-->

iklan banner

Struktur Kurikulum Smk/Mak (Sk Dirjen No 130 Tahun 2017)

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum yakni seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran serta cara yang dipakai sebagai pedoman penyelenggaraan acara pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama yakni rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan materi pelajaran, sedangkan yang kedua yakni cara yang dipakai untuk acara pembelajaran. 

Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia biar mempunyai kemampuan hidup sebagai eksklusif dan warga Negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. 

Untuk mewadahi konsep kesamaan muatan antara SMA/MA dan SMK/MAK, maka dikembangkan Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah, terdiri atas Kelompok Mata pelajaran Wajib dan Mata pelajaran Pilihan. Mata pelajaran wajib meliputi 9 (sembilan) mata pelajaran dengan beban mencar ilmu 24 jam per minggu. Isi kurikulum (KI dan KD) dan kemasan substansi untuk Mata pelajaran wajib bagi SMA/MA dan SMK/MAK yakni sama. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa penerima didik merupakan  subjek dalam mencar ilmu yang mempunyai hak untuk menentukan mata pelajaran sesuai dengan minatnya.  Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk SMA/MA serta pilihan akademik dan vokasional untuk SMK/MAK. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat penerima didik. Beban mencar ilmu di SMA/MA untuk Tahun X, XI, dan XII masing -masing yakni 42, 44, dan 44 jam pelajaran  per minggu. Satu jam mencar ilmu yakni 45 menit. Sedangkan beban mencar ilmu untuk SMK/MAK yakni 48 jam pelajaran per minggu. Beban mencar ilmu sanggup dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) yang diatur lebih lanjut dalam hukum tersendiri.

Mata pelajaran Kelompok A dan C yakni kelompok Mata pelajaran  yang substansinya dikembangkan oleh pusat. Mata pelajaran Kelompok B yakni kelompok mata pelajaran yang substansinya dikembangkan oleh sentra dan sanggup dilengkapi dengan muatan lokal yang dikembangkan oleh pemerintah daerah.  Kegiatan Ekstrakurikuler SMA/MA, SMK/MAK: Pramuka (wajib), OSIS, UKS, PMR, dan lainlain, diatur lebih lanjut dalam bentuk Pedoman Program Ekstrakurikuler. 

Struktur Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK intinya yakni pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat penerima didik dikala memasuki pendidikan menengah. Oleh sebab itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok Mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C.  

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 perihal Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup terdiri atas 1 (satu) atau lebih jadwal studi keahlian; (3) setiap jadwal studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.

Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/ paket  keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan jadwal keahlian dilakukan dikala penerima didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3 , menurut nilai rapor dan/atau rekomendasi guru BK di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan (placement test) oleh psikolog. 
Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:
a. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1); 
b. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
c. Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).
Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia perjuangan dan industri.  Khusus untuk MAK sanggup ditambah dengan muatan keagamaan yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. 

Berikut ini yakni Struktur Kurikulum SMK/MAK Terbaru (SK DIRJEN NO 130 TH 2017)


Sumber http://kamusedukasi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Struktur Kurikulum Smk/Mak (Sk Dirjen No 130 Tahun 2017)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel