-->

iklan banner

Pelaksanaan Evaluasi Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017

Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru tahun 2017

Jabatan fungsional guru yaitu jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan aktivitas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Angka kredit yaitu satuan nilai dari tiap butir aktivitas dan/atau akumulasi nilai butir-butir aktivitas yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka training karir kepangkatan dan jabatannya.

Berikut yaitu lingkup bahan yang terdapat pada Buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru diantaranya:
  • Mekanisme Pemberkasan, Pengusulan, Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru.
  • Mekanisme Pemberkasan dan Pengusulan Berkas.
  • Mekanisme Penerimaan dan Penilaian Berkas.
  • Mekanisme Penetapan Angka Kredit (PAK).
  • Mekanisme Pengusulan SK Jabatan.
  • Mekanisme Pengusulan Kenaikan Pangkat.
  • dsb


Baca Juga



Sumber http://kamusedukasi.blogspot.com

Related Posts

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pelaksanaan Evaluasi Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel