Rpp Bahasa Indonesia Kelas 12 Revisi 2018 Terintegrasi Keterampilan Periode 21
Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap semoga pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi penerima didik untuk berpartisipasi aktif, serta menawarkan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis penerima didik.
Pengembangan RPP dilakukan sebelum semester atau tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan RPP sanggup dilakukan oleh guru secara berdikari dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepalasekolah/ madrasah. Pengembangan RPP sanggup juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antar sekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor Kementerian Agama setempat.
Dalam menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- Perbedaan individual penerima didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan penerima didik.
- Partisipasi aktif penerima didik.
- Berpusat pada penerima didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, penemuan dan kemandirian.
- Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk membuatkan kegemaran membaca, pemahaman bermacam-macam bacaan, dan berekspresi dalam banyak sekali bentuk tulisan.
- Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan aktivitas dukungan umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
- Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, bahan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber berguru dalam satu keutuhan pengalaman belajar. g. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
- Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan komponen RPP ialah sebagai berikut:
- identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
- identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
- kelas/semester;
- materi pokok;
- alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban berguru dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
- tujuan pembelajaran yang dirumuskan menurut KD, dengan memakai kata kerja operasional yang sanggup diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
- materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan mekanisme yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
- metode pembelajaran, dipakai oleh pendidik untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik mencapai KD yang diubahsuaikan dengan karakteristik penerima didik dan KD yang akan dicapai;
- media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk memberikan bahan pelajaran;
- sumber belajar, sanggup berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber berguru lain yang relevan;
- langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
- penilaian hasil pembelajaran
0 Response to "Rpp Bahasa Indonesia Kelas 12 Revisi 2018 Terintegrasi Keterampilan Periode 21"
Posting Komentar