Persyaratan Calon Mahasiswa Aktivitas Studi Ppg Bersubsidi Tahun 2018
Sertifikat Pendidik bagi guru diperoleh melalui jadwal pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh akademi tinggi yang mempunyai jadwal pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. Program pendidikan profesi hanya diikuti oleh penerima didik yang telah mempunyai Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program Studi PPG merupakan jadwal pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang mempunyai talenta dan minat menjadi guru semoga menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga sanggup memperoleh akta pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
Program Studi PPG yang dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran dan penilaian, hingga uji kompetensi, diperlukan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang sanggup menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air. Program Studi PPG sanggup diselenggarakan dalam bentuk PPG Bersubsidi dan PPG Swadana
Seleksi calon mahasiswa yaitu tahapan yang sangat penting dari seluruh rangkaian proses mencetak guru profesional. Oleh alasannya yaitu itu harus ada suatu contoh dan sistem yang handal. Kehandalan sistem ini ditunjukkan dengan kemampuan menentukan calon-calon yang diprediksi sehabis melalui Program Studi PPG sanggup menjadi guru profesional.
PPG Bersubsidi yaitu penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya dibantu oleh pemerintah. PPG Swadana yaitu penyelenggaraan PPG yang pembiayaan pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh mahasiswa.
Berikut ini yaitu Persyaratan Calon Mahasiswa Program Studi PPG Bersubsidi
- Lulusan S1/D4 dari akademi tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B dan dari jadwal studi terakreditasi minimal B;
- Berusia setinggi-tingginya 28 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;
- Memiliki pengalaman mengajar 0-5 tahun pada ketika pendaftaran;
- Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada jadwal PPG;
- Calon mahasiswa terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- IPK minimal 3,00;
- Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang;
- Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Sehat rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian; dan
- Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti jadwal PPG, yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa.
0 Response to "Persyaratan Calon Mahasiswa Aktivitas Studi Ppg Bersubsidi Tahun 2018"
Posting Komentar