Penerapan K-13 Untuk Sekolah Terpilih
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, menyimpulkan bahwa penerapan K-13 tidak akan diterapkan di semua sekolah. Tetapi, akan diterapkan kepada sekolah-sekolah yang sudah siap saja. Dalam hal ini, Mendikbud akan menyaring kesiapan sekolah menurut sejumlah kriteria. Untuk sekolah-sekolah yang belum siap, mendikbud mengizinkan kembali kepada Kurikulum 2006.
Menurut Ketua Tim Evaluasi K-13, Prof Suyanto, bahwa Mendikbud akan menciptakan sekolah-sekolah prototipe atau sekolah model untuk K-13. Sekolah prototipe terdiri atas sekolah-sekolah yang melakukan K-13 pada tahap pertama (tahun 2013), yaitu sebanyak 6.326 sekolah, ditambah dengan sebagian sekolah pelaksana K-13 di tahap kedua (tahun 2014) yang dinilai sudah siap.
Tim penilaian K-13 mengajukan tiga opsi terkait kelanjutan K-13. Pertama, K-13 akan tidak boleh sama sekali. Kedua, K-13 diterapkan di sekolah-sekolah terpilih yang sudah sangat siap dari banyak sekali aspek. Ketiga, K-13 dijalankan menyerupai dikala ini tapi dilakukan pembenahan sehingga alhasil lebih baik.
Di pihak lain, anggota tim penilaian K-13, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof Hamid Hasan menyampaikan keputusan mendikbud ialah melanjutkan K-13 namun secara terbatas dengan menunjuk sekolah-sekolah prototipe. Menurutnya, tim penilaian masih menyiapkan kriteria sekolah-sekolah yang dianggap siap untuk melakukan K-13. Sampai dikala ini belum sanggup dipastikan jumlah sekolah yang dinilai siap. Namun, salah satu kriterianya ialah pengakuan sekolah. (http://www.beritasatu.com/kesra/230099, Rabu, 03 Desember 2014).
Terlepas dari penerapan K-13 kepada sekolah terpilih, hal kecil namun berdampak besar yang perlu diperhatikan ialah proses perekrutan guru pendamping dan pelatih nasional K-13. Saat ini, belum ada mekanisme yang jelas, sistematis, transparan, dan sanggup dipertanggung-jawabkan terhadap penentuan guru pendamping dan pelatih nasional K-13. Bahkan, ada kesan proses perekrutan tersebut kental dengan kongkalikong dan nepotisme. Akibatnya, hadirlah guru pendamping dan pelatih nasional K-13 yang tidak berkompeten. Kondisi ini potensial menimbulkan kekeliruan informasi kepada guru-guru pelaksana K-13. Padahal, guru inilah ujung tombak dari keberhasilan penerapan K-13. Oleh alasannya itu, sangat urgen dan relevan untuk mereview kembali status guru pendamping dan pelatih nasional K-13. Hal ini dimaksudkan semoga pesan-pesan K-13 sanggup hingga kepada guru-guru pelaksana K-13 dengan baik dan benar. Sehingga, penerpan K-13 sempurna guna dan sempurna target demi mencerdaskan kehidupan bangsa (gpa).
Sumber http://putradnyanagede.blogspot.com
0 Response to "Penerapan K-13 Untuk Sekolah Terpilih"
Posting Komentar