-->

iklan banner

Tata Cara Registrasi Calon Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018

Calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik mencakup tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes talenta dan minat.  Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon akseptor ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest yakni 50 untuk kegiatan studi kejuruan dan 60 untuk kegiatan studi non kejuruan. 

Calon akseptor wajib memenuhi persyaratan manajemen sebagai berikut.
  • Diangkat sebagai guru hingga dengan 31 Desember 2015.
  • Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli  2017.
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi sehabis lulus pretest).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan  tinggi yang mempunyai kegiatan studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV. 
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan kegiatan studi pada PPG yang akan diikuti. 
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan mempunyai SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018). 
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 hingga dengan 2018). 
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung hingga dengan tanggal 31 Desember tahun 2018. 
  • Sehat jasmani dan rohani. 
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  • Berkelakuan baik.
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri menyerupai disebutkan pada karakter g di atas, hanya  berlaku untuk registrasi dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran proteksi profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemda atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di tempat khusus (3T). 

Tata Cara Pendaftaran 

  • Aplikasi registrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan sanggup dibuka melalui alamat http://simpkb.id. 
  • Guru membuka situs tersebut untuk melaksanakan registrasi sebagai calon Peserta PPG Dalam Jabatan dengan memakai akun individu masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah orisinil S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan saluran internet, registrasi sanggup dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan. 
  • Guru memutuskan kegiatan studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan kegiatan studi PPG yakni linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas kegiatan studi PPG pada Lampiran II. 
  • Guru mengisi nama perguruan tinggi dan kegiatan studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  • LPMP melaksanakan verifikasi dan validasi kesesuaian atau linieritas antara kegiatan studi PPG  yang dipilih dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut. 
    • “Diterima” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih linier dengan kegiatan studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV. 
    •  “Ditolak” kalau kegiatan studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan kegiatan studi PPG yang ada. 
    • “Diperbaiki’ kalau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana
  • Bahasa Inggris menentukan kegiatan studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki kegiatan studinya menjadi Bahasa Inggris. 
  • Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “diterima” dinyatakan sebagai peserta
  • pretest PPG Dalam Jabatan. 
  • Waktu dan tempat pelaksanaan pretest akan diinformasikan sehabis proses penempatan (plotting) akseptor pretest ke TUK selesai. 
Jadwal
Untuk lebih terang dan detail nya silahkan Download  Surat Edaran Pendaptaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 klik disini

Sumber http://kamusedukasi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tata Cara Registrasi Calon Akseptor Ppg Dalam Jabatan Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel