-->

iklan banner

Sejarah Pers Pada Kala Reformasi



Pers nasional kembali menikmati kebebasannya semenjak masa reformasi tahun 1998. 

Pemerintah pada masa reformasi sangat mempermudah izin penerbitan pers. 

Akibatnya, pada awal reformasi banyak sekali penerbitan pers gres bermunculan. 

Bisa dikatakan pada awal reformasi kemunculan pers menyerupai jamur di isu terkini hujan. 

Hal demikian sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia.


Pers nasional kembali menikmati kebebasannya semenjak masa reformasi tahun  Sejarah Pers Pada Masa Reformasi



Baca Juga :     


Pada masa inilah marak bermunculan apa yang disebut jurnalisme online. 

Jurnalisme ini mempunyai beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh jurnalisme media cetak dan media penyiaran. 

Kelebihannya ialah setiap individu mempunyai peluang untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas. 

Kedua, jurnalisme online sanggup menyiarkan informasi dalam jumlah yang sangat banyak dalam waktu yang sangat pendek. 

Yang ketiga ialah sanggup menggabungkan tulisan, gambar, dan bunyi dalam satu kemasan.

Selain kelebiahan jurnalisme online juga memliki kekurangan. Ia kurang mempunyai kredibilitas, sehingga apa yang sudah orang lihat di internet belum tentu tepat. 

Maka orang akan mencari-cari lagi dari sumber yang kredibilitasnya tinggi, salah satunya lewat pemberitaan media cetak dan media penyiaran.

Sejauh ini, keberadaaan jurnalisme media cetak dan jurnalisme online masih saling melengkapi. 

Sebetulnya media surat kabar berada pada posisi yang besar lengan berkuasa untuk membangun masa depan menurut posisi unik mereka di masa kemudian yang cukup besar lengan berkuasa dan telah mengakar di masyarakat luas. 

Kehadiran banyak sekali media online diyakini hanya akan meredefinisikan media cetak konvensional. 

Jurnalisme online yang kini sudah ada di Indonesia belum sanggup dikatakan mengancam keberadaan media cetak secara besar

Era reformasi ditandai dengan terbukanya keran kebebasan informasi. 

Di dunia pers, kebebasan itu ditunjukkan dengan dipermudahnya pengurusan SIUPP. 

Sebelum tahun 1998, proses untuk memperoleh SIUPP melibatkan 16 tahap. 

Dengan instalasi kabinet B.J. Habibie, proses tersebut dikurangi menjadi tiga tahap saja. 

Terlebih pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, Departemen Penerangan yang menjadi momok bagi dunia pers dengan SIUPPnya dibubarkan. 

Hal ini membawa efek sangat besar bagi perkembangan dunia pers di Indonesia.

Dengan longgarnya proses mendapat SIUPP, hampir 1.000 SIUPP gres telah disetujui bulan Juni 1998 hingga Desember 2000. 

Angka tersebut tidak termasuk sekitar 250 SIUPP yang telah diterbitkan sebelum reformasi dan sehabis tahun 2000. 

Sebagian besar penerbitan tersebut merupakan tabloid mingguan yang berorientasi politik. 

Penerbitan tersebut dimiliki dan didukung oleh konglomerat media, contohnya Bangkit (Kompas-Gramedia Group) dan Oposisi (Jawa Pos Group). 


Pada masa reformasi, keluarlah UU No. 40 Tahun 1999 ihwal Pers. 

Pers nasional melakukan peranan sebagai berikut: 
1) Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapat informasi, 

2) Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, 

3) Mengembangkan pendapat umum menurut informasi yang tepat, akurat, dan benar, 

4) Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, 

5) Memperjuangkan keadilan dan kebenaran

UU RI No. 40 Tahun 1999, antara lain juga menjamin kebebasan pers serta mengakui dan menjamin hak memperoleh informasi dan kemerdekaan mengungkapkan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani sebagai hak insan yang paling hakiki. 

Pasal 2 menyebutkan, “Kemerdekaan pers ialah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”. 

UU ini juga menunjukkan kebebasan kepada wartawan untuk menentukan organisasi wartawan sekaligus menjamin keberadaan Dewan Pers.

Namun, dunia pers kembali mengalami kekhawatiran di masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri dengan dikeluarkannya UU No. 32 Tahun 2002 ihwal Penyiaran. 

UU Penyiaran tersebut dirasakan banyak pasal yang tidak demokratis sehingga sanggup membelenggu dunia pers, terutama pada pers radio dan televisi.



Dari Berbagai Sumber


Sumber http://ikhtisarmateri.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sejarah Pers Pada Kala Reformasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel