-->

iklan banner

Siapa Bilang Tpg Dihapuskan?

Ramainya isu perihal rencana peniadaan TPG, menciptakan sebagian besar guru merasa resah dan cenderung katar ketir. Mengpa tidak? Dukungan TPG sangat dirasakan oleh guru semoga sanggup bertahan dari gempuran kondisi ekonomi yang amat berat ketika ini. Oleh alasannya ialah itu isu perihal rencana peniadaan TPG adal momok bagi kalangan guru dan Dosen. Namun, ternyata benar bahwa isu itu tidak benar.
Buktinya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud telah melaksanakan kolaborasi dengan tiga bank nasional milik pemerintah dalam hal penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kerja sama dengan kawan kerja tersebut disepakati secara resmi dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ditjen GTK Kemendikbud dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri perihal Penyediaan dan Penggunaan Jasa Perbankan, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Nota kesepahaman ini ialah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan terhadap guru (http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/4657, Rabu, 30/9/2015)
Adalah jadwal pemerintah sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 14 dan 15, bahwa pemberian profesi guru dan dosen dibayarkan satu kali honor pokok. Besarnya anggaran TPG tahun 2015 sekitar Rp 70 triliun yang ditransfer ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dan sekitar Rp 6,9 triliun untuk guru non-PNS. Sedangkan pada tahun 2016 anggarannya naik menjadi sekitar Rp 80,6 triliun terdiri dari Rp 73,6 triliun untuk guru berstatus PNS Daerah dan sekitar Rp 7 triliun untuk guru non-PNS. TPG tersebut adakan dibayarkan kepada sekitar 166.000 guru yang disertifikasi, termasuk perubahan akhir kenaikan honor pokok, kenaikan pangkat dan golongan.
Pemilihan ketiga bank nasional pemerintah dalam penyaluran TPG ini dikarenakan mempunyai jalan masuk atau jaringan ke seluruh wilayah di Indonesia. TPG, harus disalurkan sempurna waktu, sempurna jumlah, dan sempurna sasaran. Namun, tidak hanya TPG saja yang disalurkan melalui ketiga kawan kerja tersebut tetapi juga ke depan akan menyalurkan pemberian khusus, subsidi pemberian fungsional, dan subsidi peningkatan kualifikasi akademik kepada guru-guru yang akan meningkatkan kualifikasi akademik ke jenjang yang lebih tinggi.
Terdapat  tiga prinsip dasar dalam nota kesepahaman ini, yakni mutual trust (saling percaya), mutual respect (saling menghormati), dan mutual benefit (saling menguntungkan) antara pihak-pihak yang bekerja sama. Dari MoU ini tentu akan ada laba bagi ketiga bank yang bemitra tetapi laba tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan benefit (keuntungan) untuk Kemendikbud diantaranya penyaluran jadi apik, jadi smooth (halus), gampang mengeceknya, dan gampang menilik siapa yang belum sanggup dan siapa yang sudah dapat.

Oleh alasannya ialah itu, ketiga bank tersebut dibutuhkan sanggup meberikan pelayanan khusus bagi guru-guru yang berdedikasi dan atau berprestasi. Pelayanan khusus tersebut ibarat diskon khusus pembelian tiket kereta api, pembelian buku di toko buku, diskon khusus di restoran-restoran, dan lainnya kalau memakai kartu debit atau kartu kredit ketiga bank tersebut. Pelayanan untuk memulikan guru-guru yang jago dan berdidikasi yang ketika ini jumlahnya sebanyak 3.015.315 guru. Memuliakan orang-orang Mulia ialah tindakan Mulia untuk memulai Kemuliaan. Semoga.

Sumber http://putradnyanagede.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Siapa Bilang Tpg Dihapuskan?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel