Identitas Nasional Berbangsa Dan Bernegara
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang sanggup membedakan negara Indonesia dengan negara lain.
Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia.
Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia.
Baca Juga :
Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menyampaikan jati diri Indonesia diantaranya ialah sebagai berikut:
Identitas nasional yang menyampaikan jati diri Indonesia diantaranya ialah sebagai berikut:
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan tempat yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Penjelasan dari identitas nasional Indonesia akan dijabarkan dalam paragraf dibawah ini.
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibuat atas unsur-unsur ucapan insan dan yang dipakai sebagai sarana berinteraksi antar manusia.
Dan di Indonesia memakai Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Karena di Indonesia ada banyak sekali macam bahasa tempat dan mempunyai ragam bahasa yang unik sebagai bab dari khas tempat masing-masing.
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera ialah sebagai salah satu identitas nasional, alasannya bendera merupakan simbol suatu negara semoga berbeda dengan negara lain.
Seperti yang sudah tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.
Warna merah dan putih juga mempunyai arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
Seperti yang sudah tertera dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih”.
Warna merah dan putih juga mempunyai arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres perjaka (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928.
Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan.
Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan.
Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, wage Rudolf Soepratman dengan terang menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po.
Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Meskipun demikian, para perjaka tidak gentar. Mereka ganti lagu itu dengan mengucapkan “Mulai, Mulai !, bukan “Merdeka, Merdeka!” pada refrain.
Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.
Akan tetapi, tetap saja mereka menganggap lagu itu sebagai lagu kebangsaan.
Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa.
Namun pada ketika menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversional pada kompas tahun 1990-an.
Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia menyampaikan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat musik, menanggapi goresan pena remi dalam kompas tahun 1991.
Remy sylado, seorang budayawan dan seniman senior Indonesia menyampaikan bahwa lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Lekka Lekka panda panda, Kaye A. solapung seorang pengamat musik, menanggapi goresan pena remi dalam kompas tahun 1991.
Ia menyampaikan bahwa Remy hanya sekedar mengulang tuduhan Amir Pasaribu pada tahun 1950-an.
Ia juga menyampaikan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama.
Begitu juga dengan penggunaan chord yang terang berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Ia juga menyampaikan dengan mengutip Amir Pasaribu bahwa dalam literature music, ada lagu Lekka Lekka Pinda Pinda Belanda, begitu pula Boola-Boola dan Lekka Lekka tidak sama persis dengan Indonesia Raya, dengan hanya delapan ketuk yang sama.
Begitu juga dengan penggunaan chord yang terang berbeda. Sehingga, ia menyimpulkan bahwa Indonesia Raya tidak menjiplak.
Dari susunan liriknya, merupakan soneta atau sajak14 baris yang terdiri dari satu oktaf (atau dua kuatren) dan satu sectet.
Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa sejak kala renaisans.
Penggunaan bentuk ini dilihat sebagai mendahului zaman” (avant gerde), meskipun soneta sendiri sudah popular di eropa sejak kala renaisans.
Rupanya penggunaan soneta tersebut mengilhami alasannya lima tahun sesudah ia dikumandangkan, para seniman Angkatan Pujangga Baru mulai banyak menggunakan soneta sebagai bentuk ekspresi puitis.
Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana.
Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dihentikan oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia
Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dihentikan oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia
Cornel Simanjutak dalam majalah Arena telah menulis bahwa ada tekanan kata dan tekanan music yang bertentangan dalam kata berseru dalam kalimat Marilah kita berseru. Seharusnya kata ini diucapkan berseru (tekanan pada suku ru).
Tetapi alasannya tekanan melodinya, kata itu terpaksa dinyanyikan berseru (tekanan pada se).
Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang.
Selain itu, rentang nada pada Indonesia Raya secara umum terlalu besar untuk lagu yang ditujukan bagi banyak orang.
Dibandingkan sengan lagu-lagu kebangsaan lain yang umumnya berdurasi setengah menit bahkan ada yang hanya 19 detik, Indonesia Raya memang jauh lebih panjang.
Secara musical, lagu ini telah dimuliakan-justru-oleh orang Belanda (atau Belgia) berjulukan jos Cleber yang tutup usia tahun 1999.
Setelah mendapatkan ajakan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia lakukan sesudah juga mendapatkan masukan dari presiden Soekarno.
Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).
Setelah mendapatkan ajakan kepada studio RRI Jakarta Jusuf Rono dipuro pada tahun 1950, Jos Cleber pun menyusun arasemen baru, yang menyempurnakannya ia lakukan sesudah juga mendapatkan masukan dari presiden Soekarno.
Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan yang agung, namun gagah berani (maestoso can bravura).
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia ialah Garuda Pancasila.
Garuda Pancasila disini yang dimaksud ialah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia.
Garuda Pancasila disini yang dimaksud ialah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia.
Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia mempunyai warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia.
Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu:
a. Bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1)
b. Rantai melmbangkan sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (sila ke-2)
c. Pohon Beringin melambangkan Sila Persatuan Indonesia (Sila ke-3)
d. Kepala Banteng melambangkan Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan (Sila ke-4)
e. Padi dan Kapas melambangkan sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (sila ke-5)
Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.
Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa.
Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain:
1) Jumlah Bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17
2) Jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8
3) Jumlah Bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19
4) Jumlah bulu di leher berjumlah 45
Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan Negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tnggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman ibarat apa adanya.
Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
Pandangan sektarian dan langsung ini akan memicu terbentuknya kekakuan yang berlebihan dengan tidak atau kurang memperhatikan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat.
Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan lebih banyak didominasi dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika bersifat inklusif. Golongan lebih banyak didominasi dalam hidup berbangsa dan bernegara tidak memaksakan kehendaknya pada golongan minoritas.
Bhineka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menyampaikan sikap semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta menyayangi dan rukun.
Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini sanggup dipersatukan.
Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman ini sanggup dipersatukan.
Bhineka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk komitmen bersama.
Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.
Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang.
Saling curiga meragukan harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal Ika.
Saling curiga meragukan harus dibuang jauh-jauh. Saling percaya mempercayai harus dikembangkan, iri hati, dengki harus dibuang dari kamus Bhineka Tunggal Ika.
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila ialah kumpulan nilai atau norma yang mencakup sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada hakikatnya pengertian Pancasila sanggup dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, fatwa hidup, petunjuk hidup).
Dalam hal ini Pancasila dipakai sebagai pancaran dari sila Pancasila alasannya Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis.
Pancasila sebagai norma mendasar sehingga berfungsi sebagai harapan atau ide. Oleh alasannya itu, sanggup dikemukakan bahwa Pancasila sebagai pegangan hidup yang merupakan pandangan hidup bangsa, dalam pelaksanaan hidup sehari-hari tidak boleh bertentangan denagn norma-norma agama, norma-norma sopan santun, dan tidak bertentangan dengan norma-norma aturan yang berlaku.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan aturan bangsa Indonesia.
Fungsi pokok Pancasila ialah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber aturan atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Fungsi pokok Pancasila ialah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber aturan atau sumber dari tertib hukum, sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPRS No.XX/-MPRS/1966 (Darji, 1991:16)
Pancasila merupakan dasar negara yang dibuat oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
Sehingga Pancasila bisa menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam. Dengan adanaya nilai-nilai dalam Pancasila tersebut menyampaikan bahwa nilai-nilai yang ada di Indonesia berbeda dengan nilai-nilai yang ada di negara lain. Dengan kata lain, Pancasila menyampaikan identitas nasional Indonesia.
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar ialah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan aturan dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati.
Hukum dasar negara mencakup keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya.
Hukum dasar negara mencakup keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya.
UUD merupakan dasar tertulis. Oleh alasannya itu, Undang-Undang Dasar berdasarkan sifat dan fungsinya ialah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja tubuh tersebut, Undang-Undang Dasar memilih cara-cara bagaimana sentra kekuasaan itu bekerja sama dan mengikuti keadaan satu sama lainnya. Undang-Undang Dasar merekam hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu negara.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka.
Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka mengambarkan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri.
Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka mengambarkan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri.
Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri ynag sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan.
Hal ini hanya sanggup dilakukan dalam kerangka negara konstitusional, pembentukan negara konstitusional merupakan bab dari upaya mencapai kemerdekaan, alasannya hanya dalam kerangka kelembagaan ini sanggup dibangun masyarakat yang demokratis.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menyampaikan acara untuk mengetahui arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, wawasan juga mempunyai pengertian menggambarkan cara pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara tangggap indrawi.
Kata nasional menyampaikan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat sanggup dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara.
Nusantara perairan dan formasi pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Nusantara perairan dan formasi pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan “cara pandang” suatu bangsa ihwal diri dan lingkungannya.
Wawasan merupakan pembagian terstruktur mengenai dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya.
Wawasan merupakan pembagian terstruktur mengenai dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya.
Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai harapan dan tujuan nasionalnya.
Dengan demikian wawasan nusantara sanggup diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia ihwal diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, berrmartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan nasional.
Wawasan nusantara ialah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laris bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek astagatra (kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan alam serta ipoleksosbud hankam)
10. Kebudayaan tempat yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan ialah pengetahuan insan sebagai makhluk sosial yang isinya ialah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif dipakai oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan dipakai sebagi referensi dan fatwa untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Kebudayaan sanggup dimaknai sebagai suatu kecerdikan dan daya insan yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang.
Kebudayaan sanggup pula berbentuk kebudayaan tempat dan kebudayaan nasional.
Kebudayaan sanggup pula berbentuk kebudayaan tempat dan kebudayaan nasional.
Kebudayaan tempat yaitu suatu budaya orisinil setiap suku atau tempat yang diwarisi dari nenek moyang secara turun-temurun.
Kebudayaan tempat kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa.
Kebudayaan tempat kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa.
Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan banyak sekali macam kebudayaan tempat yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.
Sumber :
https://asriatisetya.wordpress.com/2012/11/13/identitas-nasional/


0 Response to "Identitas Nasional Berbangsa Dan Bernegara"
Posting Komentar