-->

iklan banner

Permendikbud No 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Kepala Sekolah ialah guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang mencakup taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 

Adapun PERSYARATAN BAKAL CALON KEPALA SEKOLAH diantaranya Meliputi 

Pasal 2 
1) Guru sanggup menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
a) mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan aktivitas studi yang terakreditasi paling rendah B; 
b) mempunyai akta pendidik; 
c) bagi Guru Pegawai Negeri Sipil mempunyai pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c; 
d) pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun berdasarkan jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB; 
e) mempunyai hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir; 
f) mempunyai pengalaman manajerial dengan kiprah yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun; 
g) sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah; 
h) tidak pernah dikenakan eksekusi disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
i) tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan 
j) berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah. 

2) Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut
a) berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; 
b) mempunyai pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah; 
c) sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat; 
d) menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa Negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik ekspresi maupun tulisan; dan 
e) mempunyai wawasan dan bisa mempromosikan seni dan budaya Indonesia. 

Pasal 3 
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di kawasan khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) abjad c dan abjad d sanggup dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan 
b. mempunyai pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun. 

Untuk Lebih terang dan detailnya silahkan anda baca dan d0wnl0ad Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah  Klik disini
 Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik Permendikbud No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Sumber http://kamusedukasi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Permendikbud No 6 Tahun 2018 Perihal Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel