-->

iklan banner

✔ Penerapan Demokrasi Dalam Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara

Penerapan Demokrasi dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara - Artikel kali ini akan membahas Kehidupan yang Demokratis dalam Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara.


Penerapan Demokrasi

Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan beragam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik.

Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 sampai berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila.

Model ini pun tidak mendorong tumbuhnya partisipasi rakyat. Berbagai macam demokrasi yang diterapkan di Indonesia itu pada umumnya belum sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi, lantaran tidak tersedianya ruang yang cukup untuk mengekspresikan kebebasan warga negara.

Berdasar pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang cenderung bertindak otoriter, diktaktor, membatasi partisipasi rakyat dan lain-lain. Mengapa demikian? Ya, alasannya penguasa itu sering merasa terganggu kekusaannya akhir partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu sanggup berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya.

Sesudah bergulirnya reformasi pada tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Era reformasi sekaligus merupakan periode demokratisasi.

Dalam suasana reformasi, tidak jarang penggunaan kebebasan tersebut sering berbenturan dengan kepentingan umum. Inilah yang perlu ditata lebih baik, sehingga penerapan kebebasan warga negara dan demokrasi tetap berada dalam koridor aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum. Bagaimanapun juga reformasi telah membuka pintu kebebasan, yang hal ini sangat diharapkan bagi rakyat dalam proses menemukan sistem demokrasi yang lebih baik.

Bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilihan umum, pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain.

Dalam perkembangannya, konsep demokrasi juga diterapkan dalam banyak sekali bidang kehidupan, yakni dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya.

Dengan demikian, demokrasi tidak hanya diterapkan dalam kehidupan bernegara, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Kehidupan yang demokratis yaitu kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang ekonomi? Apakah demokrasi ekonomi juga diterapkan di Indonesia? Apakah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional dalam bernegara juga memuat ketentuan wacana demokrasi ekonomi? Coba perhatikan isi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 berikut ini!
  • Ayat (1) : Perekonomian disusun sebagai perjuangan bersama menurut atas asas kekeluargaan.
  • Ayat (2) : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Ayat (3) : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipakai untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Ayat (4) : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Perlu kalian ketahui bahwa isi pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diadakan perubahan hanya terdiri dari ayat (1), (2), dan (3) tersebut. Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, namun isi ayat-ayat tersebut mengisyaratkan berlakunya demokrasi ekonomi.

Hal itu tercermin pada kata-kata: perjuangan bersama, bersifat kekeluargaan, dan untuk kemakmuran rakyat. Setelah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, muncullah pasal 33 ayat (4) tersebut. Perubahan itu semakin menguatkan berlakunya demokrasi ekonomi dalam sistem perekonomian di Indonesia.

Apa makna demokrasi ekonomi? Untuk memahami hal tersebut, perlu kalian pahami lagi makna demokrasi. Makna demokrasi yang sangat fundamental yaitu partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama.

Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan alhasil yaitu terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi. Persoalannya yaitu bagaimana biar rakyat atau warga ikut serta dalam aktivitas ekonomi, baik dalam proses produksi maupun distribusi.

Keikutsertaan rakyat dalam proses produksi bukan semata-mata sebagai alat produksi atau buruh yang bekerja pada majikan dengan upah yang rendah. Mereka harus ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang diperoleh dari hasil produksi itu dengan memperoleh jaminan hidup yang layak. Dengan demikian akan tercipta kesejahteraan rakyat.

Salah satu bentuk aktivitas tubuh perjuangan yang bersifat demokratis yaitu koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi populer dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Coba bandingkan dengan pernyataan Abraham Lincoln wacana demokrasi yang telah dikutip sebelumnya!

Dalam koperasi, pemegang kekuasaan tertinggi yaitu rapat anggota. Rapat anggota berwenang meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus maupun pengawas dalam menjalankan tugasnya. Rapat anggota itu diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun.

Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 wacana Koperasi dinyatakan wacana prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. pembagian sisa hasil perjuangan dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa perjuangan masing-masing
  4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
  5. kemandirian

Sekarang bagaimana konsep demokrasi diterapkan dalam bidang pendidikan? Sistem pendidikan nasional kita dari dulu sampai kini bekerjsama mempunyai visi atau pandangan yang demokratis. Coba perhatikan isi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional berkut ini!

1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi membuatkan kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi penerima bimbing biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.

3. Pasal 5 menyatakan wacana jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali. Perhatikan isi pasal 5 ayat (1) sampai ayat (5) berikut ini!
  • Ayat (1) : Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
  • Ayat (2) : Warga negara yang mempunyai kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • Ayat (3) : Warga negara di tempat terpencil atau udik serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
  • Ayat (4) : Warga negara yang mempunyai potensi kecerdasan dan talenta istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
  • Ayat (5) : Setiap warga negara berhak menerima kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
4. Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penilaian jadwal pendidikan”.

5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan mencakup kiprah serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.

6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.



Sumber http://ofteachers.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "✔ Penerapan Demokrasi Dalam Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel