Pengertian Sistem Politik, Sistem Politik Indonesia, Sejarah Sistem Politik Indonesia, Dan Pelaksanaan Sistem Politik Indonesia
A. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik yakni aneka macam macam acara dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
Ada beberapa definisi mengenai sistem politik, diantaranya :
Baca Juga :
1. Menurut Almond, Sistem Politik yakni interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
2. Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik yakni contoh yang tetap dari kekerabatan – kekerabatan antara insan yang melibatkan hingga dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
3. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik yakni sekumpulan pendapat, prinsip yang membentuk satu kesatuan yang berafiliasi satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan kekerabatan Negara dengan Negara.
4. Sistem Politik berdasarkan Rusadi Kartaprawira yakni Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berafiliasi satu sama lain dan memberikan suatu proses yang langggeng.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik yakni prosedur seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam kekerabatan satu sama lain yang membuktikan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa sekarang dan masa yang akan datang).
B. Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan aneka macam acara dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
1. Fungsi Sistem Politik Indonesia
a. Fungsi Input Sistem Politik Indonesia, meliputi :
1) Sosialisasi Politik
Sosialisasi Politik dalam hal ini sanggup diartikan sebagai sebuah proses dimana seseorang sanggup menentukan perilaku dan orientasi terhadap fenomena-fenomena politik yang berlaku pada masyarakat tempatnya berada ketika ini.
Pada tahap ini terjadi proses penanaman nilai-nilai kebijakan bermasyarakat atau prinsip kebijakan menjadi warga negara yang efektif. Agen-agen sosialisasi politik terdiri dari 6 distributor yakni :
keluarga, kelompok bermain atau bergaul, sekolah, pekerjaan, media massa dan kontak-kontak politik secara langsung.
keluarga, kelompok bermain atau bergaul, sekolah, pekerjaan, media massa dan kontak-kontak politik secara langsung.
2) Rekruitmen Politik
Rekruitmen politik dalam hal ini merupakan sebuah proses dimana sistem politik menghasilkan kepentingan,pertemuan,dan partisipasi dari warga negara dalam menentukan atau menentukan orang yang kan melaksanakan aktifitas politik dan duduk mewakilinya dalam kantor pemerintahan.
Partai politik dalam hal ini melaksanakan proses pencarian anggota gres yang berbakat dan mengajak mereka untuk ikut berpartisipasi dalam proses politik.
Elit dalam masyarakat merupakan sumber daya yang sanggup dimanfaatkan untuk sanggup menghipnotis masyarakat semoga ikut bergabung dalam partai politik.
Elit dalam masyarakat merupakan sumber daya yang sanggup dimanfaatkan untuk sanggup menghipnotis masyarakat semoga ikut bergabung dalam partai politik.
3) Artikulasi Kepentingan
Artikulasi kepentingan merupakan sebuah perjuangan yang dilakukan seseorang atau kelompok masyarakat semoga kepentingan serta segala keinginannya sanggup dipenuhi secara memuaskan.
Cara yang biasa dilakukan masyarakat untuk sanggup memenuhi kebutuhan mereka yakni dengan cara mengartikulasikan semua kepentingannya kepada tubuh politik pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menciptakan keputusan atau kebijakan
Biasanya kepentingan itu disampaikan melalui wakil-wakil partai politik yang duduk dalam Dewan Perwakilan yang sanggup memberikan dan memperjuangkan kepentingan massa pendukungnya.
Biasanya kepentingan itu disampaikan melalui wakil-wakil partai politik yang duduk dalam Dewan Perwakilan yang sanggup memberikan dan memperjuangkan kepentingan massa pendukungnya.
4) Agregasi Kepentingan
Agregasi Kepentingan merupakan sebuah proses mengagregasikan kepentingan-kepentingan yang telah diartikulasikan oleh kelompok kepentingan, lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi lainnya.
Agregasi kepentingan dalam sistem politik di Indonesia berlangsung dalam diskusi forum legislatif .
Agregasi kepentingan dalam sistem politik di Indonesia berlangsung dalam diskusi forum legislatif .
DPR dan Presiden mempunyai hak untuk mengesahkan Undang-Undang alasannya yakni kedudukan dewan perwakilan rakyat dan Presiden dalam agregasi kepentingan yakni sama yakni kedua forum ini berhak untuk menolak RUU.
DPR berupaya merumuskan semua tuntutan dan kepentingan-kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
DPR berupaya merumuskan semua tuntutan dan kepentingan-kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
5) Komunikasi Politik
Komunikasi politik mengacu pada bagaimana suatu sistem meyampaikan nilai-nilai dan informasi melalui aneka macam struktur yang menyusun sistem politik.
Komunikasi politik terjadi antar pemerintah dan masyarakat kalau ada kebijakan pemerintah yang perlu disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat dengan tujuan kebijakan itu nantinya akan menerima tunjangan dari masyarakat.
Hal ini sanggup dilakukan dalam bentuk tatap muka atau melalui media massa.
Komunikasi politik terjadi antar pemerintah dan masyarakat kalau ada kebijakan pemerintah yang perlu disampaikan atau disosialisasikan kepada masyarakat dengan tujuan kebijakan itu nantinya akan menerima tunjangan dari masyarakat.
Hal ini sanggup dilakukan dalam bentuk tatap muka atau melalui media massa.
Yang juga berrperan penting dalam komunikasi politik yakni media massa, dimana media massa berfungsi menyuarakan bunyi pembangunan dan program-program kerja pemerintah,serta menyuarakan ide-ide politik
b. Fungsi Output Sistem Politik Indonesia, meliputi :
1) Fungsi Pembuatan Kebijakan
Pembuatan kebijakan dalam hal ini terbentuk berdasarkan tuntutan dan tunjangan serta beraneka efek lingkungan yang ada.
Pembuatan kebijakan meliputi pengkonversian rancangan undang-undang menjadi undang-undang atau peraturan lain yang sifatnya mengikat yang menjadi kebijakan umum.
Pembuatan kebijakan meliputi pengkonversian rancangan undang-undang menjadi undang-undang atau peraturan lain yang sifatnya mengikat yang menjadi kebijakan umum.
Pembuatan kebijakan ini dilaksanakan oleh forum legislatif yang meliputi DPR,DPRD I,DPRD II,dan DPD sebagai forum yang mewakili aspisari daerah.
2) Fungsi Penerapan Kebijakan
Penerapan kebijakan dalam hal ini merupakan penerapan aturan umum undang-undang dan peraturan lain ke tingkat warganegara.
Hal ini dimaksudkan bagaimana sebuah forum melaksanakan tindakan manajemen guna mengimplementasikan peraturan yang telah dibuat ke ranah publik.
Fungsi penerapan kebijakan dilaksanakan oleh tubuh Eksekutif yang meliputi dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah
Hal ini dimaksudkan bagaimana sebuah forum melaksanakan tindakan manajemen guna mengimplementasikan peraturan yang telah dibuat ke ranah publik.
Fungsi penerapan kebijakan dilaksanakan oleh tubuh Eksekutif yang meliputi dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah
3) Fungsi Ajodikasi Kebijakan
Ajodikasi kebijakan dalam hal ini merupakan pengawasan jalannya penerapan undang-undang di kalangan warganegara.
Dalam hal ini ada forum khusus yang melaksanakan pengawasan dan menuntaskan persengketaan dalam hal pembuatan dan pelaksanaan peraturan.
Fungsi ajodikasi kebijakan dilaksanakan oleh tubuh peradilan yang ,meliputi MA,MK,Komisi Yudisial serta badan-badan kehakiman.
Dalam hal ini ada forum khusus yang melaksanakan pengawasan dan menuntaskan persengketaan dalam hal pembuatan dan pelaksanaan peraturan.
Fungsi ajodikasi kebijakan dilaksanakan oleh tubuh peradilan yang ,meliputi MA,MK,Komisi Yudisial serta badan-badan kehakiman.
2. Struktur Sistem Politik Indonesia
Sistem politik yang pada umumnya berlaku di setiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik, yakni, infrastrukur politik dan suprastruktur politik.
a. Infrastrukur politik
Didalam suatu kehidupan politik rakyat (the sosial political sphere), akan selalu ada keterkaitan atau keterhubungan dengan kelompok-kelompok lain ke dalam aneka macam macam golongan yang biasanya disebut “kekuatan sosial politik masyarakat”.
Kelompok masyarakat tersebut yang merupakan kekuatan politik riil didalam masyarakat, disebut “infrastruktur politik”.
Berdasakan teori politik, infrastruktur politik meliputi 5 (lima) unsur atau komponen sebagai berikut :
Berdasakan teori politik, infrastruktur politik meliputi 5 (lima) unsur atau komponen sebagai berikut :
1) Partai politik (political party ),
2) kelompok kepentingan (interst group),
3) kelompok penekan (pressure group),
4) media komunikasi politik (political communication media) dan
5) tokoh politik (political figure).
b. Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai aktivis politik formal.
Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks lantaran akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara forum yang satu dengan yang lainnya.
Suasana ini pada umumnya sanggup diketahui didalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan suatu negara.
Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks lantaran akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan wewenang/kekuasaan antara forum yang satu dengan yang lainnya.
Suasana ini pada umumnya sanggup diketahui didalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan suatu negara.
Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana undang-undang), legislative (pembuat undang-undang), dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.
Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara, suprastruktur politik harus memperoleh tunjangan dari infrastruktur politik yang mantap pula.
Rakyat, baik secara berkelompok berupa partai politik atau organisasi kemasyarakatan, maupun secara individual sanggup ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya.
Rakyat, baik secara berkelompok berupa partai politik atau organisasi kemasyarakatan, maupun secara individual sanggup ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya.
Suprastruktur politik di negara Indonesia semenjak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998 hingga dengan tahun 2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem politik dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
Era reformasi disebut juga sebagai “Era kebangkitan Demokrasi”.
Era reformasi disebut juga sebagai “Era kebangkitan Demokrasi”.
Reformasi di bidang politik dan aturan ketatanegaraan, yaitu dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 selama 4 (empat kali) dari tahun 1999-2002.
Amandemen pertama disahkan (19 Oktober1999), kedua ( 18 Agustus 2000), ketiga (10 November 2001), dan keempat (10 Agustus 2002).
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah mengubah struktur suprapolitik di Indonesia.
Amandemen pertama disahkan (19 Oktober1999), kedua ( 18 Agustus 2000), ketiga (10 November 2001), dan keempat (10 Agustus 2002).
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tersebut telah mengubah struktur suprapolitik di Indonesia.
C. Sejarah Sistem Politik Indonesia
Sejarah Sistem Politik Indonesia, sanggup terbagi dalam beberapa kurun waktu, yakni :
1. Orde Lama
a. Periode awal proklamasi kemerdekaan (18 Agustus 1945- 27 Desember 1949)
Mengingat situasi dan kondisi negara Indonesia yang gres merdeka dan sangat tidak dimungkinkan diselenggarakannya Pemilihan Umum.
Maka secara otomatis pembentukan lembaga-lembaga negara menyerupai MPR, DPR, DPA, BPA, MA belum terjadi, dengan demikian dibentuklah Komite Nasional Indonesia yang terdiri dari tokoh-tokoh kemerdekaan RI yang mebantu Presiden dalam menjalankan kiprah kenegaraan, dan menjalankan sistem pemerintahan presidensiil.
Maka secara otomatis pembentukan lembaga-lembaga negara menyerupai MPR, DPR, DPA, BPA, MA belum terjadi, dengan demikian dibentuklah Komite Nasional Indonesia yang terdiri dari tokoh-tokoh kemerdekaan RI yang mebantu Presiden dalam menjalankan kiprah kenegaraan, dan menjalankan sistem pemerintahan presidensiil.
Akan tetapi dalam prosesnya, terdapat cukup banyak polemik, dimana wajah bangsa ini sebagai bangsa yang gres merdeka masih cukup jauh dari kesan demokratis, sehingga pada tanggal 14 November, Wapres Moh Hatta melalui Maklumat X–sistem presidensiil menjadi sistem parlementer (hingga 27 Desember 1949)
b. Periode Konstitusi RIS,
Pada masa ini sistem pemerintahan mengacu pada Undang-Undang Dasar yang terdiri 197 pasal, 1 lampiran, dengan sistem pemerintahan kabinet parlementer.
Kabinet parlementer ini merupakan sistem pemerintaha dimana Presiden hanya bertindak sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yakni Perdana Menteri yang bertanggung jawab pada parlemen, sehingga dengan adanya parlemen, cukup banyaklah partai politik yang tumbuh berkembang ketika itu.
Kabinet parlementer ini merupakan sistem pemerintaha dimana Presiden hanya bertindak sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yakni Perdana Menteri yang bertanggung jawab pada parlemen, sehingga dengan adanya parlemen, cukup banyaklah partai politik yang tumbuh berkembang ketika itu.
c. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Pada masa ini masih dengan sistem parlementer, dimana cukup banyaknya partai pada kenyataannya cukup banyak memunculkan konflik kepentingan dan ideologi antar partai politik.
Dimana hampir separuh lebih pemerintahan dikuasai oleh PKI (alira komunis), PSI, Masyumi, PNI dan NU.
Dimana hampir separuh lebih pemerintahan dikuasai oleh PKI (alira komunis), PSI, Masyumi, PNI dan NU.
Kelima partai politik yang mempunyai bunyi yang komposisinya jauh lebih banyak di banding partai lain, mempunyai pemikiran ideologi yang berbeda.
PKI dengan ide-ide sosialis komunisnya yang ketika itu juga diwarnai dengan kondisi politik internasional (pertentangan dua blok pada masa perang dingin), juga cukup menjadi informasi panas pada waktu itu.
PKI dengan ide-ide sosialis komunisnya yang ketika itu juga diwarnai dengan kondisi politik internasional (pertentangan dua blok pada masa perang dingin), juga cukup menjadi informasi panas pada waktu itu.
Pada kabinet parlementer ini erjadi seringkalinya pergantian kabinet–seperti di Jepang, melalui mosi tidak percayanya, dikarenakan di masa ini cukup banyak partai yang bila tidak sepakat dengan kabinet-dijatuhkan mosi tidak percaya.
Sebut saja Kabinet Ali Sastro I, Kabinet Sutan Sjahrir, Kabinet Ali S II, Kabinet Wilopo, Kabinet Hatta, beberapa kabinet yang mempunyai catatan sejarah dan masa kepemimpinan yang singkat lantaran seringnya mosi tidak percaya dari dewan legislatif serta kontradiksi inspirasi atau pemikiran dengan Soekarno.
d. Periode 5 Juli 1959-1965
Adanya kekecewaan Soekarno terhadap partai partai yang ada, yang dinilai banyak yang lebih menekankan aspek kepentingan golongan dibandingkan loyalitas terhadap ide, gagasan maupun keputusan Soekarno, mendorong Soekarno untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945, degan menjalankan sebuah demokrasi terpimpin.
Melihat sekarang pintu kebijakan semuanya terfokus pada satu tangan yakni Soekarno, malah kian memperparah polemik Ideologi—PKI, PNI, Militer.
Melihat sekarang pintu kebijakan semuanya terfokus pada satu tangan yakni Soekarno, malah kian memperparah polemik Ideologi—PKI, PNI, Militer.
Hal ini disebabkan :
v Soekarno mempunyai kekerabatan kurang serasi dengan militer, dimana adanya beberapa insiden yang memberikan intervensi Soekarno terhadap militer, selain itu beberapa ideologi yang dibawa PKI menimbulkan militer dalam posisi yang kurang menguntungkan.
v Militer bertentangan dengan konsep Nasionalis, Agama Komunis (termasuk pada ketika demokrasi parlementer dijalankan, banyak partai yang tidak setuju)
v PNI bukanlah partai Soekarno, ia hanyalah mesin politik Soekarno, yang sebetulnya juga tidak diperhitungkan keberadaannya.
v PKI sangat khawatir nasibnya akan berakhir menyerupai PSI, Masyumi yang dibubarkan Soekarno atas tuduhan adanya perebutan kekuasaan di Sumatera.
Sehingga ketika Soekarno meminang Militer melalui AH Nasution, dengan adanya perjanjian bahwa PKI tidak ada di kabinet, dan militer duduk di pemerintahan dan kabinet maka, PKI hanya mendapatkan termasuk idelogi Pancasila.
Sehingga ketika Soekarno meminang Militer melalui AH Nasution, dengan adanya perjanjian bahwa PKI tidak ada di kabinet, dan militer duduk di pemerintahan dan kabinet maka, PKI hanya mendapatkan termasuk idelogi Pancasila.
Situasi ini juga memicu tindakan Soekarno menjalankankebijakan politik tidak sejalan dengan konstitusi, menyerupai penunjukan anggota legislatif dan dewan legislatif secara langsung, pembentukan dewan perwakilan rakyat GR, pengangkatan dirinya sebagai Presden seumur hidup.
Selain itu posisi forum kepresidenan menjad sangat pribadi dan tertutup dimana hanya orang-orang Soekarno yang mempunyai akses.
Pada kesannya pertentangan Soekarno-Hatta, Militer vs PKI menjadi kontradiksi ideologis yang menimbulkan konfigurasi Sistem Politik Indonesia di Orde Lama ini menjadi lebih kompleks.
Pada kesannya pertentangan Soekarno-Hatta, Militer vs PKI menjadi kontradiksi ideologis yang menimbulkan konfigurasi Sistem Politik Indonesia di Orde Lama ini menjadi lebih kompleks.
2. Orde Baru
Era pemerintahan Orde gres ini militer diperkuat sebagai pertahanan negara. Selain itu dijadikannya 3 pilar nilai yang dianggap penting : Ekonomi sebagai Panglima, Politik sebagai Panglima dan Militer Sebagai Panglima sebagai pedomana kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terlebih ABRI pun sanggup berpolitik menyerupai menjadi anggota legislatif dengan konstitutif melalui format Dwi Fungsi ABRI.
Mobilisasi dan depolitisasi ideologi dilakukan melalui Partai Golkar yang merupakan partai yang wajib bagi PNS dan dengan otoritasnya.
Mobilisasi dan depolitisasi ideologi dilakukan melalui Partai Golkar yang merupakan partai yang wajib bagi PNS dan dengan otoritasnya.
Presiden memliki otoritas mutlak dalam mengontrol kebebasan pers terutama yang dinilai bertentangan dengan prinsipnya.
Termasuk jalan masuk forum kepresidenan yang cukup ketat, dan berikut yakni beberapa Sumber daya kekuasaan presiden :
Termasuk jalan masuk forum kepresidenan yang cukup ketat, dan berikut yakni beberapa Sumber daya kekuasaan presiden :
v Presiden “hak privilllage” mengontrol rekruitmen politik dalam pengisian jabatan forum tinggi negara-rekruitmen pengurus parpol.
v Presiden mempunyai sumber daya keuangan yang besar
v Presiden yakni Panglima Tertinggi ABRI
v Presiden mempunyai beberapa personal otoritas, merupakan sumber legitimasi kekuasaan kepresidenan
3. Masa Transisi
Merupakan masa pasca Reformasi 1998 hingga Pemilu 1999 yang menjadi tonggak penetu kehidup demokrasi yang dibutuhkan lebih terbuka sehat dan demokratis.
D. Pelaksanaan Sistem Politik Indonesia
Sistem politik Indonesia berdasar pada ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945. sistem politik Indonesia mengalami banyak perubahan setelah ada amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Amandemen terakhir atas Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai berikut :
Amandemen terakhir atas Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada tahun 2002. Perbandingan sistem politik Indonesia sebelum amandemen dan setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai berikut :
1. Sistem Politik Indonesia Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
§ Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal itu berarti bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan sepenuhnya dijalankan oleh MPR, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil artinya presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
§ UUD 1945 yakni konstitusi negara Indonesia yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggaraan negara, kewenangan, tugas, dan kekerabatan antara lembaga-lembaga negara. Undang-Undang Dasar 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara.
§ Lembaga legislatif terdiri atas MPR yang merupakan forum tertinggi negara dan DPR. Lembaga direktur terdiri atas presiden dan menjalankan tugasnya yang dibantu oleh seorang wakil presiden serta kabinet.
Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai forum kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
Lembaga yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh MA sebagai forum kehakiman tertinggibersama badan-badan kehakiman lain yang berada dibawahnya.
2. Sistem Politik Indonesia Setelah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945
Pokok-pokok sistem politik di Indonesia setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yakni sebagai berikut :
§ Bentuk negara yakni kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahan yakni republik. NKRI terbagi dalam 33 tempat provinsi dengan memakai prinsip desentralisasi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, terdapat pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
§ Kekuasaan direktur berada ditangan presiden. Presiden yakni kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih dalam satu paket secara langsung oleh rakyat.
Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak sanggup membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya yakni 5 tahun dan setelahnya sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen, dan tidak sanggup membubarkan parlemen. Masa jabatan presiden beserta wakilnya yakni 5 tahun dan setelahnya sanggup dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
§ Tidak ada forum tertinggi dan forum tinggi negara. Yang ada lembaga-lembaga negara menyerupai MPR, DPR, DPD, BPK, presiden, MK, KY dan MA.
§ DPA ditiadakan yang kemudian dibuat sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung dibawah presiden.
§ Kekuasaan membentuk UU ada ditangan DPR. Selain itu dewan perwakilan rakyat menetapkan anggaran belanja negara dan mengawasi jalannya pemerintahan.
DPR tidak sanggup dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi sanggup mengajukan tawaran pemberhentian presiden kepada MPR.
DPR tidak sanggup dibubarkan oleh presiden beserta kabinetnya, tetapi sanggup mengajukan tawaran pemberhentian presiden kepada MPR.
Sumber :
penaagakmacet.blogspot.com/search?q=asas-asas-hubungan-internasional-dan
http://amanahtp.wordpress.com/2012/01/28/infrastruktur-dan-suprastruktur-politik-di-indonesia/
https://weinarifin.net/2015/05/27/transisi-demokrasi-di-indonesia/

0 Response to "Pengertian Sistem Politik, Sistem Politik Indonesia, Sejarah Sistem Politik Indonesia, Dan Pelaksanaan Sistem Politik Indonesia"
Posting Komentar