Besaran Santunan Khusus Yang Diterima Guru Bukan Pns
Tunjangan Khusus ialah pinjaman yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di tempat khusus, dimana Daerah Khusus ialah tempat yang terpencil atau terbelakang, tempat dengan kondisi masyarakat watak yang terpencil, tempat perbatasan dengan negara lain, tempat yang mengalami peristiwa alam, peristiwa sosial, atau tempat yang berada dalam keadaan darurat lain dan/atau pulau-pulau kecil terluar.
Adapun Kriteria peserta Tunjangan Khusus sebagai berikut:
1. Guru bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang wilayahnya ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan syarat:
a. Jumlah peserta Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan Guru ideal pada satuan pendidikan tersebut.
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal menurut kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
c. Guru yang mendapatkan pinjaman khusus juga sanggup ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Besaran Tunjangan Khusus yang diterima yaitu
1. setara dengan 1 (satu) kali honor pokok bagi Guru bukan PNS yang sudah memperoleh SK Penyetaraan/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) bagi Guru bukan PNS yang belum memperoleh SK Penyetaraan/Inpassing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya silahkan Download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil
Penting diketahui
- Guru bukan PNS yang terbukti mendapatkan Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal maka guru tersebut wajib mengembalikan pinjaman yang telah diterimanya.
- Untuk Jumlah pengembalian Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud terhitung semenjak bulan Guru yang bersangkutan mendapatkan Tunjangan Khusus yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber http://kamusedukasi.blogspot.com
0 Response to "Besaran Santunan Khusus Yang Diterima Guru Bukan Pns"
Posting Komentar