Bidikmisi Untuk S2 Dan Undang-Undang Bidikmisi
Kehadiran bidikmisi, hingga dikala ini dipastikan amat membantu keberlangsungan pendidikan bagi mahasiswa golongan ekonomi lemah yang berprestasi. Krisis ekonomi global yang besar lengan berkuasa terhadap perekonomian Indonesia berdampak eksklusif terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat kelas menengah ke bawah. Kondisi ini, mengakibatkan semakin berat bagi mereka untuk menghantarkan pendidikan putra-putrinya ke jenjang pendidikan tinggi.
Dalam konteks tersebut, bidikmisi mewujudnyata sebagai tuhan penolong. Dengan pemberian biaya pendidikan tinggi dan pemberian biaya hidup 600 ribu hingga 700 ribu rupiah setiap bulan, kegiatan bidikmisi dirasakan sangat meringankan beban orang bau tanah dan mahasiswa akseptor bidikmisi. Program bidikmisi secara meyakinkan bisa meningkatkan motivasi para orang bau tanah dan calon mahasiswa dari golongan ekonomi kurang bisa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Dengan kegiatan bidikmisi, ada iktikad di kalangan mereka untuk bisa bertahan hidup di satu pihak, dan putra-putrinya sanggup melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi di lain pihak. Oleh alasannya yaitu itu, kegiatan bidikmisi hendaknya dipastikan semoga sanggup berkelanjutan, bahkan dengan kuantitas dan kualitas yang meningkat. Peningkatan anggaran Kemdikbud pada tahun 2014 menjadi 80 triliun rupiah yaitu momentum strategis untuk mempertahankan, meningkatkan, dan memperluas kegiatan bidikmisi dimaksud.
Wacana Kemdikbud untuk memperluas pemberian bidikmisi pada kegiatan S2 patut disikapi dengan serius. Keberhasilan bidikmisi untuk kegiatan S1, seyogyanya sanggup dijadikan alasan sekaligus contoh untuk menyelenggarakan bidikmisi pada jenjang S2. Fakta di lapangan menunjukkan, nyaris seluruh mahasiswa akseptor bidikmisi menyatakan, bahwa bidikmisi sangat bermanfaat untuk keberlanjutan pendidikannya. Oleh alasannya yaitu itu, wacana bidikmisi untuk kegiatan S2 sangat cerdas dan berorientasi jauh ke masa depan.
Indonesia pada 10 – 20 tahun ke depan, akan mendapat serangan kuat dari aneka macam aspek. Hal ini alasannya yaitu Indonesia sangat strategis, baik dari segi geografis maupun sumber daya alam. Untuk mengantisipasi kondisi itu, diharapkan generasi yang tangguh, kompetitif, dan berkualitas. Peningkatan kualitas generasi muda yaitu keniscayaan di tengah kepungan globalisasi, komersialisasi, kapitalisasi, dan kompetisi. Tanpa generasi berkualitas, Indonesia akan kembali terjajah baik dari aspek idiologi, politik, sosial, dan ekonomi.
Berkaitan dengan hal tersebut upaya positif dan menyentuh eksklusif generasi muda harus dilakukan. Salah satu upaya dimaksud, yakni dengan meningkatkan kualitas pendidikan generasi muda. Untuk mengakomodasi hal tersebut, susukan pendidikan harus diperluas dan dipermudah, mulai dari pendidikan menengah hingga pendidikan tinggi. Namun, fakta memperlihatkan bahwa biaya pendidikan tinggi semakin usang semakin mahal. Kondisi ini mengakibatkan upaya untuk menembus jenjang pendidikan tinggi, menyerupai menembus tembok penghalang yang teramat tinggi dan tebal. Akibatnya, sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada mahasiswa dari golongan ekonomi kurang bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang S2, walaupun mereka mempunyai prestasi tinggi. Faktor biaya dan keberlanjutan merupakan faktor utama dan pertama. Oleh alasannya yaitu itu, kehadiran bidikmisi pada kegiatan S2 sangat relevan dan signifikan. Semua ini semata-mata demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Program bidikmisi untuk S1 dan S2 yaitu investasi jangka panjang untuk generasi Indonesia. Generasi yang akan mengambil alih kepemimpinan Indonesia. Oleh alasannya yaitu itu, harus ada jaminan dan kepastian bahwa kegiatan bidikmisi tersebut berkelanjutan. Dalam konteks ini, diharapkan payung aturan yang lebih kuat. Payung aturan yang mengatur tata cara pengelolaan bidikmisi yang baik dan benar. Dengan demikian, pengaturan kegiatan bidikmisi perlu diperkuat dan dipertegas dengan undang-undang. Dalam hal ini, undang-undang yang merupakan klasifikasi perintah Undang-Undang Dasar 45 perihal hak untuk mendapat pendidikan bagi warga negara. Pemerintah hendaknya nyata-nyata berpihak kepada masyarakat dari golongan ekonomi lemah. Salah satu wujud positif keberpihakan tersebut, yakni dengan menyusun, membahas, mengesahkan undang-undang yang mengatur perihal bidikmisi.
Dengan adanya aturan yang mengikat, baik terhadap pemberi maupun penerima, maka aneka macam penyimpangan sanggup dicegah. Berbagai aturan pelaksanaan dan hukuman sanggup dijadikan anutan semoga penyelenggarakan kegiatan bidikmisi sanggup sempurna guna dan sempurna sasaran. Kondisi ini diyakini memperlihatkan imbas eksklusif maupun tidak eksklusif terhadap peningkatan kualitas generasi muda di masa datang. Dengan demikian, bidikmisi untuk kegiatan S2 dan Undang-Undang perihal bidikmisi mempunyai relevansi, signifikansi, dan urgensi untuk dihadirkan demi Indonesia yang lebih baik di masa datang. Semoga. (Penulis: Gede Putra Adnyana, Guru SMAN 2 Busungbiu, Buleleng, Bali)
Sumber http://putradnyanagede.blogspot.com
0 Response to "Bidikmisi Untuk S2 Dan Undang-Undang Bidikmisi"
Posting Komentar