✔ Pengertian, Fungsi Pentingnya Perjuangan Pembelaan Negara
Pengertian, Fungsi Pentingnya Usaha Pembelaan Negara - Artikel kali ini kitaakan mempelajari bahan partisipas idalam upaya pembelaan negara ini, kita diharapkan bisa menjelaskan pentingnya usaha pembelaan negara, mengidentifikasi bentuk-bentuk usaha pembelaan negara, dan menampilkan tugas serta dalam usaha pembelaan negara. Pada Artikel ini juga kita diajak untuk mempelajari pentingnya usaha pembelaan negara. Materi ini penting dipahami biar setiap warga negara mempunyai pemahaman, kesadaran, dan kemauan berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, sanggup dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara. Istilah yang dipakai dalam undangundang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi dipakai istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.
Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara ialah sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak aneh terhadap kedaulatan NKRI juga memperlihatkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi mencakup banyak sekali sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, contohnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
Pasti kalian mempertahankannya bukan?
Setiap insan normal secara naluriah niscaya akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih kalau sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita ialah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi kalau tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan insan sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi insan lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang insan lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, kalau tidak ada negara niscaya tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan tenang maka diharapkan negara. Negara akan tegak berdiri kalau dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh lantaran itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut sanggup dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah usaha bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan perihal kewajiban membela negara. Kaitan hal – hal tersebut sanggup disimak pada uraian berikut ini.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Kaprikornus fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara lantaran keduanya saling berkaitan, sehingga para hebat seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara ialah fungsi pertahanan negara.
Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh alasannya ialah itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melakukan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara ialah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melakukan fungsi keamanan tersebut di negara kita dibuat forum yang kita kenal dengan POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara ialah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan).
Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus mempunyai alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diharapkan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melakukan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu lantaran negara hanya sanggup menjalankan fungsi-fungsi lainnya kalau negara bisa mempertahankan diri dari banyak sekali ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara sanggup diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting lantaran negara tidak akan sanggup mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain kalau tidak bisa mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh acara yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang mencakup antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.
yang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk sanggup disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara adalah
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengukuhan oleh negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu target yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara ialah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan pribadi dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konfl ik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI. Juga terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi mirip ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diharapkan alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh tugas aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita mirip di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah masing-masing dari banyak sekali ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut mempunyai keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
Warga negara (dalam posisinya masing-masing) mempunyai peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara dari banyak sekali ancaman yang tiba dari dalam maupun luar negeri.
Unsur pemerintah yang berdaulat mempunyai posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.
Pemerintah yang dilengkapi Tentara Nasional Indonesia dan POLRI merupakan komponen uta- ma dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam pasukan PBB telah dimulai semenjak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
selalu berpartisipasi dan manunggal dengan pegawanegeri pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis semenjak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan risikonya diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara sanggup dilihat dengan dibentuknya banyak sekali organisasi rakyat untuk pembelaan negara mirip kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra.
Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bab dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum-museum Amerika disamping.
Sudah semestinya biar setiap warga negara sanggup memperlihatkan pengabdiannya kepada negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata artinya warga yang kaya sanggup mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai.
Sedangkan yang miskin sanggup menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat penting.
Oleh lantaran itu, baik warga negara maupun pemerintah harus gotong royong dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional sanggup diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”.
Oleh lantaran itu berdasarkan Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi.
Para petani dan nelayan merupakan jagoan lantaran kerja keras mereka memperlihatkan derma yang besar bagi keamanan pangan nasional. Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan mereka masih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya untuk kemakmuran bangsa sangat besar.
Pelaksanaan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi ketahan nasional.
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bundar untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” sanggup diartikan seluruh warga negara Indonesia yang mencakup rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” sanggup dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.
Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan ialah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan ialah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut ialah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bab menimbang karakter (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.
Pertahanan negara ialah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002).
Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata “wajib” yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu sanggup dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Namun demikian, di negara kita hingga ketika ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia mirip diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang mempunyai keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara sanggup diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
Usaha Pembelaan Negara
1. Pengertian Usaha Pembelaan Negara
Pernahkah kalian melihat atau meraba wujud negara? Tentu kalian sulit melihat atau meraba wujud negara, lantaran negara bersifat ajaib (in abstracto). Namun demikian, untuk mengetahui wujud negara sanggup kita telusuri dari unsur-unsur negara mirip penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang mesti kita bela.Dalam Undang-Undang Dasar 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui hal tersebut, sanggup dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 perihal Pertahanan Negara. Istilah yang dipakai dalam undangundang tersebut bukan ”usaha pembelaan negara” tetapi dipakai istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu ”upaya bela negara”.
Dalam klarifikasi tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela negara ialah sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan pengertian upaya bela negara, apakah kalian pernah ikut serta dalam usaha pembelaan negara? Apabila kalian pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara berarti kalian sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara.
Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur tangan pihak aneh terhadap kedaulatan NKRI juga memperlihatkan suatu sikap dalam usaha pembelaan negara.
Dengan demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata, tetapi mencakup banyak sekali sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara, contohnya dengan usaha untuk mewujudkan keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi. Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
2. Usaha Pembelaan Negara Penting Dilakukan
Pernahkah kalian mempunyai barang yang diganggu atau akan diambil alih orang lain yang tidak berhak? Apakah kalian berusaha membela atau mempertahankannya?Pasti kalian mempertahankannya bukan?
Setiap insan normal secara naluriah niscaya akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yang dimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih kalau sesuatu itu sangat disenangi, sangat penting, dan sangat berharga bagi kalian.
Hal lain yang sangat penting bagi kehidupan kita ialah negara. Pada dasarnya setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan terjadi kalau tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan insan sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi insan lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang insan lawan manusia” (Bellum Omnium Contra Omnes). Dengan demikian, kalau tidak ada negara niscaya tidak akan ada ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya hidup tertib, aman, dan tenang maka diharapkan negara. Negara akan tegak berdiri kalau dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh lantaran itu, membela negara sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia, diantaranya yaitu:
- untuk mempertahankan negara dari banyak sekali ancaman;
- untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
- merupakan panggilan sejarah;
- merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan pentingnya usaha pembelaan negara tersebut sanggup dihubungkan dengan pertama, teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah usaha bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan perihal kewajiban membela negara. Kaitan hal – hal tersebut sanggup disimak pada uraian berikut ini.
3. Fungsi Negara dalam Kaitannya dengan Pembelaan Negara
Para hebat merumuskan fungsi negara secara berbedabeda. Perbedaan itu tergantung pada titik berat perhatian latar belakang perumusan tujuan negara serta dipengaruhi oleh pandangan atau ideologi yang dianut suatu negara atau hebat tersebut. Seorang hebat berjulukan Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa setiap negara, apapun ideologinya, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yaitu:- Fungsi penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
- Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran. Untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat diharapkan campur tangan dan tugas aktif dari negara.
- Fungsi Pertahanan, yaitu untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar, sehingga negara harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Fungsi keadilan, yang dilaksanakan melalui badanbadan pengadilan.
Ke empat fungsi tersebut merupakan fungsi minimum, yang berarti fungsi negara tersebut bisa berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai negara. Kaprikornus fungsi negara tidak bisa dipisahkan dari tujuan negara lantaran keduanya saling berkaitan, sehingga para hebat seringkali menggandengkan tujuan dengan fungsi negara.
Bagaimana keterkaitan fungsi negara dengan usaha pembelaan negara? Pada dasarnya fungsi-fungsi negara tersebut berkaitan dengan usaha pembelaan negara. Salah satu fungsi negara yang sangat penting bagi jaminan kelangsungan hidup negara ialah fungsi pertahanan negara.
Fungsi pertahanan negara dimaksudkan terutama untuk menjaga dan mempertahankan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar. Oleh alasannya ialah itu harus diperlengkapi dengan alat-alat pertahanan yaitu Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia) dan perlengkapannya. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas TNI-AD, TNI-AU, dan TNI-AL.
Fungsi pertahanan negara tidak bisa dipisahkan dengan pembelaan terhadap negara sebagaimana ditegaskan dalam UU RI Nomor 3 tahun 2003 bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara” (Pasal 9 ayat 1). Hal ini mengandung makna, bahwa partisipasi warga negara dalam melakukan fungsi pertahanan negara merupakan wujud upaya pembelaan negara.
Selain fungsi pertahanan, fungsi lain yang juga sangat penting dalam upaya pembelaan negara ialah fungsi keamanan (ketertiban) yaitu untuk mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Untuk melakukan fungsi keamanan tersebut di negara kita dibuat forum yang kita kenal dengan POLRI.
Berdasarkan uraian di atas, fungsi negara yang sangat penting untuk memelihara ketertiban dan menjamin kelangsungan hidup atau tetap tegaknya negara ialah fungsi pertahanan dan ketertiban (keamanan).
Untuk mewujudkan fungsi pertahanan dan keamanan, selain negara harus mempunyai alat-alat pertahanan dan keamanan, juga diharapkan keikutsertaan segenap warga negara dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, keikutsertaan segenap warga negara dalam melakukan fungsi pertahanan dan keamanan negara berkaitan dengan upaya membela negara.
Fungsi pertahanan dan keamanan negara merupakan fungsi yang sangat penting dalam kehidupan negara dan merupakan prasyarat bagi fungsi-fungsi lainnya. Hal itu lantaran negara hanya sanggup menjalankan fungsi-fungsi lainnya kalau negara bisa mempertahankan diri dari banyak sekali ancaman baik dari luar maupun dari dalam. Pentingnya fungsi pertahanan dan keamanan dalam kehidupan negara sanggup diibaratkan pada kehidupan pribadi sehari-hari kita.
Demikian pula dalam organisasi negara, fungsi pertahanan dan keamanan sangat penting lantaran negara tidak akan sanggup mensejahterakan rakyat, meningkatkan kualitas pendidikan, menegakkan keadilan, dan lain-lain kalau tidak bisa mempertahankan diri terhadap ancaman baik dari luar maupun dari dalam.
Hal ini mengandung arti bahwa untuk mempertahankan dan megamankan negara bukan hanya kewajiban Tentara Nasional Indonesia dan POLRI, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia termasuk kalian sebagai siswa yang sekaligus juga sebagai warga negara Indonesia.
Sedangkan fungsi kesejahteraan dan kemakmuran dijalankan oleh pemerintah dalam bentuk pelayanan dan perniagaan. Fungsi pelayanan atau jasa yaitu seluruh acara yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara, yang mencakup antara lain pemeliharaan fakir miskin, pembangunan jalan, pembangunan jembatan, kesehatan, pendidikan, dan program-program pembangunan lainnya.
4. Unsur-Unsur Negara
Suatu organisasi dalam masyarakat gres sanggup dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsuryang harus ada dalam suatu negara. Unsur-unsur apakah yang harus dipenuhi untuk sanggup disebut negara?
Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di Kota Montevideo, bahwa suatu negara harus mempunyai unsur-unsur :
- penduduk yang tetap,
- wilayah tertentu,
- pemerintah, dan
- kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain.
Sedangkan Oppenheim-Lauterpacht berpandangan, bahwa unsur-unsur pembentuk (konstitutif)
negara adalah
- harus ada rakyat,
- harus daerah, dan
- pemerintah yang berdaulat.
Selain unsur tersebut ada unsur lain yaitu adanya pengukuhan oleh negara lain (deklaratif). Berkaiatan dengan upaya pembelaan negara, salah satu target yang penting dan mesti dibela oleh pemerintah dan setiap warga negara ialah wilayah negara. Wilayah negara (teritorial) merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Wilayah NKRI terbentang sangat luas dan terdiri atas beribu-ribu pulau. Keberadaan pulau-pulau terluar Indonesia yang berhadapan pribadi dengan negara tetangga seringkali menimbulkan konfl ik perbatasan yang mengganggu dan mengancam keutuhan wilayah negara kita.
Seperti lepasnya Sipadan dan Ligitan dari wilayah negara RI. Juga terjadinya konflik perbatasan antara negara kita dengan Malayasia di Blok Ambalat Kalimantan Timur.
Dilihat dari posisinya, negara kita dikelilingi oleh dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik, dan juga diapit oleh dua benua besar yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Kondisi dan posisi mirip ini selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif bagi pertahanan dan keamanan negara kita.
Untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan teritorial dan keutuhan wilayah negara, diharapkan alat pertahanan dan keamanan negara didukung oleh tugas aktif dan loyalitas setiap warga negara. Karena pentingnya keutuhan wilayah dan kedaulatan negara, maka Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan, bahwa keikutsertaan setiap warga negara dalam mempertahankan, mengamankan dan membela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban.
Berdasarkan kasus-kasus dan posisi wilayah negara kita mirip di atas, setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah negara sesuai dengan posisi dan kemampuannya masing-masing. Kalian sebagai siswa berkewajiban untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat tinggal dan sekolah masing-masing dari banyak sekali ancaman dan gangguan yang dihadapi.
Dalam kaitannya dengan konsep upaya pembelaan negara, keempat unsur negara tersebut mempunyai keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting. Unsur penduduk (dalam arti warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
Warga negara (dalam posisinya masing-masing) mempunyai peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara serta keutuhan wilayah negara dari banyak sekali ancaman yang tiba dari dalam maupun luar negeri.
Unsur pemerintah yang berdaulat mempunyai posisi sangat penting baik sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana kebijakan. Pemerintah mengkordinasikan kegiatan pertahanan dan keamanan negara dalam upaya pembelaan terhadap negara.
Pemerintah yang dilengkapi Tentara Nasional Indonesia dan POLRI merupakan komponen uta- ma dalam pertahanan dan keamanan negara yang selalu siap siaga menghalau setiap ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Sedangkan unsur wilayah merupakan merupakan wadah, alat, dan kondisi juang bagi berlangsungnya penyelenggaraan upaya pembelaan negara.
Keterlibatan Indonesia secara aktif dalam menjamin stabilitas dan perdamaian dunia telah ditunjukkan melalui pengiriman pasukan perdamaian ke sejumlah negara yang dilanda konflik. Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia dalam pasukan PBB telah dimulai semenjak tahun 1957 dengan mengirimkan Kontingen Garuda (KONGA-I) ke Mesir dengan kekuatan 559 pasukan.
5. Sejarah Perjuangan Mempertahankan Kemerdekaan
Dilihat dari aspek sejarah usaha bangsa, masyarakat Indonesia telah menunjukan dirinya yangselalu berpartisipasi dan manunggal dengan pegawanegeri pertahanan dan keamanan dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Pembinaan rasa kebangsaan itu telah dirintis semenjak kebangkitan nasional tahun 1908 yang kemudian dipertegas pada tahun 1928 dengan lahirnya Sumpah Pemuda, dan risikonya diproklamasikan kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
Partisipasi warganegara da-lam pembelaan negara sanggup dilihat dengan dibentuknya banyak sekali organisasi rakyat untuk pembelaan negara mirip kelaskaran, barisan cadangan, pasukan gerilya desa (pager desa), mobilisasi pelajar (mobpel), organisasi keamanan desa (OKD), organisasi perlawanan rakyat (OPR), dan pembentukan Hansip, Wanra, dan Kamra.
Hal ini menunjukkan, bahwa keikutsertaan segenap warga negara dalam pembelaan negara merupakan panggilan sejarah yang wajib dilakukan oleh kita semua sebagai generasi penerus bangsa, sebagai pemilik negara, dan sebagai bab dari negara. Camkan ucapan almarhum Presiden John F. Kennedy yang masih terdengar di museum-museum Amerika disamping.
Sudah semestinya biar setiap warga negara sanggup memperlihatkan pengabdiannya kepada negara dalam mewujudkan ketahanan nasional, perlu diwujudkan kesejahteraan atau kemakmuran yang relatif merata. Relatif merata artinya warga yang kaya sanggup mempertahankan atau meningkatkan kemakmuran yang telah dicapai.
Sedangkan yang miskin sanggup menaikan taraf kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Dengan demikian tidak terjadi kesenjangan yang tajam yaitu si kaya semakin kaya dan si miskin semakin miskin. Pada sisi lain, keamanan dan stabilitas juga sangat penting.
Oleh lantaran itu, baik warga negara maupun pemerintah harus gotong royong dan saling menunjang dalam upaya mewujudkan kesejahteraan, keamanan dan stabilitas sehingga ketahanan nasional sanggup diwujudkan. Dalam hal ini tokoh nasional Ruslan Abdul Gani (1979) menyatakan “ Tidak akan terjadi stabilitas tanpa ada kemakmuran, dan tidak akan terjadi kemakmuran tanpa keamanan”.
Oleh lantaran itu berdasarkan Kusnanto Anggoro (2003) ketahanan nasional tidak hanya terbatas pada keamanan dalam arti militer, tetapi juga keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, dan keamanan ekonomi.
Para petani dan nelayan merupakan jagoan lantaran kerja keras mereka memperlihatkan derma yang besar bagi keamanan pangan nasional. Meskipun kita ketahui bersama kesejahteraan mereka masih memprihatinkan, tetapi semangat pengabdiannya untuk kemakmuran bangsa sangat besar.
Pelaksanaan sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam Pancasila merupakan jaminan terwujudnya peningkatkan sejahteraan umum yang merupakan faktor penting bagi ketahan nasional.
Negara Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 bertekad bundar untuk membela, mempertahankan dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tekad tersebut kemudian dinyatakan dengan tegas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 bahwa “negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kata-kata “segenap bangsa” sanggup diartikan seluruh warga negara Indonesia yang mencakup rakyat dan pemerintah. Sedangkan “tumpah darah Indonesia” sanggup dimaknai sebagai tanah air (wilayah) Indonesia.
6. Landasan Hukum perihal Kewajiban Membela
Negara Dilihat dari perundang-undangan, kewajiban membela negara sanggup ditelusuri dari ketentuan dalam Undang-Undang Dasar l945 dan undang-undang nomor 3 tahun 2002 perihal Pertahanan Negara. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) ditegaskan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2) disebutkan bahwa “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2) tersebut, ada beberapa hal yang mesti kita pahami yaitu 1) keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban; 2) pertahanan dan keamanan negara memakai sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta; 3) kekuatan utama dalam sistem pertahanan ialah TNI, sedangkan dalam sistem keamanan ialah POLRI; 4) kedudukan rakyat dalam pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Konsep yang diatur dalam Pasal 30 tersebut ialah konsep pertahanan dan kemanan negara. Sedangkan konsep bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ikut serta pembelaan negara tersebut diwujudkan dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan negara, sebagaimana ditegaskan dalam UURI Nomor 3 tahun 2002 , Pasal 9 ayat (1) bahwa “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Kemudian dalam UU RI Nomor 3 tahun 2002 bab menimbang karakter (c) ditegaskan antara lain ”dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara...”.
Pertahanan negara ialah segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 tahun 2002).
Dengan demikian, jelaslah bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diwujudkan dalam keikutsertaannya pada segala usaha untuk memepertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Kata “wajib” yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (3) dan UURI Nomor 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat (1) mengandung makna, bahwa setiap warga negara, dalam keadaan tertentu sanggup dipaksakan oleh negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Namun demikian, di negara kita hingga ketika ini belum ada keharusan untuk mengikuti wajib militer (secara masal) bagi segenap warga negara Indonesia mirip diberlakukan di beberapa negara lain. Sekalipun demikian, adakalanya orang-orang yang mempunyai keahlian tertentu (biasanya sarjana) yang dibutuhkan negara sanggup diminta oleh negara untuk mengikuti tes seleksi penerimaan anggota Tentara Nasional Indonesia sekalipun orang tersebut tidak pernah mendaftarkan diri.
Sumber http://ofteachers.blogspot.com
0 Response to "✔ Pengertian, Fungsi Pentingnya Perjuangan Pembelaan Negara"
Posting Komentar