-->

iklan banner

Persyaratan Calon Mahasiswa Ppg Swadana Tahun 2018

Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui kegiatan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh sekolah tinggi tinggi yang mempunyai kegiatan pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Program pendidikan profesi hanya  diikuti oleh penerima didik yang telah mempunyai Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Program Studi PPG merupakan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru biar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi, diperlukan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang sanggup menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air.  Program Studi PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana

PPG Swadana ialah penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
Berikut ini ialah Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Swadana 
  1. Lulusan S1/D4 dari sekolah tinggi tinggi dengan Akreditasi Institusi  Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari kegiatan studi terakreditasi minimal B
  2. Berusia setinggi-tingginya 30 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran; 
  3. Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada dikala pendaftaran;
  4. Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada kegiatan PPG;
  5. Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi  (PDDIKTI);
  6. IPK minimal 2,75;
  7. Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN  atau yang berwenang;
  8. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter  rumah sakit pemerintah;
  9. Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter  rumah sakit pemerintah; dan
  10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari  kepolisian.



Sumber http://kamusedukasi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Persyaratan Calon Mahasiswa Ppg Swadana Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel