Sasaran Dan Evaluasi Kerja Pegawai
(Materi Pengantar Diskusi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan SMAN 2 Busungbiu)[1]
Oleh: Gede Putra Adnyana[2]
1. Pendahuluan
Prestasi kerja merupakan hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS sesuai dengan sasaran kerja pegawai (SKP) dan sikap kerja. SKP yaitu planning kerja dan sasaran yang akan dicapai oleh PNS. Sedangkan sikap kerja yaitu setiap tingkah laku, sikap atau tindakan PNS yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[3]. Oleh alasannya yaitu itu, semoga prestasi kerja pegawai sanggup dinilai, setiap PNS wajib menyusun SKP dan setiap kepala sekolah atau atasan yang berwenang, wajib melaksanakan penilaian sikap kerja pegawai.
2. Mekanisme Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS
1. Tata Cara Penyusunan SKP
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan menurut prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas 1) unsur SKP (bobot 60%) dan 2) unsur sikap kerja (bobot 40%). Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyusun SKP, yaitu: jelas, sanggup diukur, relevan, sanggup dicapai, mempunyai sasaran waktu[1].
Unsur-unsur SKP meliputi: unsur kegiatan kiprah jabatan, angka kredit, dan target, Target yang dimaksud mencakup sasaran kuantitas (target output), kualitas, waktu, dan biaya. Oleh alasannya yaitu itu dalam penyusunan SKP, sangat perlu diketahui kiprah utama PNS (guru atau pegawai). Terdapat beberapa rincian kiprah utama guru[2], ibarat tabel berikut:
Guru Mata Pelajaran | Guru Bimbingan dan Konseling |
1. menyusun kurikulum pembelajaran; 2. menyusun silabus pembelajaran; 3. menyusun RPP; 4. melaksanakan kegiatan pembelajaran; 5. menyusun alat ukur/soal sesuai MP; 6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar; 7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; 9. menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar; 10. membimbing guru pemula dalam kegiatan induksi; 11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler; 12. melaksanakan pengembangan diri; 13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 14. membuat karya inovatif. | 1. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling (BK); 2. menyusun silabus bimbingan dan konseling; 3. menyusun satuan layanan BK; 4. melaksanakan BK per semester; 5. menyusun alat ukur/lembar kerja prog. BK; 6. mengevaluasi proses dan hasil BK; 7. menganalisis hasil bimbingan dan konseling; 8. melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling; 9. menjadi pengawas penilaian dan penilaian terhadap proses dan hasil belajar; 10. membimbing guru pemula dalam kegiatan induksi; 11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 12. melaksanakan pengembangan diri; 13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 14. membuat karya inovatif. |
Guru juga sanggup melaksanakan kiprah pemanis dan/atau kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah, ibarat sebagai: 1) kepala sekolah, 2) wakil kepala sekolah, 3) ketua kegiatan keahlian atau yang sejenisnya, 4) kepala perpustakaan sekolah, 5) kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah, dan pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.
Hal yang sama juga sanggup dilakukan oleh tenaga kependidikan (staf pegawai), yakni dengan mengkaji lebih detail terhadap tupoksi masing-masing sesuai dengan kiprah yang dibebankan kepadanya. Urusan tata perjuangan sekolah adalah bagian dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem manajemen dan informasi pendidikan di sekolah[3]. Beberapa kiprah pelaksana urusan, diantaranya:
Pelaksana Urusan Kepegawaian | Urusan Administrasi Kesiswaan |
1. merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan 2. Mengelola buku induk, manajemen Daftar Urut Kepangkatan (DUK) 3. Melaksanakan pendaftaran dan kearsipan kepegawaian 4. Menyiapkan format- format kepegawaian 5. Memproses kepangkatan, mutasi, dan promosi pegawai 6. Menyusun dan menyajikan data/statistik kepegawaian | 1. Membantu kegiatan penerimaan peserta didik baru 2. Membantu kegiatan masa Orientasi 3. Mendokumentasikan prestasi akademik dan nonakademik 4. Membuat data statistic peserta didik 5. Membuat layanan system informasi dan pelaporan manajemen kesiswaan |
Dengan mengkaji tupoksi TPK, sanggup disusun SKP guru, ibarat disajikan pada tabel berikut:
Selengkapnya, silahkan unduh di sini: Sasaran dan Penilaian Kerja Pegawai (Guru)
Baca Juga
[1] Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:1 Tahun 2013 Tanggal: 3 Januari 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 perihal Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
[2] Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tanggal 1 Desember 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
[3] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2008 perihal Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
[1] Disampaikan pada Diskusi Pendalamam Pemahaman perihal Sasaran dan Penilaian Kerja Pegawai di Lingkungan SMAN 2 Busungbiu, Sabtu, 6 Desember 2014
[2] Guru pada SMAN 2 Busungbiu yang diber kiprah pemanis sebagai Kepala Litbang SMAN 2 Busungbiu
[3] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Sumber http://putradnyanagede.blogspot.com
0 Response to "Sasaran Dan Evaluasi Kerja Pegawai"
Posting Komentar