Siup Dan Situ
Prosedur pengurusan siup
Legal Document - Pengurusan Dokumen Lokal ( Domestik )
Media Perijinan Surabaya birojasa Pengurusan Ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), syarat :
1. Pengisian Form
2. Fotocopy KTP/Passport Pimpinan Perusahaan dan Surat Kuasa bagi yang menguasakan **)
3. Fotocopy Persetujuan Penanaman Modal Asing
4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/Perubahannya/Pengesahannya
5. Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah/Lahan atau Sewa Lahan/Bangunan
6. Fotocopy IMB (Izin mendirikan Bangunan)
7. Fotocopy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga
8. Fotocopy Rekomendasi Desa dan Kecamatan
9. Fotocopy Kesesuaian Tata Ruang
10. Struktur Organisasi Perusahaan
11. Bagan Alir Proses Produksi/Kegiatan Usaha
12. Daftar Bahan Baku dan Bahan Penolong
13. Gambar Peta Lokasi//Denah Pabrik atau Bangunan
14. Gambar Peta Letak/Lay Out Sarana Usaha-Kegiatan (Mesin, Peralatan dan Fasilitas)
15. PernyataanPelaksanaan Pemrakarsa
16. Rencana Kegiatan
17. Dampak yang akan terjadi
18. Program Pengelolaan Lingkungan Hidup
19. Program Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis SIUP
SIUP dapat dikelompokan dalam tiga kategori menurut besar – kecilnya modal yang dipakai dalam pendirian usaha, diantaranya yakni :
• SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
• SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
• SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan higienis pemohon mencapai Rp 200.000.000
Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan SIUP
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas (PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) yakni sebagai berikut :
• fotokopi akte penrdirian perjuangan yang disahkan oleh pihak terkait
• cash flow (neraca perusahaan)
• fotokopi SITU tempat domisili
• fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab
• fotokopi NPWP
• Surai Izin Gangguan/HO
• materai Rp6.000
Beberapa dokumen lainnya juag diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis perjuangan yang didirikan.
Prosedur Mengurus SIUP
1. pemilik atau penangguang jawab tiba ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. mengambil dan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan
3. membayar biaya yang ditentukan.
Dokumen yang Diperlukan SITU
Dalam permohonan pembuatan SITU, pemohon wajib menyerahkan dokumen – dokumen yang dibutuhkan , diantaranya yakni :
1. fotokopi akte pendirian perjuangan yang telah disahkan oleh pengadilan negeri
2. fotokopi KTP pengurus atau penanggung jawab
3. fotokopi IMB bangunan yang dipakai sebagai tempat usaha
4. surat yang menyatakan pemohon menyewa bangunan tempat perjuangan jikalau bangunan bukan milik pemohon
5. fotokopi bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan, jikalau tempat perjuangan yakni milik pemohon
6. denah dari tempat perjuangan pemohon yang telah disahkan pejabat setempat
Prosedur Pengurusan Perijinan
1. pemohon mengajukan permohonan SITU pada camat atau bupati setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan
2. petugas akan menyelidiki kelayakan tempat usaha, dan akan memperlihatkan pengarahan jikalau dirasa tidak memenuhi syarat akan diberikan pengarahan, namun jikalau sudah memenuhi syarat, pemohon hanya perlu membayar retribusi kepada pemerintah
Pembuatan SITU umumnya hanya memakan waktu kurang lebih selama 14 hari kerja.
Setelah SITU diterima oleh pemohon, maka diharapkan pemohon melaksanakan kewajiban dan tugas, menyerupai :
• tidak menyalahgunakan SITU sebagai jaminan untuk lahan yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah
• terbuka dan jujur jikalau ada petugas yang menyelidiki kembali lokasi usaha
• menyediakan standar keamanana pada lokasi usaha, menyerupai pemadam kebakaran dan obat – obatan yang biasa disediakan di kotak P3K
• menjaga biar acara perjuangan tidak mencemari lingkungan sekitar
• turut serta dalam menjaga ketertiban kemudian – lintas
• mematuhi petunjuk yang diberikan oleh instansi terkait
• melaksanakan acara perjuangan selama satu bulan dan terhitung dari tanggal penerbitan SITU.
