Esensi Profesi Guru
Tugas Resume
ESENSI PROFESI GURU
Disusun Oleh
Kelompok 1 :
1. Hendri Lune
2. Ni Komang Sri Indriyani
3. Shella Priatmi
4. Rianita S. Yura
PROGRAM STUDI S1 PENDIDIKAN
GEOGRAFI JURUSAN FISIKA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN IPA
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2014
DALIL AL-QUR’AN
Allah berfirman dalam surat al-Mujadalah: 11.
Artinya: Hai orang-orang yang beriman apabila dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, maka lapangkanlah, pasti Allah akan memberi kelapangan kepadamu. Dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, maka berdirilah niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kau kerjakan (al-Mujadalah: 11).
Artinya : ‘’Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui wacana siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
A. PENGERTIAN PROFESI
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari dipakai untuk memperlihatkan wacana pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter,dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang menyampaikan bahwa profesinya sebagai tukang batu, tukang parkir, pengamen, penyanyi, pedagang dan sebagainya. Kaprikornus istilah profesi dalam konteks ini, sama artinya dengan pekerjaan atau kiprah yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Pendidikan yaitu perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana berguru dan pembelajaran biar pesrta didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adab mulia, serta kecerdasan yang dibutuhkan dirinya dan masyarakat.
Pendidikan yaitu berlainan dan berubah mengikut tujuan,tugas dan daerah Dalam Bahasa Inggeris . “education” atau pendidikan dikatakan berasal dari perkataan Latin “educare” yang bermakna memelihara dan mengasuh anak. Walau bagaimanapun ramai andal pendidik tidak mengandalkan proses ini kepada kanak-kanak tetapi memikirkannya sebagai suatu proses pemeliharaan Mengikut John Dewey, Pendidikan yaitu satu proses pertumbuhan dan perkembangan. Beliau memandangkan pendidikan sebagai satu perjuangan mengatur pengetahuan untuk menambahkan lagi pengetahuan semulajadi yang ada pada seseorang individu itu .
Profesi yaitu pekerjaan atau jabatan khusus yang dilakukan untuk melayani masyarakat. Istilah-istilah yang sering dipakai dan berkaitan dengan profesi, yaitu profesional, profesionalisme, dan profesionalisasi. Kata profesional merujuk pada dua hal. Pertama yaitu orang yang memangku suatu profesi melaksanakan pekerjaan secara otonom dan mengabdi diri pada pengguna jasa profesinya dengan penuh tanggung jawab. Kedua yaitu kinerja profesi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Profesionalisme berarti bersifat profesional yaitu para pemangku profesi mempunyai sikap yang berbeda dengan orang yang tidak profesional meskipun melaksanakan pekerjaan yang sama atau pada daerah yang sama. Sedang profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para pemangku profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan sanggup disebut profesi bila pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan :
1. Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori gres dikembangkandari hasil penelitian).
- Memerlukan training khusus dengan waktu yang panjang.
- Terkendali menurut lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk sanggup mendudukinya).
- Otonomi dalam mebuat keputusan wacana ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
- Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berafiliasi dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan pengutamaan terhadap layanan yang akan diberikan.
- Menggunakan direktur untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter menggunakan tenaga manajemen untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas, Sanusi dkk (1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
1. Suatu jabatan mempunyai fungsi signifikasi social yang menentukan.
- Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
- Keterampilan atau keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan problem dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
- Jabatan itu menurut pada batang badan disiplin ilmu yang terang sistematik dan explicit, bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
- Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi tinggi dengan waktu yang cukup lama.
- proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
- Dalam memperlihatkan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada isyarat etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
- Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memperlihatkan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
- Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
- Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh alhasil memperoleh imbalan tinggi pula.
B. KARAKTERISTIK SOSIOLOGIS DARI PROFESI
Konsep profesi sebagaimana ciri-ciri profesi pada umumnya sanggup diterapkan dalam bidang kependidikan. Karakteristik profesi tersebut sanggup dijadikan pedoman untuk analisis profesi kependidikan, yaitu untuk menjawab pertanyaan apakah bidang kependidikan sanggup dikategorikan sebagai suatu profesi, atau hanya sekadar suatu pekerjaan.
Pekerjaan kependidikan yaitu pekerjaan yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan. Dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, pekerjaan kependidikan itu dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Tenaga Kependidikan dan Pendidik.
Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 poin 5), yang secara khusus bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan (pasal 39 ayat 1). Sedangkan Pendidik yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (pasal 1 poin 6). Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, serta melaksanakan penelitian dan dedikasi kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi tinggi (pasal 39 ayat 2).
Pengertian dan tugas-tugas Tenaga Kependidikan dan Pendidikan tersebut di atas sejalan dengan makna dan esensi pendidikan, yaitu perjuangan sadar dan bersiklus untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran biar penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, adab mulia, serta ketrampilan yang dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (pasal 1 point (1). Oleh alasannya itulah Pendidik harus mempunyai kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 42 ayat 1); dan Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (harus) dihasilkan oleh perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi (pasal 42 ayat 2).
Bertolak dari klarifikasi yang bersumber dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tersebut dapatlah dianalisis bahwa ciri-ciri pekerjaan kependidikan itu yaitu :
a. Bidang garapannya yaitu insan yang unik (individu yang berbeda-beda), alhasil pekerjaan ini merupakan suatu pekerjaan sosial yang unik dan sangat penting.
b. Bahan dasarnya bukan lagi material tetapi bersifat immaterial, yaitu bersumber dari ilmu dan pengetahuan.
c. Untuk mengolah materi dasar tersebut harus menggunakan suatu teknik atau metode tertentu, alhasil pekerjaan ini lebih menekankan operasi inteletual dari pada motorik.
d. untuk memperoleh materi dasar dan teknik-teknik tersebut dibutuhkan pendidikan khusus kependidikan dan memerlukan waktu yang relatif lama, yakni di perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi.
e. Mengingat penerima didik yaitu insan yang unik, maka pekerjaan itu memerlukan otonomi dan tanggungjawab pribadi yang luas.
f. Dengan otonomi tersebut maka dibutuhkan adanya isyarat etik yang terang dan hukuman profesional yang tegas.
g. Serta pembinaan yang efektif dari organisasi profesi yang otonom.
Ketujuh ciri pekerjaan kependidikan ini terang telah memenuhi kriteria (karakteristik) profesi pada umumnya, sehingga patutlah dikatakan bahwa pekerjaan di bidang kependidikan yaitu suatu profesi, dan bukan sekadar pekerjaan. Memang, secara historis profesi kependidikan tergolong belakangan munculnya. Semula dikenal tiga profesi, yaitu profesi dalam keagamaan, hukum, dan pengobatan. Baru pada kurun 19 bertambah dengan profesi kedokteran gigi, bedah hewan, arsitek, dan keguruan. Profesi Guru (kependidikan) gres ada pada tahun 1870 dengan ditandai berdirinya National Union of Teachers di Inggris, dan gres pada tanggal 25 Nopember 1945 didirikan di Indonesia. Sebagai lapangan pekerjaan, Guru sudah ada semenjak lama, mungkin sama tuanya dengan pekerjaan di bidang aturan atau kedokteran. Tetapi sebagai profesi, perkerjaan guru ini termasuk relatif muda, apalagi profesi kependidikan non keguruan muncul belakangan sebagai akhir kompleksitas dunia kependidikan.
1. Karakteristik Kemampuan Guru.
a. Memiliki Tanggung Jawab, antara lain :
1. Tanggung Jawab Moral, yaitu setiap guru harus memiliki kemampuan menghayati sikap dan etika yang sesuai dengan moral Pancasaila dan mengamalakaannya dalam kehidupan sehari-hari.
2. Tanggung jawab Pendidikan di Sekolah, yaitu setiap guru harus menguasai cara belajar-mengajar yang efektif, bisa menciptakan Satuan Pelajaran (SP), bisa memahami kurikulum, dan bisa mengajar di kelas.
3. Tanggung jawab Kemasyarakatan, yaitu turut serta menyukseskan pembangunan dalam masayarakat, yaaitu guru bisa membimbing, mengabdi dan melayani masyarakat.
4. Tanggung Jawab Ke-Ilmuan, yaitu guru selaku ilmuan bertanggungjawab dan turut serta memajukan ilmu yang menjadi spesialisasinya, dengan melaksanakan penelitian dan pengembangan.
b. Fungsi dan kiprah Guru mencakup :
1. Guru Sebagai Pendidik dan Pengajar, harus mempunyai kestabilan emosional, bersikap realistis, jujur dan terbuka, peka terhadap perkembangan, terutama wacana penemuan pendidikan.
2. Guru Sebagai Anggota Masyarakat, harus berilmu bergaul dengan masayarakat. Untuk itu guru harus menguasai Psikologi Sosial, Keterampilan menyelesaaikan kiprah bersama dalam kelompok.
3. Guru Sebagai Pemimpin, Guru harus memilki kepribadian, menguasai Ilmu Kepemimpinan, Teknik Komunikasi, dan menguasai banyak sekali aspek aktivitas organisasi yang ada di sekolah.
4. Guru Sebagai Pelaksana Administrasi, Berhubungan dengan Administrasi yang harus di kerjakan di sekolah. Untuk itu tenaga kependidikan harus mempunyai kepribadian , jujur, teliti, rajin, menyimpan arsip dan manajemen lainnya.
5. Guru Sebagai Pengelola Kegiatan Belajar Mengajar, Harus menguasai banyak sekali metode mengajar dan harus menguasai situasi berguru mengajar, baik di dalam maupun di luar kelas.
C. SYARAT-SYARAT PROFESI
National Education Association (Sucipto, Kosasi, dan Abimanyu, 1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru, yaitu : jabatan yang melibatkan aktivitas intelektual, jabatan yang menggeluti suatu batang badan ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang usang (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, jabtatan yang memilih baku (standarnya) sendiri, jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi, dan jabatan yang mempunyai organisasi yang berpengaruh dan terjalin erat.
Gambaran rinci wacana syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Jabatan yang melibatkan aktivitas intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti batang badan ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
4. Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang memilih baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang berpengaruh dan terjalin erat.
Lebih khusus Sanusi, dkk (1991) mengajukan 6 perkiraan yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan,yakni sebagai berikut:
1. Subjek pendidikan yaitu insan yang mempunyai kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan.
2. Tenaga semiprofesional, merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara sanggup berdiri diatas kaki sendiri tetapi masih harus melaksanakan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian, maupun pengendalian pengajaran.
3. Tenaga para profesional, merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan, tenaga kependidikan D2 kebawah, yang memerlukan pembinaan dalam perencanaan, penilaian, dan pengenndalian pengajaran.
Pada awalnya, orang-orang yang diangkat menjadi guru belum berpendidikan khusus keguruan, dan secara perlahan-lahan tenaga guru ditambah dengan mengangkat dari lulusan Sekolah Guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo pada tahun 1852. Kemudian sejalan dengan pendirian sekolah-sekolah yang lebih tinggi tingkatannya dari sekolah umum menyerupai Hollans Inlandse School (HIS), Meer Uitgebreid Lagere Onderwijs (MULO), Hogere Burge School (HBS), dan Algemene Middlebare School (AMS), secara berangsur-angsur didirikan pula forum pendidikan guru atau kursus-kursus penyiapan guru, seperti: Hogere Kweeks School (HKS) untuk guru HIS dan kursus Hoofdacte (HA) untuk calon kepala sekolah.
Keadaan demikian berlanjut hingga zaman pendudukan Jepang dan awal kemerdekaan. Secara perlahan namun pasti, pendidikan guru meningkatkan jenjang kualifikasi dan mutunya. Saat ini, forum tunggal untuk pendidikan guru, yakni Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
SUMBER
Journal PAT. 2001. Teacher in England and Wales. Professionalisme in Practice: the PAT Journal. 26 Oktober 2014. (Online) Dengan alamat Website :
Anonim. 2014. Diakses pada Minggu 26 Oktober 2014. Dengan alamat Website :
Anonim. 2014. Diakses pada Minggu 26 Oktober 2014. Dengan alamat Website :
Sumber http://hendrilune.blogspot.com/
0 Response to "Esensi Profesi Guru"
Posting Komentar