemerintah
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Standar Akuntansi Pemerintahan Pernyataan no.7 merupakan standar yang mengatur tentang akuntansi aset tetap.Tujuannya yaitu mengatur perlakuan akuntansi akuntansi untuk aset tetap, yang meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap.Standar ini tidak diterapkan untuk :
1. Hutan dan sumber daya alam yang sanggup diperbaharui (regenerative natural resources)
2. Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam, dan sumber daya alam serupa yang tidak sanggup diperbaharui (non-regenerative natural resources).
Pernyataan Standar ini mensyaratkan bahwa aset tetap sanggup diakui sebagai aset kalau memenuhi definisi dan kriteria akreditasi suatu aset dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bab dari laporan
keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus utama, alasannya aset tetap mempunyai nilai yang sangat signifikan dan mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkanuraianlatarbelakang diatas, makarumusanmasalah yang dipaparkanadalah :
- Apa definisi dari aset tetap?
- Apa saja penjabaran dari aset tetap?
- Bagaimana pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian dalam aset tetap?
C. Tujuan Makalah
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini yaitu untuk mengetahui :
- Penjelasan definisi aset tetap berdasarkan SAP
- Penjelasan penjabaran aset tetap berdasarkan SAP
- Penjelasan mengenai pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan penyajian aset tetap
D. Kegunaan Makalah
Manfaat yang diharapkan dari karya ilmiah ini yaitu sebagai berikut:
- Bagi penulis, karya ilmiah ini merupakan pembinaan intelektual yang diharapkan sanggup mempertajam daya pikir serta meningkatkan kompetensi keilmuan dalam disiplin yang digeluti.
- Bagi masyarakat, diharapkan akan melengkapi keilmuan bagi kemajuan dan pengembangan dimasa yang akan datang.
E. Prosedur Makalah
Makalah ini disusun dengan menggunkan pendekatan kualitatif. Metode yang dipakai yaitu metode deskriptif. Melalui metode ini penulis akan menguraikan permasalahan yang dibahas secara terperinci dan konprehensif. Data teoretis dalam makalah ini dikumpulkan dengan memakai kegiatan membaca banyak sekali literatur yang relevan dengan tema makalah. Data tersebut diolah dengan teknik analitis isi melalui kegiatan mengeksposisikan data serta mengaplikasikan data tersebut dalam konteks makalah.
BAB 2
DEFINISI, KLASSIFIKASI, PENGAKUAN, PENGUKURAN & PENGUNGKAPAN ASET TETAP
A. Definisi
Aset tetap merupakan salah satu pos di neraca di samping aset lancar, investasi jangka panjang, dana cadangan, dan aset lainnya. Aset tetap mempunyai peranan yang sangat penting alasannya mempunyai nilai yang cukup signifikan bila dibandingkan dengan komponen neraca lainnya.
Pengertian Aset Tetap dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yaitu aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk dipakai dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Dengan batasan pengertian tersebut maka pemerintah harus mencatat suatu aset tetap yang dimilikinya meskipun aset tetap tersebut dipakai oleh pihak lain. Pemerintah juga harus mencatat hak atas tanah sebagai aset tetap. Dalam masalah lain, aset tetap yang dikuasai oleh pemerintah tetapi tujuan penggunaannya untuk dikonsumsi dalam operasi pemerintah tidak termasuk dalam pengertian aset tetap alasannya tidak memenuhi definisi aset tetap di atas, contohnya aset tetap yang dibeli pemerintah untuk diserahkan kepada masyarakat.
Maksud dari masa manfaat yaitu Periode suatu aset diharapkan dipakai untuk acara pemerintahan dan/atau pelayanan publik; atau jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk acara pemerintahan dan/atau pelayanan publik.
B. Klasifikasi Aset Tetap
Dalam PSAP 07, aset tetap di neraca diklasifikasikan menjadi enam akun sebagaimana dirinci dalam klarifikasi berikut ini:
1. Tanah
Tanah yang dikelompokkan dalam aset tetap yaitu tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk dipakai dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Tanah yang dipakai untuk bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan tetap dicatat sebagai tanah yang terpisah dari aset tetap yang dibangun di atas tanah tersebut.