Sumber http://agungagmi.blogspot.com
Legal Document - Pengurusan Dokumen Lokal ( Domestik )
Media Perijinan Surabaya birojasa Pengurusan Ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), syarat :
1. Pengisian Form
2. Fotocopy KTP/Passport Pimpinan Perusahaan dan Surat Kuasa bagi yang menguasakan **)
3. Fotocopy Persetujuan Penanaman Modal Asing
4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/Perubahannya/Pengesahannya
5. Fotocopy Akta Kepemilikan Tanah/Lahan atau Sewa Lahan/Bangunan
6. Fotocopy IMB (Izin mendirikan Bangunan)
7. Fotocopy Keterangan Tidak Keberatan Tetangga
8. Fotocopy Rekomendasi Desa dan Kecamatan
9. Fotocopy Kesesuaian Tata Ruang
10. Struktur Organisasi Perusahaan
11. Bagan Alir Proses Produksi/Kegiatan Usaha
12. Daftar Bahan Baku dan Bahan Penolong
13. Gambar Peta Lokasi//Denah Pabrik atau Bangunan
14. Gambar Peta Letak/Lay Out Sarana Usaha-Kegiatan (Mesin, Peralatan dan Fasilitas)
15. PernyataanPelaksanaan Pemrakarsa
16. Rencana Kegiatan
17. Dampak yang akan terjadi
18. Program Pengelolaan Lingkungan Hidup
19. Program Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis SIUP
SIUP dapat dikelompokan dalam tiga kategori menurut besar – kecilnya modal yang dipakai dalam pendirian usaha, diantaranya yakni :
• SIUP Besar untuk perusahaan yang besar modalnya di atas Rp 500.000.000
• SIUP Menengah untuk perusahaan dengan kisaran modal antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000
besarnya modal tersebut tidak termasuk tanah atau tempat usaha
• SIUP Kecil untuk modal dan kekayaan higienis pemohon mencapai Rp 200.000.000
Dokumen yang Diperlukan dalam Pembuatan SIUP
Secara umum, dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh SIUP, baik untuk perusahaan terbatas (PT), koperasi maupun CV (sejenisnya) yakni sebagai berikut :
• fotokopi akte penrdirian perjuangan yang disahkan oleh pihak terkait
• cash flow (neraca perusahaan)
• fotokopi SITU tempat domisili
• fotokopi KTP dari pihak yang bertanggung jawab
• fotokopi NPWP
• Surai Izin Gangguan/HO
• materai Rp6.000
Beberapa dokumen lainnya juag diperlukan, dokumen pendukung yang diminta umumnya sesuai dengan jenis perjuangan yang didirikan.
Prosedur Mengurus SIUP
1. pemilik atau penangguang jawab tiba ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. mengambil dan mengisi formulir yang disediakan dan melengkapinya dengan dokumen yang diperlukan
3. membayar biaya yang ditentukan.
Dokumen yang Diperlukan SITU
Dalam permohonan pembuatan SITU, pemohon wajib menyerahkan dokumen – dokumen yang dibutuhkan , diantaranya yakni :
1. fotokopi akte pendirian perjuangan yang telah disahkan oleh pengadilan negeri
2. fotokopi KTP pengurus atau penanggung jawab
3. fotokopi IMB bangunan yang dipakai sebagai tempat usaha
4. surat yang menyatakan pemohon menyewa bangunan tempat perjuangan jikalau bangunan bukan milik pemohon
5. fotokopi bukti kepemilikan tanah dan atau bangunan, jikalau tempat perjuangan yakni milik pemohon
6. denah dari tempat perjuangan pemohon yang telah disahkan pejabat setempat
Prosedur Pengurusan Perijinan
1. pemohon mengajukan permohonan SITU pada camat atau bupati setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan
2. petugas akan menyelidiki kelayakan tempat usaha, dan akan memperlihatkan pengarahan jikalau dirasa tidak memenuhi syarat akan diberikan pengarahan, namun jikalau sudah memenuhi syarat, pemohon hanya perlu membayar retribusi kepada pemerintah
Pembuatan SITU umumnya hanya memakan waktu kurang lebih selama 14 hari kerja.
Setelah SITU diterima oleh pemohon, maka diharapkan pemohon melaksanakan kewajiban dan tugas, menyerupai :
• tidak menyalahgunakan SITU sebagai jaminan untuk lahan yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah
• terbuka dan jujur jikalau ada petugas yang menyelidiki kembali lokasi usaha
• menyediakan standar keamanana pada lokasi usaha, menyerupai pemadam kebakaran dan obat – obatan yang biasa disediakan di kotak P3K
• menjaga biar acara perjuangan tidak mencemari lingkungan sekitar
• turut serta dalam menjaga ketertiban kemudian – lintas
• mematuhi petunjuk yang diberikan oleh instansi terkait
• melaksanakan acara perjuangan selama satu bulan dan terhitung dari tanggal penerbitan SITU.
0 Response to "Siup Dan Situ"
Posting Komentar