-->

iklan banner

Definisi Pasar Keuangan

Pasar keuangan sanggup didefinisikan sebagai kawasan bertemunya pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus dana) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit dana). Di pasar keuangan tersebut akan terjadi transaksi, yaitu pihak defisit dana memperoleh dana dari pihak surplus dana.

Dengan kata lain, mobilisasi dana akan terjadi pada situasi tersebut. Meskipun ada dua pihak utama yang terlibat dalam pasar keuangan, untuk memfasilitasi fatwa dana tersebut, banyak pihak yang terlibat, khususnya forum mediator (yang lalu disebut sebagai forum mediator keuangan). Perantara keuangan muncul untuk membantu mengefektifkan fatwa dana dari pihak surplus dana kepada pihak defisit dana.

Dalam pasar keuangan tersebut, fatwa dana diperlancar dengan munculnya instrumen keuangan (sekuritas atau surat berharga). Instrumen keuangan intinya merupakan surat perjanjian yang melibatkan pihak surplus dengan pihak defisit dana, dalam kaitannya dengan fatwa dana.

Perhatikan pola sederhana berikut ini.
“Sigit dan Fuad yakni dua orang yang kebetulan berada pada satu sekolah. Keduanya tidak kenal satu sama lain, tetapi keduanya mengenal Claudia. Sigit gres saja mendapatkan kiriman uang dari orang tuanya. Di lain pihak, Fuad sangat membutuhkan uang, sebab kirimannya belum dating. Fuad memberitahu Claudia, lalu Claudia memberitahu Sigit. Kemudian ketiganya bertemu di ruang kelas. Sigit bersedia memberi derma kepada Fuad. Sigit mengeluarkan secarik kertas yang isinya menyampaikan bahwa Sigit memperlihatkan derma Rp100.000,00 kepada Fuad, dan Fuad bersedia mengembalikan sejumlah Rp110.000,00 satu bulan berikutnya. Fuad memberi Rp2.000,00 kepada Claudia atas jasanya. Di kelas tersebut terjadi transaksi pinjaman”.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa di kelas tersebut terjadi pasar keuangan. Pasar keuangan tidak harus dibatasi pada gedung tertentu, di manapun sanggup terjadi transaksi keuangan dan pasar keuangan. Claudia merupakan pihak penghubung, dalam hal ini menjadi broker (penghubung). Sigit merupakan pihak surplus dana, sedangkan Fuad merupakan pihak defisit dana. Surat perjanjian sanggup dilihat sebagai instrumen keuangan.

Bagan berikut ini memperlihatkan struktur pasar keuangan.
Bagan di atas memperlihatkan struktur pasar keuangan. Gambar pertama memperlihatkan struktur pasar keuangan tanpa perantara, sedangkan gambar kedua memperlihatkan struktur pasar keuangan dengan memakai mediator keuangan. Ada tiga konsep yang terlibat dalam pasar keuangan: 1) pasar keuangan itu sendiri, 2) mediator (lembaga) keuangan dan 3) instrumen keuangan.

Sumber:
Hanafi, Mamduh M. 2015. Manajemen Keuangan: Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.

Sumber http://pend-ekonomi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Definisi Pasar Keuangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel