-->

iklan banner

Pengertian Hak Asasi Insan Dan Ciri Khasnya

Hak Asasi Manusia yaitu hak yang ada dan menempel pada diri atau martabat manusia, alasannya yaitu ia yaitu manusia. Hak itu ada dalam diri manusia, dan tidak sanggup dipisahkan darinya. Hak itu dimiliki oleh manusia, alasannya yaitu ia itu makhluk yang namanya manusia. Hak itu bukannya diperolehnya atau dianugerahkannya dari suatu otoritas negara atau pemerintahan, tetapi dimiliki insan alasannya yaitu ia itu bermartabat manusiawi . Justru alasannya yaitu sebagai insan maka insan itu mempunyai Hak-Hak yang Asasi, hak yang fundamental, yang tidak sanggup dipisahkan atau diceraikan dari dirinya sendiri. Kalau haknya itu dipisahkan dari sang insan itu, maka nilai kemanusiaannya atau martabatnya itu akan merosot, direndahkan, dihina dan dirong-rong. Dan ia tidak dihargai sebagai  manusia lagi.

Dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak-Hak Asasi insan dirumuskan: “hak asasi insan merupakan hak dasar yang secara kodrati menempel pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh alasannya yaitu itu harus dilindungi, dihomati, dipertahankan, dan dihentikan diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun” , dan “Hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikatnya dan keberadaan insan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta dukungan harkat dan martabat manusia” .
Pengakuan wacana hak asasi insan secara meluas oleh bangsa-bangsa sedunia yaitu adanya Piagam PBB, yaitu Universal Declaration of Human Rights. Para pendirinya, menyerupai negara Amerika Serikat, Prancis, Uni Soviet, dan Inggris, padatanggal 10 Desember 1948 telah menyatakan berlakunya hak asasi manusia. Hal ini berarti bahwa negara anggota PBB berkewajiban memasukkan hak asasi insan ke dalam undang-undang dasar negaranya masing-masing.
Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

Baca Juga

a. HAM merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri insan tanpa harus membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain alasannya yaitu HAM mutlak ada pada diri insan sejaka lahir sebagai anugerah dari yang kuasa YME.
b. HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran, warna kulit, etni, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.

c. Hak asasi tidak sanggup dan dihentikan dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh setiap orang sebagai anugerah dari yang kuasa YME maka dihentikan satu orangpun mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri. Meskipun negara telah menciptakan aturan dan tatanan nilai serta norma yang telah disepakati, insan yang ada di dalamnya masih memiki kesempatan untuk mempertahanka haknya selama tidak melanggar jauh dari aturan dan norma yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun karakteristik dari Hak-Hak Asasi Manusia yaitu universal; berlaku umum di mana saja tetap sama; mutlak tidak sanggup ditawar-tawar; tak terpisahkan darihidup manusia; langgeng, kekal-abadi; dihentikan dilecehkan oleh siapapun. Hak-Hak Asasi Manusia itu sungguh-sunggu merupakan hak yang dasariah, mendasar dalam kehidupan insan itu sendiri.
Sumber http://agungagmi.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Hak Asasi Insan Dan Ciri Khasnya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel