-->

iklan banner

Jenis – Jenis Sarana Relasi Internasional Bagi Suatu Negara



Sarana-sarana hubungan internasional dibedakan berdasarkan sifatnya yaitu:
A.   Sarana Formal
Disebut demikian lantaran dimiliki setiap negara dan terikat pada aturan dan mekanisme yang baku, baik secara nasional, maupun internasional. Sarana hubungan internasional yang formal itu meliputi :
sarana hubungan internasional dibedakan berdasarkan  Jenis – Jenis Sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara


Baca Juga

Baca Juga :     


1.     Depatemen Luar Negeri
Departemen Luar Negeri mempunyai kiprah membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

Departemen Luar Negeri menyelenggarakan fungsi :
·        Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan, dan kebijakan teknis di bidang politik dan hubungan luar negeri;
·        Pelaksanaan urusan pemerintahan sesuai dengan bidang tugasnya;
·        Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;
·        Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
·        Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang kiprah dan fungsinya kepada Presiden.


2.     Perwakilan Diplomatik
a.     Pembukaan/Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Doplomatik.
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain yaitu sebagai berikut :

1)    Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. 

   Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk : Persetujuan bersama (joint agreement) dan Komunikasi bersama (joint declaration).

2)    Prinsip-prinsip aturan interenasional yang beraku, yaitu setiap negara sanggup melaksanakan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprositas).


b.     Kronologis Pengangkatan Perwakilan Diplomatik
1)    Kedua belah pihak saling menukar informasi wacana akan dibukanya perwakilan diplomatik(oleh deplu masing-masing)
2)    Mendapat persetujuan dari nnegara yang menerima
3)    Diplomat yang akan ditempatkan, mendapatkan surat kepercayaan  yang ditandatangani oleh kepala negara pengirim
4)    Surat kepercayaan diserahkan kepada negara akseptor dalam suatu upacara dimana seorang diplomat tersebut berpidato

c.      Klasifikasi Perwakilan Diplomatik
1)    Klasifikasi Menurut Kongres Wina Tahun 1815
Kongres Wina tanggal 19  Maret 1815, dimana negara negara yang menghadiri kongres tersebut menyetujui dibentuknya tiga kelas pejabat diplomatik :
·        Duta Besar setra perwakilan dingklik suci (Ambassador Papa Legates Nuncios)
·        Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Envoys Extraordinary and Minister Plenipotentiary)
·        Kuasa Usaha (Charge d’affaires)

Di dasarkan atas adanya perbedaan fungsi yang dijalankan oleh setiap golongan perwakilan tersebut. 

Namun pada hakikatnya urutan urutan penyerahan surat kepercayaan akan mempengaruhi status mereka sebagai diplomat.

Menurut Oppenheim, penjabaran ini didasarkan atas adanya perbedaan fungsi yang dijalankan oleh setiap golongan perwakilan tersebut. 

Namun pada hakikatnya bukan saja berdasarkan fungsinya, bahkan urutan-urutan penyerahan surat kepercayaan akan memengaruhi status mereka sebagai diplomat. 

2)    Klasifikasi Menurut Kongres Aix-La Chapelle 1818
Menurut Aix La Chapelle disepakati untuk menambah minister resident di bawah para utusan, Tegasnya, urutan pangkat diplomatik berdasarkan Kongres Aix-La-Chapelle tahun 1818 yaitu sebagai berikut :
·        Ambassador and legates, or Nuncios atau Duta Besar dan Duta Paus
·        Envoys and Minister Plenipotentiary atau utusan menteri atau yang lain yang diakreditasikan kepada kepala negara
·        Minister resident 
·        Charge d’affaires atau Kuasa Usaha yang diakreditasikan kepada menteri luar negeri.

Penempatan pangkat-pangkat pejabat diplomatik oleh Kongres Wina dan Kongres Aix-la-Chapelle itu mengakhiri perbedaan pendapat yang sering terjadi sebelum diadakan kongres tersebut, yaitu perbedaan wacana urutan tingkat pejabat dipplomatik dan penghormatannya.

