Sertifikasi Guru Tetap Didanai Pemerintah
Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, pemerintah bertanggung jawab melakukan aktivitas sertifikasi guru dengan anggaran negara. Atas dasar itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan aktivitas sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) didanai oleh Pemerintah. Pernyataan Mendikbud tersebut ialah keinginan para guru dan semoga segera direalisasikan. Karena, sebagian besar guru mencicipi adanya ketidakpastian yang berpotensi melahirkan degradasi spirit. Jadi, desakan kepada Mendikbud untuk segera merealisasikan aktivitas sertifikasi guru, bukanlah hal yang mengada-ada.
Semua guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan guru yang diangkat dalam periode 2006-2015 yang belum mempunyai akta pendidik sanggup mengikuti aktivitas sertifikasi melalui aktivitas PLPG. Di mana, guru yang ingin mendapat akta pendidik dibebaskan untuk menentukan aktivitas sertifikasi yang diselenggarakan oleh LPTK menyerupai PLPG atau Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG).
Pemerintah melakukan beberapa upaya khusus untuk merampungkan aktivitas sertifikasi guru melalui portofolio serta Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang sudah dilaksanakan untuk 1.638.240 guru selama ini. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, menyebutkan guru yang belum tersertifikasi, yakni 555.467 guru, yang terdiri atas 116.770 guru dalam jabatan yang diangkat hingga dengan 2005 dan 438.697 guru yang diangkat dalam periode 2006-2015. (http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/). Oleh alasannya itu, jangan biarkan guru-guru yang belum tersertifikasi dicekoki oleh keinginan dan mimpi-mimpi belaka. Jangan biarkan kecemburuan terhadap seniornya yang telah tersertifikasi mengental yang potensial menjadikan konflik kinerja dalam melakukan tugas-tugasnya. Semoga pemerintah segera mengambil kebijakan yang bijaksana demi kebajikan. Semoga. (GPA)
Sumber http://putradnyanagede.blogspot.com
0 Response to "Sertifikasi Guru Tetap Didanai Pemerintah"
Posting Komentar