Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2018
Berdasarkan Surat Pengumuman yang dikeluarkan Oleh Kementerian Pendidikan Nomor : 64318/A.A3/KP/2018 TENTANG SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2018
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 perihal Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018, maka Kemendikbud menawarkan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipi(CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut.
I. INFORMASI UMUM
1. Unit kerja yang mendapat alokasi gugusan (alokasi penempatan) diantaranya adalah
a. Unit Utama Pusat
b. Unit Pelaksana Teknis
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) sanggup dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
b. seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan memakai sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan bahan mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
c seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan bahan SKB mencakup Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.
II. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar gugusan putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (Cumlaude) ialah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dengan kriteria:
1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada dikala kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan kebanggaan (cumlaude)” pada ijazah atau transkip nilai;
2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
b. Pelamar gugusan penyandang disabilitas ialah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:
1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
2) mampu melaksanakan kiprah menyerupai menganalisa, mengetik, memberikan buah pikiran, dan berdiskusi,
3) mampu berjalan dengan memakai alat bantu jalan selain bangku roda. Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
c. Pelamar gugusan putra/putri Papua dan Papua Barat, ialah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat menurut garis keturunan orang renta (bapak atau ibu) orisinil Papua, dibuktikan dengan sertifikat kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
d. Pelamar umum ialah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana aksara a, b, dan
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini
III. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Persyaratan Khusus
Bagi pelamar jenis gugusan putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan kebanggaan (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
1) Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari jadwal studi yang terakreditasi A pada forum PTN atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
2) Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Bagi pelamar jenis gugusan umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
1. mendapatkan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan jadwal studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau mendapat penyetaraan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi tinggi luar negeri;
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III atau S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan)
Untuk Info lebih terang dan detailnya silahkan Download Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemdikbud 2018 disini
0 Response to "Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Tahun 2018"
Posting Komentar