3)    Klasifikasi berdasarkan Konvensi Havana
Mengklasifikasikan petugas diplomatic biasa dan luar biasa. Mereka terakreditasi sebagai petugas biasa dan juga yang mewakili misi khusus

4)    Klasifikasi Perwakilan Diplomatik Menurut Konvensi Wina tahun 1961
Dalam Konvensi Wina 1961 ditentukan bahwa Kepala-kepala misi diplomatik dibedakan ke dalam tiga kelas :
·        Ambassador atau Nuncios diakreditasikan pada kepala negara dan kepala misi lain yang sederajat
·        Envoys, Ministers, dan Internuncios, diakreditasikan kepala negara
·        Charge d’affaires, diakreditasikan kepala menteri luar negeri.

d.     Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
Tugas umum seorang perwakilan diplomatik, yaitu meliputi hal-hal berikut :
1)    Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga sanggup melaksanakan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan dengan pemerintah negara penerima, ia mewakili budi politik pemerintah negaranya.
2)    Negosiasi, yaitu untuk mengadakan perundingan/ pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakredetasi maupun negara lain.

3)    Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau kejadian di negara akseptor yang mungkin sanggup mempengaruhi kepentingan negaranya.
4)    Proteksi, yaitu untuk melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan dari pada warga negaranya yang berada di luar negeri.
5)    Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fungsi Perwakilan diplomatik, berdasarkan Konggres Wina 1961, yaitu meliputi hal-hal berikut :
1)    Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
2)    Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara akseptor di dalam batas-batas yang diijinkan oleh aturan internasional.
3)    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4)    Memberikan keterangan wacana kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
5)    Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

e.      Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Asas kekebalan dan keistimewaan diplomatik, sering dipergunakan istilah ”exteritoriallity” atau ”extra teritoriallity”. 

Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomatik hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. 

Para diplomat beserta stafnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.

Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud sebagai berikut :
·        Menjamin pelaksanaan kiprah negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
·        Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

Kekebalan Perwakilan Diplomatik atau Involability (tidak sanggup diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara akseptor dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (Immunity), yaitu antara lain meliputi :
1)    Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu meliputi kekebalan terhadap alat kekuasaan Negara penerima, hak mendapat proteksi terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.

2)    Kantor Perwakilan (Rumah Kediaman), yaitu meliputi kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera.

Daerah tersebut, sering disebut kawasan ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). 

Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia sanggup diserahkan atas undangan pemerintah lantaran para diplomat tidak mempunyai hak asylum.

Hak asylum yaitu hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memperlihatkan proteksi kepada warga negara absurd yang melarikan diri.

3)    Korespondensi Diplomatik, yaitu kekebalan yang meliputi surat menyurat arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari investigasi isinya). 

f.       Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Pada dasarnya pemberian keistimewaan kepada perwakilan diplomatik, atas dasar ”timbal – balik” sebagaimana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut, mecakup :
1)    Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga dan sebagainya.
2)    Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai, terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga dan sebagainya.

Perwakilan di negara lain dipimpin oleh duta besar yang sekaligus menjadi juru bicara perwakilan absurd terhadap pemerintahan di tempat ia bertugas. 

Duta besar yang diangkat menjadi ketua perwakilan absurd itu disebut doyen. Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan, berikut ini.
·        Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan negara akseptor perwakilan itu.
·        Erat tidaknya hubungan antar negara yang mengadakan hubungan itu.
·        Besar kecilnya kepentingan bangsa/negara yang mengadakan hubungan itu.

Kepala-kepala perwakilan diplomatik yang disebut duta besar, duta dan menteri residen merupakan perwakilan tingkat tinggi yang sanggup mengadakan hubungan eksklusif dengan kepala negara absurd tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi).

Kuasa perjuangan merupakan perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui menteri luar negeri tempat ia bertugas. 

Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta kiprah para anggota diplomatik ditetapkan oleh administrator protokol Departemen Luar negeri.

Dalam melaksanakan tugasnya diplomat sanggup berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. 

Selain itu, beliau sanggup berfungsi sebagai perwakilan yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya.

Contohnya, beliau sanggup menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan dan lain-lain. Dia juga sanggup berfungsi sebagai perwakilan politik. 

Dalam melaksanakan fungsi sedemikian, beliau menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.

Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis yaitu sebagai berikut.
1)    Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2)    Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil makmur.
3)    Menciptakan persahabatan yang baik antara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan kiprah negara perwakilan diplomatik.


3.     Perwakilan Konsuler
Dalam arti non politis, hubungan satu negara dengan negara lain diwakili oleh Korps Konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1)    Konsul Jenderal
Konsul Jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibu kota negara tempat ia bertugas.

2)    Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai suatu kekonsulan yang kadang kala diperbantukan kepada konsul jenderal. 

Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.

3)    Agen Konsul
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan kiprah untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan bekerjasama dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.

a.     Fungsi Perwakilan Konsuler 
1)    Melaksanakan perjuangan peningkatan hubungan dengan negara akseptor di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
2)    Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
3)    Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
4)    Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara di wilayah kerjanya.
5)    Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler, protokol, komunikasi dan persandian.
6)    Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan Konsuler.

b.     Tugas-Tugas Yang Berhubungan Dengan Kekonsulan
Hal-hal yang bekerjasama dengan tugas-tugas kekonsulan,  yaitu antara lain meliputi bidang berikut :
1)    Bidang Ekonomi, yaitu membuat tata ekonomi dunia gres dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2)    Bidang Kebudayaan dan Ilmu Pengetahuan, seperti; tukar-menukar pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
3)    Bidang-bidang lain ibarat :
·        Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim;
·        Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya;
·        Bertindak sebagai subjek aturan dalam praktek dan mekanisme pengadilan atau tubuh lain di negara penerima.

c.      Persamaan dan Perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Persamaan antara perwakilan diplomatik dan konsuler yaitu bahwa kedua-duanya merupakan utusan dari suatu negara tertentu. Sedangkan perbedaannya yaitu:


Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Konsuler
1
2
3
4
5
6
Tugasnya dalam bidang politik
Hanya 1 perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
Surat kiprah ditandatangani oleh Kepala Negara
Dapat bekerjasama eksklusif dengan pemerintah sentra Negara penerima
Memiliki kawasan Ekstrateritorial
Dapat mempengaruhi perwakilan konsuler
Tugasnya dalam bidang non politik
Lebih dari 1, tergantung kebutuhan
 Surat kiprah ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
Hanya sanggup bekerjasama dengan pemerintah setempat (daerah), kalau ingin bekerjasama dengan pemarintah sentra maka melalui perwakilan diplomatik
Tidak Memiliki kawasan Ekstrateritorial
Harus tunduk pada perwakilan diplomatik


d.     Mulai berlaku dan berakhirnya Perwakilan di Negara lain
Hal
Diplomatik
Konsuler
Mulai berlakunya
Saat menyerahkan surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
Pemberitahuan yang layak kepada Negara akseptor (Konvensi Wina 1963)
Berakhirnya
1.     Sudah habis masa jabatan
2.     Ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3.     Tidak disenangi Negara akseptor (dipersona non Grata)
4.     Negara akseptor dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
1.     Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.     Penarikan dari Negara pengirim
3.     Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25 konvernsi Wina

Dalam kekonsulan, bila dipandang perlu, diangkat konsul kehormatan yang berasal dari bangsa absurd atau bangsa sendiri. 

Dalam melaksanakan tugasnya, misalnya, dalam hubungan dagang, konsul kehormatan tidak mendapat upah, melainkan mendapat tanda kehormatan atas jasa-jasanya.

Perwakilan konsuler juga sanggup mewakili negaranya sambil menunggu dibukanya perwakilan diplomatik. 

Pejabat konsuler dalam hal-hal khusus dan dengan ijin negara penerima, sanggup menjalankan fungsinya di luar kawasan konsulernya.


B.   Sarana Informal
Disebut demikian lantaran penggunaannya tidak dimonopoli negara, ruang geraknya bebas bagi semua pelaku, mempunyai aturan dan mekanisme yang sangat luwes, baik nasional maupun internasional. 

Sarana hubungan internasional yang informal itu meliputi :
1)    Alat komunikasi canggih
Bila memilki sarana, kita sanggup melaksanakan hubungan internasional. Sarana yang harus kita miliki yaitu alat komunikasi canggi, bisa berupa telepon kabel, ponsel, internet, dan sebagainya. 

Dengan sarana-sarana tersebut kita sanggup berkomunikasi dengan orang tua, saudara, sahabat, kenalan dan lain-lainnya.

2)    Pertandingan olahraga internasional
Saat ini penyelenggaraan pertandingan olahraga internasional semakin sering. Penyebabnya yaitu perkembangan olahraga itu sendiri. 

Hampir setiap cabang olahraga mempunyai perserta dari aneka macam negara di dunia. 

Berbagai bangsa bertemu dan terjadilah hubungan internasional melalui olahraga yang bersangkutan.

3)    Sarana informal lainnya
Setiap tahunnya banyak orang Indonesia pergi ke Mekkah di Arab Saudi untuk melaksanakan umrah maupun haji. 

Ketika orang Indonesia menunaikan ibadah umrah dan haji di Mekkah, mereka juga melaksanakan hubungan dengan orang-orang dari aneka macam negara di dunia.

Bisa disebut mereka melaksanakan hubungan internasional. Ada juga orang Indonesia yang pergi ke luar negeri untuk bekerja, menempuh pendidikan, dan berwisata. 

Dalam hal ini, pekerjaan, pendidikan, dan pariwisata menjadi sarana informal hubungan internasional.

Selain hal diatas hubungan internasional sanggup juga dilakukan melalui majemuk sarana diantarannya: 
1.     Negosiasi
Negosiasi atau negosiasi yaitu suatu upaya untuk menuntaskan duduk perkara yang di hadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.

2.     Lobby
Merupakan kegiatan politik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suata negara sanggup tersampaikan. 

Lobbi bertujuan semoga kerjasama internasional yang dijalin suatu negara dan negara lain sanggup berjalan lancar.

Disamping sarana tersebut juga sanggup dilakukan dengan cara:
a.     Propaganda: perjuangan sistimatis untuk mempengaruhi pikiran, emosi demi kepentingan masyarakat umum. 

   Propaganda : lebih ditujukan kepada warga negara lain dari pada pemerintahannya dan untuk kepentingan negara yang membuat propaganda.

b.     Ekonomi: Sarana ekonomi umumnya dipakai secara luas dalam hubungan internasional baik dalam masa tenang maupun masa perang. 

     Pada masa tertentu semua negara harus terlibat dalam perdagangan internasional semoga sanggup memperoleh barang yang tak sanggup diproduksi dalam negeri sehingga terjadi ekspor dan impor. 

c.      Kegiatan militer dan perang (show of force): Peralatan militer yang memadai sanggup menambah keyakinan dan stabilitas untuk berdiplomasi. 

    Diplomasi tanpa pemberian militer yang berpengaruh sanggup membuat suatu negara tidak mempunyai rasa percaya diri sehingga tak bisa menghindari tekanan dan bahaya negara lain yang sanggup menggangu kepentingan nasionalnya.

Maka dengan demikian demontrasi senjata, latihan perang bersama keras dilaksanakan untuk menampilkan kekuatannya. 

Namun yang lebih diutamakan bukanlah perang tetapi tindakan preventif dalam hubungan internasional.


Sumber :
penaagakmacet.blogspot.com/search?q=asas-asas-hubungan-internasional-dan
penaagakmacet.blogspot.com/search?q=asas-asas-hubungan-internasional-dan


Sumber http://ikhtisarmateri.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Jenis – Jenis Sarana Relasi Internasional Bagi Suatu Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel