Juklak – Juknis Osn Sd Tahun 2019

Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan telah menyusun aneka macam kebijakan dan strategi, salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan Olimpiade Sains Nasional (OSN) bagi siswa SD/MI dan atau yang sederajat tahun 2019.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan tertera bahwa pemerintah melaksanakan penjaminan mutu pendidikan serta pelatihan berkelanjutan kepada akseptor ajar yang mempunyai potensi kecerdosan dan/atau talenta istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang pengetahuon, teknologi. seni, dan/ atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota. provinsi, nasional, dan internasional. Berdasar pada hal di atas, pemerintah melaksanakan perjuangan peningkatan mutu pendidikan dengan membuatkan Olimpiade Sains Nasional tingkat SD (OSN SD) untuk memotivasi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk melaksanakan konsolidasi, koordinasi, dan pembinaan yang lebih baik, sehingga prestasi siswa tingkat sekolah dasar di Indonesia sanggup ditingkatkan.
Olimpiade Sains Nosional OSN SD Tahun 2019 dibutuhkan menjadi salah satu wahana strategis untuk membentuk generasi yang selalu berusaha membuatkan daya nalar, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis. sehingga pada saatnya nanti mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian kokoh, kompetitif, dan mandiri.
Juklak – Juknis OSN SD MI Tahun 2019 ini disusun sebagal pola bagi panitia penyelenggara OSN SD MI baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan OSN SD MI tahun 2019 sanggup berjalan sesuai yang diharapkan.


Berdasarkan Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2019), berikut ini persyaratan Peserta OSN-SD Tingkat Nasional tahun 2019, yakni sebagai berikut:
a. Peserta ialah warga negara Indonesia (WNI).
b. Peserta ialah akseptor didik SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta tingkat sekolah dasar yang telah lolos seleksi OSN-SD tingkat provinsi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
c. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN-SD tingkat nasional tahu sebelumnya.
d. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, peruggu pada loomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
e. Peserta OSN-SD tingkat nasional berjumlah 102 akseptor ajar untuk Bidang Matematika dan 102 akseptor ajar untuk bidang IPA menurut ketentuan sebagai berikut:
1) Sejumlah 34 akseptor ajar menurut peringkat nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 2 akseptor didik.
2) Sejumlah 2 akseptor didiik wakil masing-masing provinsi diambil dari peringkat tertinggi provinsi.
Oleh alasannya ialah itu, setiap provinsi sanggup diwakili oleh minimal 2 akseptor ajar dan maksimal 4 akseptor ajar untuk masing-masing bidang studi menurut hasil evaluasi seleksi tingkat provinsi.
Selengkpanya silahkan d0wnl0ad dan cermat Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2019) melaui link di bawah ini.
Link Download Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 pdf (DISINI)
Baca Juga !
JUKLAK – JUKNIS FLS2N SD TAHUN 2019 (DISINI)
Demikian informasi tentang Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2019 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Response to "Juklak – Juknis Osn Sd Tahun 2019"
Posting Komentar