2. Peralatan dan mesin
Peralatan dan mesin yang dikelompokkan dalam aset tetap yaitu peralatan dan mesin yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk dipakai dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Aset tetap yang sanggup diklasifikasikan dalam Peralatan dan Mesin ini meliputi antara lain: alat berat; alat angkutan; alat bengkel dan alat ukur; alat pertanian; alat kantor dan rumah tangga; alat studio, komunikasi, dan pemancar; alat kedokteran dan kesehatan; alat laboratorium; alat persenjataan; komputer; alat eksplorasi; alat pemboran; alat produksi, pengolahan, dan pemurnian; alat bantu eksplorasi; alat keselamatan kerja; alat peraga; dan unit peralatan proses produksi.
3. Gedung dan bangunan
Gedung dan bangunan yang dikelompokkan dalam aset tetap yaitu gedung dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk dipakai dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Termasuk dalam jenis gedung dan bangunan ini antara lain: bangunan gedung, monumen, bangunan menara, dan rambu-rambu.
4. Jalan, irigasi, dan jaringan
Jalan, irigasi, dan jaringan yang dikelompokkan dalam aset tetap yaitu jalan, irigasi, dan jaringan yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah untuk dipakai dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum dan dalam kondisi siap digunakan. Contoh aset tetap yang termasuk dalam penjabaran ini meliputi antara lain: jalan dan jembatan, bangunan air, instalasi, dan jaringan.
5. Aset tetap lainnya
Aset tetap lainnya meliputi aset tetap yang tidak sanggup dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, tetapi memenuhi definisi aset tetap. Aset tetap lainnya ini sanggup meliputi koleksi perpustakaan/buku dan barang bercorak seni/budaya/olah raga.
6. Konstruksi dalam pengerjaan
Konstruksi dalam pengerjaan meliputi aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan, yang pada tanggal neraca belum selesai dibangun seluruhnya.
Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
C. Pengakuan Aset Tetap
Sesuai dengan penjabaran Aset Tetap, suatu aset sanggup diakui sebagai aset tetap apabila berwujud dan memenuhi kriteria :
§ Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
§ Biaya perolehan aset sanggup diukur secara andal;
§ Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas;
§ Diperoleh/dibangun dengan maksud untuk digunakan.
Pemerintah mengakui suatu aset tetap apabila aset tetap tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, dan atau pada ketika penguasaannya berpindah. Oleh alasannya itu, apabila belum ada bukti bahwa suatu aset dimiliki atau dikuasai oleh suatu entitas maka aset tetap tersebut belum sanggup dicantumkan di neraca. Prinsip akreditasi aset tetap pada ketika aset tetap ini dimiliki atau dikuasai berlaku untuk seluruh jenis aset tetap, baik yang diperoleh secara individual atau gabungan, maupun yang diperoleh melalui pembelian, pembangunan swakelola, pertukaran, rampasan, atau dari hibah.
Perolehan aset tetap melalui pembelian atau pembangunan pada umumnya didahului dengan akreditasi belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini yaitu Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS).
D. Pengukuran Aset Tetap
Aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah harus dinilai atau diukur untuk sanggup dilaporkan dalam neraca. Menurut SAP, aset tetap yang diperoleh atau dibangun secara swakelola dinilai dengan biaya perolehan. Secara umum, yang dimaksud dengan biaya perolehan yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap hingga dengan aset tetap tersebut dalam kondisi dan daerah yang siap untuk digunakan. Hal ini sanggup diimplementasikan pada aset tetap yang dibeli atau dibangun secara swakelola.
Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar. Nilai masuk akal yaitu nilai tukar aset tetap dengan kondisi yang sejenis di pasaran pada ketika penilaian. Aset tetap yang berasal dari hibah, yang tidak diketahui harga perolehannya, pemerintah sanggup memakai nilai masuk akal pada ketika perolehan.
Komponen biaya yang sanggup dimasukkan sebagai biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari:
· harga beli,
· bea impor,
· biaya persiapan tempat,
· biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost),
· biaya pemasangan (instalation cost),
· biaya profesional ibarat arsitek dan insinyur, serta
· biaya konstruksi (biaya pribadi untuk tenaga kerja, materi baku, dan biaya tidak pribadi termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut).
Yang tidak termasuk komponen biaya aset tetap adalah:
Ø Biaya manajemen dan biaya umum lainnya sepanjang biaya tersebut tidak sanggup diatribusikan secara pribadi pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
Ø Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
Untuk pemerintah yang gres pertama kali akan menyusun neraca, perlu ada pendekatan yang sedikit berbeda untuk mencantumkan nilai aset tetapnya di neraca. Pendekatan tersebut yaitu memakai nilai masuk akal aset tetap pada ketika neraca tersebut disusun. Penilaian dengan memakai nilai masuk akal ini sanggup dibatasi untuk nilai perolehan aset tetap yang secara material berbeda dengan nilai wajarnya atau yang diperoleh lebih dari satu tahun sebelum tanggal penyusunan neraca awal.
Aset tetap yang diperoleh sesudah neraca awal disajikan dinilai dengan harga perolehannya. Dengan demikian transaksi perolehan aset sesudah disusunnya neraca yang pertama kali dicatat berdasarkan harga perolehannya.
Perolehan Secara Gabungan
Ada kalanya aset tetap diperoleh secara gabungan. Yang dimaksud dengan adonan di sini yaitu perolehan beberapa aset tetap namun harga yang tercantum dalam faktur yaitu harga total seluruh aset tetap tersebut. Cara penilaian masing-masing aset tetap yang diperoleh secara adonan ini yaitu dengan menghitung berapa alokasi nilai total tersebut untuk masing-masing aset tetap dengan membandingkannya sesuai dengan nilai masuk akal masing-masing aset tetap tersebut di pasaran.
Pertukaran Aset Tetap
Pemerintah dimungkinkan untuk saling bertukar aset tetap baik yang serupa maupun yang tidak. Permasalahan utama apabila suatu aset dipertukarkan adalah bagaimana cara penilaiannya.
Apabila aset tetap ditukar dengan aset tetap yang yang tidak serupa atau aset lainnya, maka aset tetap yang gres diperoleh tersebut dinilai berdasarkan nilai wajarnya, yang terdiri atas nilai aset tetap yang usang ditambah jumlah uang yang harus diserahkan untuk mendapat aset tetap gres tersebut.
Apabila suatu aset tetap ditukar dengan aset yang serupa, yang mempunyai manfaat yang serupa dan mempunyai nilai masuk akal yang serupa, atau kepemilikan aset yang serupa, maka tidak ada laba dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang gres diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
Aset Donasi
Donasi merupakan sumbangan kepada pemerintah tanpa persyaratan. Aset Tetap yang diperoleh dari kontribusi (sumbangan) harus dicatat sebesar nilai masuk akal pada ketika perolehan. Donasi/hibah baik dalam bentuk uang maupun barang dicatat sebagai pendapatan hibah dan harus dilaporkan dalam laporan realisasi anggaran. Jika donasi/hibah ini dalam bentuk uang tidak akan terjadi permasalahan. Lain halnya dengan hibah dalam bentuk barang. Perlakuan untuk hibah dalam bentuk barang ini yaitu dengan menganggap seperti ada uang kas masuk sebagai pendapatan hibah, kemudian uang tersebut dibelanjakan aset tetap yang bersangkutan. Untuk keperluan manajemen anggaran akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ratifikasi sebesar nilai barang yang diterima. Dengan demikian, jurnal yang harus dibentuk meliputi 3 jurnal yaitu akreditasi pendapatan, belanja modal, dan jurnal akreditasi aset tetap. Jurnal akreditasi pendapatan dan belanja modal akan mensugesti laporan realisasi anggaran, sedangkan jurnal akreditasi aset mensugesti neraca.
Aset Bersejarah
Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang alasannya umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang sanggup merusak aset tetap tersebut. Lazimnya, suatu aset tetap dikategorikan sebagai aset bersejarah kalau mempunyai bukti tertulis sebagai barang/bangunan bersejarah.
Barang/bangunan peninggalan sejarah tersebut sulit ditaksir nilai wajarnya. Oleh alasannya itu dalam SAP diatur bahwa aset bersejarah tidak disajikan di neraca tetapi cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini pun hanya mencantumkan kuantitas fisiknya saja tanpa nilai perolehannya.
Apabila aset bersejarah tersebut masih dimanfaatkan untuk operasional pemerintah, contohnya untuk ruang perkantoran, maka perlakuannya sama ibarat aset tetap lainnya, yaitu dicantumkan di neraca dengan nilai wajarnya.
Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah yaitu bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) ibarat candi, dan karya seni (works of art). Karakteristik-karakteristik di bawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah ;
(a) Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya mustahil secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar;
(b) Peraturan dan aturan yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual;
(c) Tidak gampang untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun;
(d) Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa masalah sanggup mencapai ratusan tahun.
Aset Infrastrukutur
Beberapa aset biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut;
(a) Merupakan bab dari satu sistem atau jaringan;
(b) Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya;
(c) Tidak sanggup dipindah-pindahkan; dan
(d) Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, aset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai aset pemerintah. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Pernyataan ini. Contoh dari aset infrastruktur yaitu jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi.
Aset Militer
Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada.
Pengeluaran Setelah Perolehan
Aset tetap diperoleh pemerintah dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintahan. Aset tetap bagi pemerintah, di satu sisi merupakan sumberdaya ekonomi, di sisi lain merupakan suatu komitmen, artinya di kemudian hari pemerintah wajib memelihara atau merehabilitasi aset tetap yang bersangkutan. Pengeluaran belanja untuk aset tetap sesudah perolehan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu belanja untuk pemeliharaan dan belanja untuk peningkatan.
Belanja pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan kondisi aset tetap tersebut sesuai dengan kondisi awal. Sedangkan belanja untuk peningkatan yaitu belanja yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan tiba dalam bentuk peningkatan kapasitas, masa manfaat, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Pengeluaran yang dikategorikan sebagai pemeliharaan tidak besar lengan berkuasa pada nilai aset tetap yang bersangkutan. Sedangkan pengeluaran yang memberi manfaat ekonomik di masa yang akan tiba dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja merupakan belanja modal, harus dikapitalisasi untuk menambah nilai aset tetap tersebut.
Pengukuran Berikutnya Terhadap Pengakuan Awal
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, seiring dengan semakin lamanya digunakan, aset tetap selain tanah akan mengalami penurunan manfaat alasannya aus atau rusak alasannya pemakaian. Dalam rangka penyajian nilai masuk akal terhadap aset-aset tersebut sanggup dilakukan penyusutan. Selain itu aset tetap juga sanggup direvaluasi, tidak boleh penggunaannya, atau dilepaskan.
a. Penyusutan
Penyusutan yaitu pembiasaan nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap sanggup disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
Penyusutan ini bukan untuk alokasi biaya sebagaimana penyusutan di sektor komersial, tetapi untuk menyesuaikan nilai sehingga sanggup disajikan secara wajar. Pengertian ini berdampak pada jurnal yang harus dibentuk pada ketika mengakui penyusutan, dimana tidak ada akreditasi beban penyusutan melainkan hanya penurunan nilai aset. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode dicatat dengan cara mengurangi nilai tercatat aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap.
Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan banyak sekali metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang dipakai harus sanggup menggambarkan manfaat ekonomik atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah. Metode Penyusutan yang sanggup diterapkan sesuai dengan PSAP 07 adalah:
a. Metode garis lurus (straight line method); atau
b. Metode saldo menurun ganda (double declining method); atau
c. Metode unit produksi (unit of production method)
b. Penilaian Kembali (Revaluation)
Dalam hal terjadi perubahan harga secara signifikan, pemerintah sanggup melaksanakan penilaian kembali atas aset tetap yang dimiliki. Hal ini diharapkan semoga nilai aset tetap pemerintah yang ada ketika ini mencerminkan nilai masuk akal sekarang. SAP mengatur bahwa pemerintah sanggup melaksanakan penilaian kembali (revaluasi) sepanjang revaluasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional misalkan undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden.
Apabila revaluasi telah dilakukan maka nilai aset tetap yang ada di neraca harus diubahsuaikan dengan cara menambah/mengurangi nilai tercatat dari setiap aset tetap yang bersangkutan dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap sesuai dengan selisih antara nilai hasil revaluasi dengan nilai tercatat.
Penghentian Dan Pelepasan
Bila aset tetap sudah rusak berat dan tidak sanggup dipakai lagi maka aset tetap tersebut akan dihapuskan dari pembukuan. Proses pembatalan seringkali memerlukan waktu yang lama, maka sementara menunggu surat keputusan pembatalan terbit aset yang rusak atau tidak sanggup dipakai lagi dipindahkan dari kelompok aset tetap menjadi akun Aset Lain-lain dalam kelompok aset lainnya di neraca dan diungkapkan dalam CaLK. Hal yang sama diterapkan untuk aset tetap yang alasannya alasan lain juga tidak dipakai secara aktif lagi dalam operasional pemerintah meskipun tidak dalam kondisi rusak berat.
Apabila suatu aset tetap telah dilepaskan atau secara permanen tidak boleh penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang, berarti aset tetap tersebut tidak lagi memenuhi definisi aset tertap sehingga harus dihapuskan. Jika aset tetap tersebut telah dihapuskan melalui surat keputusan penghapusan, maka aset tetap tersebut harus dieliminasi dari neraca dan diungkapkan dalam CaLK.
E. Pengungkapan Aset Tetap
1. Penyajian
Penyajian aset tetap dalam lembar muka neraca yaitu sebagai berikut:
Aset
Aset Tetap
Tanah xxx
Peralatan dan Mesin xxx
Gedung dan Bangunan xxx
Jalan, Irigasi dan Jaringan xxx
Aset Tetap Lainnya xxx
Konstruksi dalam Pengerjaan xxx
Akumulasi Penyusutan (xxx) Total Aset Tetap xxx
Ekuitas Dana
Ekuitas Dana Investasi
Diinvestasikan dalam Aset Tetap xxx
Total Ekuitas Dana Investasi xxx
Akumulasi Penyusutan disajikan dalam angka negatif untuk mengurangi total nilai aset tetap. Jumlah total aset tetap harus sama dengan nilai akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap.
2. Pengungkapan
Selain disajikan pada lembar muka neraca, aset tetap juga harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengungkapan ini sangat penting sebagai klarifikasi wacana hal-hal penting yang tercantum dalam neraca. Tujuan pengungkapan ini yaitu untuk meminimalisasi kesalahan persepsi bagi pembaca laporan keuangan.
Dalam CaLK harus diungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sbb:
Ø Dasar penilaian yang dipakai untuk memilih nilai tercatat;
Ø Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan selesai periode yang menunjukkan: penambahan, pelepasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai kalau ada, dan mutasi aset tetap lainnya.
Ø Informasi penyusutan meliputi: nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan, serta nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan selesai periode.
Selain itu, dalam CaLK juga harus diungkapkan:
Ø Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap
Ø Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap
Ø Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi
Ø Jumlah akad untuk akuisisi aset tetap
Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal
berikut harus diungkapkan:
Ø Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap
Ø Tanggal efektif penilaian kembali
Ø Jika ada, nama penilai independen
Ø Hakikat setiap petunjuk yang dipakai untuk memilih biaya pengganti
Ø Nilai tercatat setiap jenis aset tetap
3. Lampiran
Nilai aset tetap yang ada dalam neraca merupakan adonan dari seluruh aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh suatu pemerintah. Apabila pembaca laporan keuangan ingin mengetahui rincian aset tetap tersebut, maka laporan keuangan perlu lampiran wacana Daftar Aset yang terdiri dari nomor isyarat aset tetap, nama aset tetap, kuantitas aset tetap, dan nilai aset tetap.
BAB 3
KESIMPULAN
Aset tetap merupakan aktiva berwujud yang mempunyai masa manfaat. Aset tetap terperinci dipergunakan bukan untuk diperjualbelikan, kalaupun ada dikarenakan sudah tidak mempunyai masa manfaat. Aset tetap berdasarkan SAP07 mempunyai 6 klasifikasi yang diantaranya tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan irigasi dan jaringan, kontruksi dalam pengerjaan serta aset tetap lainnya. Semua aset tersebut dicatat dalam neraca serta CaLK. Aset tetap sanggup diperoleh dengan cara membeli pribadi , pertukaran maupun pemberiandari pihak luar atau donasi/hibah
Sumber daya alam ibarat hutan dan barang tambang tidak termasuk kedalam aset tetap. Karena hal ini bertolak belakang dengan definisi aset tetap berdasarkan SAP07 bahwa aset tetap tidak untuk diperjualbelikan. Sumber daya alam tersebut
Sejak ditetapkannya kewajiban penyusunan neraca sebagai bab dari laporan
keuangan pemerintah, pengakuan/pencatatan, pengukuran/penilaian, dan penyajian serta pengungkapan aset tetap menjadi fokus utama, alasannya aset tetap mempunyai nilai yang sangat signifikan dan mempunyai tingkat kompleksitas yang tinggi.
Sumber http://alexandria05.blogspot.com
0 Response to "✔ Makalah Aset Tetap Standar Akuntansi Pemerintah"
Posting Komentar