-->

iklan banner

Akhir Maret 2014 Penyaluran Proteksi Guru

Ada tiga jenis tunjangan guru yang akan disalurkan pada simpulan Maret 2014, yakni 1) tunjangan profesi guru non PNS, 2) tunjangan kualifikasi guru yang melanjutkan pendidikan ke S1, dan 3) tunjangan guru tempat 3T (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2286). Lalu, bagaimana dengan tunjangan profesi guru (TPG) PNS?.
Ternyata, penyaluran TPG PNS tahun 2014 masih tetap memakai prosedur transfer daerah. Artinya, pihak Kemendikbud masih tetap berkoordinasi dengan kabupaten/kota. Kondisi ini patut menerima pencermatan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Karena, selama ini penyaluran dana TPG PNS melalui prosedur transfer tempat selalu menuai permasalahan. Baik permasalahan teknis maupun non teknis yang pada balasannya merugikan pihak guru. Pendek kata, hendaknya ada pembelajaran yang sungguh-sungguh dari pihak terkait untuk selalu melaksanakan perbaikan/penyempurnaan terhadap kelemahan/kekurangan yang selama ini terjadi. Jangan ada kepura-puraan, apalagi mempersulit pihak guru yang memang dikala ini berada pada kondisi lemah, mengalah, dan balasannya menyerah.
Pihak Kemendikbud selalu menyatakan akan melaksanakan upaya penyempurnaan terhadap prosedur penyaluran tunjangan guru biar sanggup berlansung lancar. Tetapi, upaya tersebut tak kunjung membawa hasil yang memuaskan. Bahkan, ada kecenderungan semakin mempersulit pihak guru. Namun, para guru masih tetap berharap besar biar penyaluran TPG sanggup dibentuk sistematis sehingga pencairan sanggup sempurna waktu.
Saat ini sedang berlangsung pendataan dan verifikasi untuk memastikan guru akseptor tunjangan memenuhi persyaratan. Pada titik ini koordinasi harus berlangsung efektif dan efisien. Banyak fakta ditemukan, pendataan tidak akurat sehingga ada beberapa guru tercecer. Kondisi ini tetntu meresahkan dan merugikan guru tersebut.
Di lain pihak, hingga tahun 2014 ternyata masih masih ada TPG PNS tahun 2012 yang belum lengkap/tuntas terbayarkan. Bebrapa guru ada yang hanya mendapatkan 9, 10 atau 11 bulan saja dari 12 bulan TPG yang harus diterimanya. Para guru yang belum lengkap mendapatkan TPG, tentu sangat berharap biar Kemendikbud segera merampungkan permasalahan tersebut. Harapan besar kembali digantungkan kepada pihak Kemendikbud biar segera merampungkan kekurangan dimaksud.
Dalam konteks ini, pihak Kemendikbud mengakui bahwa masih ada urusan hutang piutang tunjangan yang belum tersalurkan di tahun sebelumnya. Bahkan, Kemendikbud  mempunyai kesepakatan untuk merampungkan hak para guru tersebut, sesudah BPKP dan inspektorat Kemdikbud selesai melaksanakan audit  (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2286). Komitmen ini, tentu menjadi keinginan besar bagi para guru yang belum tuntas mendapatkan TPG. Semoga BPKP dan inspektorat Kemdikbud sanggup melaksanakan audit dengan cepat.

Pemberian TPG PNS, pada prinsipnya bukan dalam rangka meningkatkan penghasilan guru semata. Jadi, tidak hanya bersifat ekonoimis. Tetapi, berorientasi jauh ke masa depan dalam rangka menghasilkan generasi penerus yang lebih baik dari generasi dikala ini. Hal ini sesuai dengan penyampaian Wapres Boediono, dikala membuka Rembuk Nasional Pendidikan Tahun 2014, bahwa Bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang lebih baik, kalau generasi penggantinya lebih baik dari generasi dikala ini. Semua kondisi tersebut sanggup diwujudnyatakan melalui pendidikan. Dan, unjung tombak dunia pendidikan yaitu guru. Dalam konteks inilah guru-guru akan terlecut motivasi, inovasi, dan kinerjanya melelui dukungan TPG untuk mempersiapkan generasi pengganti yang lebih baik. Oleh alasannya itu, wajib hukumnya ada persamaan persepsi dan kasatuan langkah dari pihak-pihak berkepentingan untuk mewujudkan generas emas di masa datang. Hendaknya semua pihak harus bersungguh-sungguh dengan kejujuran dan tanggung jawab demi kepentingan bersama. Jangan lagi ada kepura-puraan. Semoga.

Sumber http://putradnyanagede.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Akhir Maret 2014 Penyaluran Proteksi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel