-->

iklan banner

Pengertian Dan Komponen/ Isi Ktsp


Pengertian dan Komponen/ Isi KTSP

Kurikulum yaitu seperangkat planning dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (BSNP, 2006).
KTSP yaitu kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Silabus yaitu planning pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
Menurut BSNP (2007) KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.
KTSP dikembangkan menurut prinsip-prinsip (1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan penerima didik dan lingkungannya, (2) bermacam-macam dan terpadu, (3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan, (5) menyeluruh dan berkesinambungan, (6) berguru sepanjang hayat, (7) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Acuan operasional dalam penyusunan KTSP yaitu (1) peningkataniman dan takwa serta akhlak mulia, (2) peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan penerima didik, (3) keragaman potensi dan karakteristik kawasan dan lingkungan, (4) tuntutanpembangunan kawasan dan nasional, (5) tuntutan dunia kerja,  (6)perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, (7) agama, (8) dinamika perkembangan global, (9) persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan, (10) kondisi sosial budaya masyarakat setempat, (11) kesetaraan jender, (12) karakteristik satuan pendidikan (BSNP, 2007).
Seperti telah diuraikan di muka, KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Untuk pendidikan dasar, tujuannya yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup berdikari dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan
dasar yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
(1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
(2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
(3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
(4) Kelompok mata pelajaran estetika
(5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau acara pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban berguru bagi penerima didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan acara pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.
Muatan lokal merupakan acara kurikuler untuk menyebarkan kompetensi yang diubahsuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bab dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri.
Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus menyebarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satu tahun satuan pendidikan sanggup menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal. Pengembangan diri yaitu kegiatanyang bertujuan memperlihatkan kesempatan kepada penerima didik untuk menyebarkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap penerima didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang sanggup dilakukan dalam bentuk acara ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri sanggup dilakukan antara lain melalui acara pelayanan konseling yang berkenaan dengan persoalan diripribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier penerima didik serta acara keparamukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Untuk tingkat satuan pendidikan SD, MI, SDLB baik untuk kategori standar maupun mandiri, beban berguru dituangkan dalam bentuk sistem paket. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun anutan sanggup dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban berguru yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per ahad secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran pelengkap mempertimbangkan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan acara berdikari tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD, MI, SDLB 0% - 40%. Pemanfaatan alokasi waktu ini mempertimbangkan potensi dan kebutuhan penerima didik dalam mencapai kompetensi. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam acara praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Ketuntasan berguru setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untukmasing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus memilih criteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan ratarata penerima didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diperlukan meningkatkan kriteria ketuntasan berguru secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap final tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), penerima didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar sehabis (1) menuntaskan seluruh jadwal pembelajaran; (2) memperoleh nilai minimal baik pada evaluasi final untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan; (3) lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (4) lulus Ujian Nasional.
Kurikulum untuk SD, MI, dan SDLB sanggup memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang meliputi kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademikdan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup sanggup merupakan bab integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan sanggup memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global yaitu pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi penerima didik. Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global sanggup merupakan bab dari semua mata pelajaran dan juga sanggup menjadi mata pelajaran muatan lokal. Pendidikan berbasis keunggulan lokal sanggup diperoleh penerima didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.
Untuk pengaturan waktu pembelajaran satuan pendidikan sanggup menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan penerima didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.

C. Pengembangan Silabus
Bagian final dari KTSP yaitu silabus. Seperti telah diuraikan di muka, silabus yaitu planning pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang meliputi standar kompetensi,  kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan pembagian terstruktur mengenai standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, acara pembelajaran, dan indicator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Prinsip dalam pengembangan silabus yaitu (1) ilmiah, (2) relevan dengan perkembangan penerima didik, (3) sistematis, (4) adanya konsistensi antara komponennya, (5) cakupan komponen-komponennya memadai untuk pencapaian kompetensi dasar, (6) konkret dan kontekstual, (7) fleksibel, (8) menyeluruh meliputi keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). Dalam penyusunannya, silabus mata pelajaran disusun menurut seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Implementasi pembelajaran per semester memakai penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.

Untuk pengembangan silabus sanggup dilakukan oleh para guru secara berdikari atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan. Untuk tingka SD/MI semua guru kelas, dari kelas I hingga dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Sekolah yang belum bisa menyebarkan silabus secara mandiri,  sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui lembaga MGMP/PKG untuk gotong royong menyebarkan silabus yang akan dipakai oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat. Dinas Pendidikan setempat sanggup memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing. Langkah-langkah pengembangan silabus meliputi (1) mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar, (2) mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran, (3) menyebarkan acara pembelajaran, (4) merumuskan indikator pencapaian kompetensi, (5) memilih jenis penilaian, (6) memilih alokasi waktu, (7) menentukan
sumber belajar.



Sumber http://alfiskaoktayati.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Dan Komponen/ Isi Ktsp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel