Organisasi Pemerintahan Pusat
Tugas presiden :
a. Presiden mengajukan RUU (rancangan undang-undang).
b. Menetapkan peraturan pemerintah .
Peraturan pemerintah sanggup menggantikan UU.
Dalam bidang kehakiman, presiden memiliki wenanG :
a. Memberi pengampunan sanksi = pengurangan masa eksekusi narapidana.
b. Memberi amnesti = pengampunan hukuman.
c. Memberikan pembatalan = penghapusan tuntutan pidana
d. Memberikan rehabilitasi = pemulihan nama baik.
e. Menetapkan hakim agung
f. Menetapkan hakim konstitusi
g. Mengangkat/memberhentikan anggota KY.
h. Mengangkat duta dan konsul.
Duta = orang yang mewakili suatu Negara di negara lain.
Konsul = orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain.
Konsul berada di bawah kedutaan besar.
Presiden = kepala pemerintahan, kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Presiden berkuasa menciptakan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Presiden juga sanggup menunjukkan tanda jasa, gelar, dan
tanda kehormatan.
Sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden memiliki kekuasaan untuk menyatakan :
• keadaan bahaya,
• menyatakan perang, dan
• menciptakan perdamaian dengan persetujuan DPR
pemilihan presiden secara langsun pertama kalinya pada pemilu 2004.
Calon presiden diusulkan oleh PARPOL.
TUGAS Wakil presiden :
a. Melaksanakan kiprah teknis pemerintahan sehari-hari
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan presiden, jikalau presiden berhalangan
c. Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres).
Susunan organisasi setwapres :
1. Sekretaris wakil presiden
2. Deputi bidang politik
3. Deputi bidang ekonomi
4. Deputi bidang kesra
5. Deputi bidang administrasi
MENTERI
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat oleh presiden.
Menteri dibagi 3 =
1. menteri koordinator,
2. menteri departemen,
3. menteri negara.
Menteri koordinator = menghubungkan atau melaksanakan kerja sama
antara satu menteri dengan menteri yang lainnya.
Menteri departemen = menteri yang
memimpin departemen.
Departemen = tubuh pelaksana pemerintah .
Menteri negara = menteri yang menangani bidang khusus.
Contoh, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup. Sumber http://agungagmi.blogspot.com
a. Presiden mengajukan RUU (rancangan undang-undang).
b. Menetapkan peraturan pemerintah .
Peraturan pemerintah sanggup menggantikan UU.
Dalam bidang kehakiman, presiden memiliki wenanG :
a. Memberi pengampunan sanksi = pengurangan masa eksekusi narapidana.
b. Memberi amnesti = pengampunan hukuman.
c. Memberikan pembatalan = penghapusan tuntutan pidana
d. Memberikan rehabilitasi = pemulihan nama baik.
e. Menetapkan hakim agung
f. Menetapkan hakim konstitusi
g. Mengangkat/memberhentikan anggota KY.
h. Mengangkat duta dan konsul.
Duta = orang yang mewakili suatu Negara di negara lain.
Konsul = orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain.
Konsul berada di bawah kedutaan besar.
Presiden = kepala pemerintahan, kepala negara dan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Presiden berkuasa menciptakan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Presiden juga sanggup menunjukkan tanda jasa, gelar, dan
tanda kehormatan.
Sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, presiden memiliki kekuasaan untuk menyatakan :
• keadaan bahaya,
• menyatakan perang, dan
• menciptakan perdamaian dengan persetujuan DPR
pemilihan presiden secara langsun pertama kalinya pada pemilu 2004.
Calon presiden diusulkan oleh PARPOL.
TUGAS Wakil presiden :
a. Melaksanakan kiprah teknis pemerintahan sehari-hari
b. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan presiden, jikalau presiden berhalangan
c. Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia
Untuk membantu pelaksanaan tugas, wakil presiden dibantu oleh sekretariat wakil presiden (setwapres).
Susunan organisasi setwapres :
1. Sekretaris wakil presiden
2. Deputi bidang politik
3. Deputi bidang ekonomi
4. Deputi bidang kesra
5. Deputi bidang administrasi
MENTERI
Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri-menteri negara, yang diangkat oleh presiden.
Menteri dibagi 3 =
1. menteri koordinator,
2. menteri departemen,
3. menteri negara.
Menteri koordinator = menghubungkan atau melaksanakan kerja sama
antara satu menteri dengan menteri yang lainnya.
Menteri departemen = menteri yang
memimpin departemen.
Departemen = tubuh pelaksana pemerintah .
Menteri negara = menteri yang menangani bidang khusus.
Contoh, menteri negara BUMN dan menteri lingkungan hidup. Sumber http://agungagmi.blogspot.com
0 Response to "Organisasi Pemerintahan Pusat"
Posting Komentar