-->

iklan banner

Rpp Pendidikan Agama Islam Dan Kebijaksanaan Pekerti Kelas 7 Revisi 2017

Pelaksanaan pembelajaran sanggup berjalan dengan baik apabila guru merencanakannya dengan baik. Perencanaan pembelajaran ini dikenal dengan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP. Apabila guru menyusun RPP lengkap dan sistematis,  maka pembelajaran sanggup berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memperlihatkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa sebagaimana dibutuhkan pada Standar Proses.

Setiap guru wajib menyusun RPP lengkap dan sistematis. Di samping RPP, guru juga harus menyiapkan media dan sumber belajar, serta evaluasi pembelajaran yang dikembangkan baik secara individual maupun kelompok.
RPP merupakan taught curriculum yang berarti bahwa apa yang dirancang dalam kurikulum harus tertuang dalam RPP untuk mencapai hasil mencar ilmu siswa atau learned curriculum yang merupakan hasil pribadi dari pengalaman mencar ilmu yang dirancangkan dalam RPP. Agar impian ini sanggup tercapai dengan baik, maka guru harus menyusun perencanaan pembelajaran lengkap dan sistematis termasuk penilaiannya.

Prinsip-prinsip penyusunan RPP sebagai berikut. 
  • Perbedaan individual siswa antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual,  bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan siswa. 
  • Partisipasi aktif siswa.
  • Berpusat pada siswa untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat,  kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
  • Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk  menyebarkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.
  • Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan kegiatan santunan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi. 
  • Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber mencar ilmu dalam satu keutuhan pengalaman belajar. 
  • Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.  
  • Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi 


Langkah penyusunan RPP 
  • Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016, maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
  • Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan planning evaluasi sesuai dengan muatan  KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat Panduan Analisis  Keterkaitan SKL, KI, dan KD)
  • Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini menurut hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan diadaptasi dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.

  • Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan menurut KD dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  • Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran sanggup berasal dari buku teks  pelajaran, buku panduan guru, sumber mencar ilmu lain berupa muatan lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar. Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
  • Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.
  • Menentukan  media,  alat,  bahan  yang dipakai dalam proses pembelajaran. 
  • Memastikan sumber  mencar ilmu yang dijadikan rujukan yang akan dipakai dalam langkah pembagian terstruktur mengenai proses pembelajaran.
  • Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
  • Mengembangkan evaluasi proses dan hasil mencar ilmu meliputi lingkup, teknik, dan instrumen penilaian, serta pedoman penskoran

Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dilaksanakan dengan memakai pendekatan saintifik (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, dan mengomunikasikan). Di samping itu, pembelajaran juga sanggup dilakukan dengan banyak sekali macam model dan pendekatan sesuai dengan karakteristik materi yang dibelajarkan dan kompetensi yang akan dicapai.

Pendidikan  Agama  Islam  dan  Budi  Pekerti  merupakan  pendidikan  yang  secara fundamental menumbuhkembangkan budpekerti siswa melalui pembiasaan dan pengamalan aliran Islam secara menyeluruh (kaffah). Oleh alasannya itu, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sebagai suatu mata pelajaran diberikan pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK, baik yang bersifat kokurikuler maupun ekstrakurikuler.

Peta Materi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SMP/MTs Kelas 7 Kurikulum 2013
  • Makna  Q.S. al-Mujādilah /58: 11, Q.S. ar-Rahman /55: 33 serta hadis terkait wacana menuntut ilmu
  • Makna Q.S. an-Nisá/4: 146, Q.S. al-Baqarah/2: 153, dan Q.S. Áli Imrān/3: 134 serta hadis terkait wacana ikhlas, sabar, dan pemaaf Memahami Makna al- Asma‘u al-Husna: al- ’Alim, al-Khabir, as-Sami’, dan al-Bashir.
  • Memahami makna kepercayaan kepada malaikat menurut dalil naqli
  • Memahami makna sikap jujur, amanah, dan istiqamah.
  • Memahami makna hormat dan patuh kepada kedua orang bau tanah dan guru, dan tenggang rasa terhadap sesama.
  • Ketentuan bersuci dari hadas besar
  • Ketentuan salat berjamaah
  • Ketentuan salat Jum’at
  • Ketentuan salat jamak qasar


Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun sebagai materi pola dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran untuk menjamin pencapaian kompetensi yang harus dikuasai siswa. Kegiatan pembelajaran harus sanggup menyebarkan potensi siswa sehingga mencapai perkembangan yang seimbang antara kebutuhan fisik, psikis, dan spritual yang meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 





Sumber http://kamusedukasi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Rpp Pendidikan Agama Islam Dan Kebijaksanaan Pekerti Kelas 7 Revisi 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel