Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara
1. Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga sanggup diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:
1) Rumusan dari Pancasila itu sendiri mempunyai makna yang terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3) Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari segala sumber aturan di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2) Niali-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3) Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber contoh dalam bertingkah laris dan bertindak dalam memilih dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hokum Indonesia, dan mencakup suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan keinginan hokum bagi hokum dasar negara.
Pancasila mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yanag mewajibkan pemerintah untuk memelihara serta menjaga akal pekerti kemanusiaan dan keinginan moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara mengakibatkan setiap tingkah laris para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai mengatakan identitas bangsa Indonesia yang mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menunjukan bahwa dengan Pancasilamenolak segala penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai paradigm bangunan, artinya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila mengarahkan pembangunan semoga selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat insan dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu mendasar pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan perilaku tak bermoral dan tak bermartabat.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigm pembangunan aturan ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan aturan yang aspiratif. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai keinginan aturan yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai contoh dalam etika penegakan aturan yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya sanggup diwujudkan dengan ketaatan terhadap aturan dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normative dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban. Sumber http://agungagmi.blogspot.com
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga sanggup diterapkan di negara lain.
Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif, maksudnya:
1) Rumusan dari Pancasila itu sendiri mempunyai makna yang terdalam, menunjukan adanya sifat umum Universal dan abstrak.
2) Inti dari nilai Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia
3) Pancasila dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber dari segala sumber aturan di Indonesia.
Sedangkan nilai-nilai Pancasila bersifat subjektif, bahwa keberadaan nilai-nilai Pancasila itu terlekat pada bangsa Indonesia sendiri, karena:
1) Nilai-nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia
2) Niali-nilai Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia
3) Nilai-nilai Pancasila terkandung nilai kerokhanian yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia
Nilai-nilai Pancasila sebagai sumber nilai bagi bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, maksudnya sumber contoh dalam bertingkah laris dan bertindak dalam memilih dan menyusun tata aturan hidup berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai yang digali, tumbuh dan berkembang dari budaya bangsa Indonesia, sehingga menjadi ideologi yang tidak diciptakan oleh bangsa lain.
Menjadikan Pancasila sebagai ideology juga merupakan sumber nilai, sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian bagi tertib hokum Indonesia, dan mencakup suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan keinginan hokum bagi hokum dasar negara.
Pancasila mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yanag mewajibkan pemerintah untuk memelihara serta menjaga akal pekerti kemanusiaan dan keinginan moral rakyat yang luhur.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara mengakibatkan setiap tingkah laris para penyelenggara negara dan pelaksana pemerintahan harus selalu berpedoman pada Pancasila. Pancasila sebagai sumber nilai mengatakan identitas bangsa Indonesia yang mempunyai nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, hal ini menunjukan bahwa dengan Pancasilamenolak segala penindasan dan penjajahan.
Pancasila juga sebagai paradigm bangunan, artinya sebagai kerangka pikir, sumber nilai, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu.
Pancasila mengarahkan pembangunan semoga selalu dilaksanakan demi kesejahteraan umat insan dengan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa dan keluhuran bangsa. Pembangunan di segala bidang selalu mendasar pada nilai-nilai Pancasila.
Di bidang politik misalnya, Pancasila menjadi landasan bagi pembangunan politik, dan dalam prakteknya menghindarkan perilaku tak bermoral dan tak bermartabat.
Di bidang Hukum demikian halnya. Pancasila sebagai paradigm pembangunan aturan ditunjukkan dalam setiap perumusan peraturan perundang-undangan nasional yang harus selalu memperhatikan dan menampung aspirasi rakyat. Nilai-nilai Pancasila menjadi landasan dalam pembentukan aturan yang aspiratif. Dalam pembaharuan hukum, Pancasila sebagai keinginan aturan yang berkedudukan sebagai peraturan yang paling mendasar (staatsfundamentalnorm) di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pancasila sebagai contoh dalam etika penegakan aturan yang berkeadilan yang bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenangan dan keteraturan hidup bersama hanya sanggup diwujudkan dengan ketaatan terhadap aturan dan seluruh peraturan yang berpihak kepada keadilan.
Di bidang Sosial Budaya, Pancasila merupakan sumber normative dalam pengembangan aspek sosial budaya yang mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan, ketuhanan, dan keberadaban. Sumber http://agungagmi.blogspot.com
0 Response to "Nilai Pancasila Sebagai Ideologi Dan Dasar Negara"
Posting Komentar